Daftar Terbaru: Satgas PASTI OJK Blokir 953 Pinjol dan Investasi Ilegal Maret 2026

Daftar Terbaru: Satgas PASTI OJK Blokir 953 Pinjol dan Investasi Ilegal Maret 2026
Foto: Daftar Terbaru: Satgas PASTI OJK Blokir 953 Pinjol dan Investasi Ilegal Maret 2026. (Illustration by Pexels)
Ukuran teks

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) kembali menunjukkan ketegasannya dalam menjaga ekosistem keuangan digital. Hingga akhir Maret 2026, otoritas ini berhasil mengidentifikasi dan menghentikan operasional 953 entitas yang diduga kuat melanggar aturan.

Secara rinci, temuan tersebut mencakup 951 layanan pinjaman online (pinjol) ilegal dan 2 tawaran investasi tanpa izin. Langkah pemblokiran ini dilakukan karena keberadaan platform tersebut di berbagai situs dan aplikasi dinilai sangat berisiko merugikan dana masyarakat.

Berbagai Modus Penipuan yang Patut Diwaspadai

Satgas PASTI mencatat adanya beberapa taktik baru dan lama yang paling sering dilaporkan oleh masyarakat selama periode awal tahun ini. Salah satu yang paling menonjol adalah modus jasa periklanan dengan sistem deposit yang menjanjikan keuntungan menggiurkan.

Dalam skema ini, korban diminta melakukan tugas sederhana seperti memberikan ulasan produk atau menonton iklan. Namun, peserta diwajibkan menyetor sejumlah uang terlebih dahulu dengan iming-iming keuntungan berlipat ganda yang ternyata palsu.

Daftar modus penipuan keuangan yang marak beredar di masyarakat saat ini:

  • Peniruan Identitas (Impersonation): Pelaku mencatut nama, logo, hingga identitas lembaga keuangan resmi untuk meyakinkan korban bahwa tawaran mereka legal.
  • Penawaran Proyek Fiktif: Tawaran pendanaan usaha atau proyek tertentu dengan janji imbal hasil tetap tanpa kejelasan model bisnis dan pengawasan otoritas.
  • Skema Money Game: Keuntungan anggota lama dibayarkan dari uang anggota baru melalui sistem member get member, bukan dari hasil usaha nyata.
  • Kripto Tak Berizin: Investasi aset kripto oleh pihak ilegal yang mengklaim profit tinggi tanpa risiko, namun tidak terdaftar di lembaga berwenang.

Modus-modus penipuan di atas umumnya disebarkan secara masif melalui berbagai platform digital. Pelaku memanfaatkan media sosial, pesan pribadi, hingga grup percakapan singkat untuk menjaring calon korban.

Pencapaian Indonesia Anti-Scam Centre (IASC)

Sejak 22 November 2024 hingga 31 Maret 2026, Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) telah menerima laporan masyarakat dalam jumlah yang sangat besar. Tercatat ada sekitar 515.345 pengaduan terkait dugaan penipuan yang masuk ke pusat pengaduan tersebut.

Dari laporan tersebut, petugas telah memverifikasi sebanyak 872.395 rekening bank yang dicurigai terlibat dalam aktivitas ilegal. Sebagai langkah pengamanan, otoritas telah melakukan pemblokiran terhadap 460.270 rekening di antaranya.

Data penanganan laporan penipuan transaksi keuangan oleh IASC:

Kategori Penanganan Jumlah / Nilai Dana
Laporan Masyarakat 515.345 Laporan
Rekening Diblokir 460.270 Rekening
Total Dana Korban Diblokir Rp585,4 Miliar
Dana Dikembalikan ke Korban Rp169 Miliar

Pihak IASC juga telah mengupayakan pengembalian dana korban sebesar Rp169 miliar yang bersumber dari 19 bank berbeda. Dana tersebut merupakan hasil sitaan dari rekening-rekening yang digunakan oleh para pelaku kejahatan dalam menjalankan aksinya.

Langkah Pencegahan untuk Masyarakat

Mengingat masih tingginya ancaman aktivitas keuangan ilegal, Satgas PASTI dan OJK memberikan imbauan serius kepada seluruh lapisan masyarakat. Kewaspadaan menjadi kunci utama agar tidak terjebak dalam kerugian finansial yang lebih besar.

Panduan aman dalam bertransaksi dan berinvestasi menurut anjuran OJK:

  • Selalu waspada terhadap tawaran investasi yang menjanjikan keuntungan tinggi dalam waktu singkat dan terlihat tidak masuk akal.
  • Pastikan legalitas produk dan perusahaan jasa keuangan dengan mengecek langsung melalui kanal resmi OJK di Kontak 157.
  • Jangan mudah percaya pada tautan atau penawaran yang masuk melalui pesan pribadi di media sosial dari sumber yang tidak jelas.
  • Jaga kerahasiaan data pribadi seperti nomor rekening, kode OTP, hingga kata sandi, dan jangan pernah membagikannya kepada siapa pun.

Masyarakat yang menemukan indikasi aktivitas keuangan mencurigakan diharapkan segera melapor melalui situs sipasti.ojk.go.id. Sementara itu, untuk kasus penipuan transaksi keuangan, pelaporan dapat dilakukan secara langsung melalui iasc.ojk.go.id agar segera ditindaklanjuti.

Artikel terkait

Rekomendasi