Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.
Langkah hukum ini diambil tak lama setelah Presiden Prabowo Subianto mencopot Dadan dari jabatannya sebagai orang nomor satu di lembaga tersebut.
Profil Kekayaan Dadan Hindayana Berdasarkan LHKPN
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dilaporkan pada 14 Maret 2025, total kekayaan Dadan mencapai Rp9,02 miliar.
Aset terbesarnya berupa tanah dan bangunan yang berlokasi di kawasan Bogor, Jawa Barat, dengan nilai estimasi sekitar Rp5,9 miliar.
Selain properti, Dadan juga mencatatkan kepemilikan sejumlah aset lain yang cukup signifikan dalam laporan kekayaannya tersebut.
Rincian aset kekayaan Dadan Hindayana yang tercatat dalam laporan resmi:
- Tanah dan bangunan di wilayah Bogor senilai Rp5,9 miliar.
- Alat transportasi dan kendaraan pribadi yang bernilai total Rp1,4 miliar.
- Harta bergerak lainnya dengan nilai taksiran Rp322,4 juta.
- Kas dan setara kas yang mencapai angka Rp1,4 miliar.
Seluruh aset kendaraan yang dimiliki Dadan diklaim sebagai hasil dari jerih payah atau pendapatan sendiri.
Dugaan Korupsi Program Makan Bergizi Gratis
Kasus yang menjerat Dadan berkaitan erat dengan tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) untuk tahun anggaran 2025 dan 2026.
Pihak Kejagung mengungkapkan adanya penyimpangan dalam pengelolaan dana besar yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Program MBG sendiri tercatat menelan biaya yang sangat fantastis demi menjamin kecukupan gizi masyarakat secara nasional.
Data anggaran program Makan Bergizi Gratis berdasarkan tahun pelaksanaan:
| Tahun Pelaksanaan | Total Anggaran (APBN) |
|---|---|
| Tahun 2025 | Rp85,7 Triliun |
| Tahun 2026 | Rp286 Triliun |
Dana besar ini direncanakan untuk menyasar sekolah-sekolah di seluruh penjuru Indonesia melalui skema kemitraan yang melibatkan yayasan lokal.
Modus Operandi dan Keterlibatan Pihak Lain
Syarief Sulaeman Nahdi, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, menjelaskan bahwa seharusnya program ini dikelola secara mandiri oleh yayasan di setiap sekolah.
Namun, dalam praktiknya, yayasan yang terpilih sebagai mitra justru terafiliasi dengan para pejabat di internal Badan Gizi Nasional.
Penyidik menemukan indikasi bahwa proses verifikasi di portal mitra BGN telah diatur sedemikian rupa atas instruksi para tersangka.
Akibat pengaturan tersebut, yayasan-yayasan yang tidak memenuhi syarat tetap bisa lolos dan menerima kucuran insentif dalam jumlah besar.
Selain Dadan Hindayana, Kejaksaan Agung juga telah menyeret dua nama mantan pejabat tinggi lainnya sebagai tersangka dalam kasus yang sama.
Daftar tersangka yang telah ditetapkan oleh Kejaksaan Agung dalam perkara ini:
- Dadan Hindayana (Mantan Kepala BGN)
- Sony Sonjaya (Mantan Wakil Kepala BGN)
- Lodewyk Pusung (Mantan Wakil Kepala BGN)
Ketiga tersangka diduga memiliki afiliasi langsung dengan yayasan-yayasan yang menerima insentif miliaran rupiah setiap harinya dari program pemerintah ini.
Penahanan dan Proses Hukum Selanjutnya
Syarief menegaskan bahwa yayasan-yayasan yang terlibat mendapatkan keuntungan ilegal melalui atensi langsung dari Dadan dan rekan-rekannya.
Dadan Hindayana terlihat digiring oleh penyidik menuju mobil tahanan di depan Gedung Jampidsus Kejagung pada Rabu (3/6/2026).
Penetapan tersangka ini menjadi babak baru dalam pengusutan kasus korupsi yang berkaitan dengan pengadaan motor listrik dan program pangan nasional.