Wacana pemerintah untuk mewajibkan ekspor komoditas strategis melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) tengah menjadi sorotan hangat di pasar modal. Kebijakan ini menimbulkan kekhawatiran terkait nasib emiten besar seperti ADRO, BUMI, hingga HRUM yang selama ini mengandalkan jaringan pembeli global mereka sendiri.
Presiden Prabowo Subianto sebelumnya telah meresmikan regulasi mengenai tata kelola ekspor sumber daya alam melalui Peraturan Pemerintah (PP) terbaru. Dalam aturan tersebut, PT DSI ditunjuk sebagai pengekspor tunggal guna memperketat pengawasan terhadap aliran komoditas nasional ke luar negeri.
Tahapan Implementasi Kebijakan Ekspor Melalui BUMN
Pemerintah berencana menerapkan reformasi tata kelola ekspor ini dalam dua fase yang berbeda untuk memastikan transisi berjalan lancar. Kebijakan ini menyasar tiga komoditas utama, yaitu minyak kelapa sawit (CPO), batu bara, dan ferro-alloys.
Berikut adalah detail jadwal dan mekanisme pelaksanaan ekspor komoditas melalui PT DSI:
- Fase Pertama (Juni - Agustus 2026): Perusahaan swasta mulai diwajibkan mengarahkan kontrak ekspor dengan pembeli mancanegara melalui Danantara Sumberdaya Indonesia.
- Fase Kedua (Mulai September 2026): BUMN secara penuh akan menjadi satu-satunya pihak lawan transaksi (counterparty) bagi seluruh pembeli internasional di sektor komoditas strategis.
Pada tahap awal, PT DSI akan berfokus menangani proses kepabeanan atau bea cukai bagi para eksportir. Sementara itu, operasional teknis sebelum dan sesudah proses cukai masih bisa dikelola oleh masing-masing perusahaan secara mandiri.
Dampak Terhadap Emiten dan Hubungan Pembeli Global
Ahmad Faris Mu’tashim, Investment Specialist dari PT Korea Investment and Sekuritas Indonesia (KISI), memberikan pandangannya mengenai isu ini. Menurut Faris, kebijakan ini tidak serta-merta menghilangkan hak perusahaan swasta untuk bertransaksi dengan pelanggan lama mereka.
Faris menjelaskan bahwa bagi emiten yang telah mematuhi aturan, peran PT DSI sebenarnya lebih kepada tahap verifikasi harga. BUMN baru ini akan bertindak sebagai perantara resmi atau intermediasi antara pihak eksportir domestik dengan para pembeli di pasar global.
Berikut adalah ringkasan dampak kebijakan terhadap struktur bisnis dan pelaporan keuangan emiten:
| Aspek Bisnis | Kondisi Saat Ini | Dampak Kebijakan Baru |
|---|---|---|
| Skema Transaksi | Melalui anak usaha trading di luar negeri. | Wajib melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia. |
| Hubungan Buyer | Kontrak langsung dengan pembeli global. | Relasi bisnis tetap terjaga dengan verifikasi BUMN. |
| Transparansi Laba | Sering tersimpan di negara tax haven. | Potensi laba tercatat lebih bersih (clean EPS). |
Penjelasan di atas menunjukkan bahwa kebijakan ini berpotensi mengubah pola arus kas perusahaan tambang yang selama ini memiliki unit trading internasional. Dengan skema baru, pendapatan perusahaan diharapkan lebih transparan karena tidak lagi tertahan di negara dengan pajak rendah.
Faris juga menyoroti bahwa banyak emiten tambang selama ini menempatkan pendapatan ekspor mereka pada entitas anak di Singapura. Praktik tersebut sering kali membuat laba bersih yang tercatat di laporan keuangan domestik menjadi terlihat lebih kecil dari yang seharusnya.
Jika mekanisme baru ini berjalan efektif, nilai laba per saham atau Earning Per Share (EPS) emiten diperkirakan akan menjadi lebih akurat. Hal ini dianggap sebagai angin segar bagi para investor karena laporan keuangan perusahaan akan mencerminkan nilai keuntungan yang sebenarnya.