Dalam rapat paripurna yang digelar pada 20 Mei 2026, DPR RI telah menyetujui 68 Rancangan Undang-Undang (RUU) prioritas untuk masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2026. Ketua Badan Legislasi DPR RI, Bob Hasan, menyampaikan bahwa beberapa perubahan dilakukan setelah pembahasan dengan Kementerian Hukum dan Panitia Perancangan Undang-Undang.
Bob Hasan menjelaskan bahwa RUU tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, semula usulan pemerintah, kini menjadi inisiatif DPR. Selain itu, empat RUU lainnya juga diajukan sebagai inisiatif DPR, termasuk RUU Penyiaran dan RUU Profesi Kurator. Adapun perubahan dalam judul RUU, seperti RUU Pelelangan Aset yang kini menjadi RUU Pelelangan, juga dilakukan.
Agenda ini juga mencatat bahwa RUU tentang Hukum Acara Perdata dan RUU tentang Narkotika dan Psikotropika, sebelumnya usul pemerintah, kini diinisiasi oleh DPR. Desakan untuk memasukkan RUU lainnya ke dalam Prolegnas juga disuarakan, termasuk pasar tradisional dan perubahan iklim.
Wakil Ketua DPR RI, Saan Mustopa, yang memimpin rapat tersebut, menyatakan persetujuan terhadap laporan evaluasi dari Badan Legislasi. Keputusan untuk memasukkan ke-68 RUU ini mendapat persetujuan dari semua anggota rapat yang hadir.
Daftar 68 RUU Prioritas Prolegnas 2026
- RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2019 terkait Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara
- RUU Penyiaran
- RUU Perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu
- RUU Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan
- RUU Perubahan atas UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia
- RUU tentang Perampasan Aset terkait Tindak Pidana
- RUU Jabatan Hakim
- RUU Hukum Acara Perdata
- RUU Narkotika dan Psikotropika
- RUU Perubahan Ketiga atas UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan
Dalam pertemuan tersebut, perubahan pada beberapa Judul RUU juga telah disetujui dan disorot. Saan Mustopa mengakhiri pertemuan dengan meminta persetujuan dari seluruh anggota yang hadir. Rapat ini menyetujui seluruh usulan dengan suara bulat dan ketukan palu sebagai tanda persetujuan resmi.