Danantara Jamin Kontrak Ekspor SDA Aman, Pengusaha Tak Perlu Khawatir di 2026

Danantara Jamin Kontrak Ekspor SDA Aman, Pengusaha Tak Perlu Khawatir di 2026
Foto: Danantara Jamin Kontrak Ekspor SDA Aman, Pengusaha Tak Perlu Khawatir di 2026. (Illustration by Pexels)
Ukuran teks

Pemerintah melalui Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara memberikan kepastian bagi pelaku usaha terkait kebijakan baru ekspor satu pintu. Kebijakan ini nantinya akan dikelola langsung oleh PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI).

Dony Oskaria selaku Chief Operating Officer (COO) Danantara menegaskan bahwa para eksportir tidak perlu merasa cemas. Ia menjamin seluruh kontrak ekspor sumber daya alam yang sudah berjalan akan tetap dihormati dan dilanjutkan.

Kepastian ini berlaku selama masa transisi yang dijadwalkan berakhir pada 31 Desember 2026. Dony menyebutkan bahwa operasional perusahaan akan tetap berjalan sesuai dengan kesepakatan kontrak yang telah mereka miliki sebelumnya.

Peran DSI sebagai Perantara Tunggal

Selama periode Juni hingga Desember 2026, PT Danantara Sumberdaya Indonesia akan memegang peran strategis. Lembaga ini bertindak sebagai perantara tunggal dalam aktivitas ekspor berbagai komoditas strategis nasional.

Kebijakan ini merupakan langkah implementasi dari Peraturan Pemerintah (PP) mengenai tata kelola ekspor sumber daya alam (SDA). Fokus utama kebijakan ini menyasar beberapa komoditas unggulan Indonesia di pasar global.

Beberapa jenis komoditas utama yang terdampak kebijakan ekspor satu pintu ini adalah:

  • Minyak kelapa sawit mentah atau Crude Palm Oil (CPO).
  • Komoditas batu bara.
  • Produk olahan logam berupa ferro alloy.

Daftar di atas mencakup sektor-sektor krusial yang selama ini menjadi tulang punggung pendapatan negara dari jalur ekspor. Dony menekankan bahwa keterlibatan DSI bukan untuk mengganggu mekanisme bisnis yang sudah mapan di setiap perusahaan.

Fokus Pengawasan dan Digitalisasi Ekspor

Tujuan utama pembentukan sistem satu pintu ini adalah untuk menjamin keadilan dalam praktik perdagangan internasional. DSI memiliki misi besar untuk meminimalkan potensi kerugian negara akibat ketidakjujuran laporan transaksi.

Dony menjelaskan bahwa pihaknya akan memantau ketat potensi terjadinya under invoicing atau pelaporan harga di bawah nilai pasar. Selain itu, praktik transfer pricing juga menjadi fokus perhatian agar tidak merugikan penerimaan negara.

Rincian target pengawasan yang dilakukan oleh Danantara melalui DSI meliputi:

Aspek Pengawasan Tujuan Utama
Nilai Transaksi Mencegah pelaporan harga lebih rendah dari aslinya (under invoicing).
Harga Transfer Menghindari pengalihan keuntungan ke luar negeri (transfer pricing).
Mekanisme Bisnis Memastikan seluruh proses ekspor berjalan secara wajar dan transparan.

Tabel tersebut merangkum langkah preventif yang diambil pemerintah untuk mengoptimalkan pendapatan dari sektor sumber daya alam. Untuk mendukung efektivitas pengawasan ini, Danantara tengah menyiapkan infrastruktur teknologi yang canggih.

Sistem digitalisasi yang sedang dikembangkan akan memantau seluruh transaksi ekspor secara real-time. Melalui inovasi ini, diharapkan seluruh proses perdagangan SDA Indonesia dapat berlangsung secara akuntabel dan transparan.

Artikel terkait

Rekomendasi