Chandra Asri (TPIA) Buka Suara, Ini Fakta Terbaru Saham BRPT dan Prajogo Pangestu 2026

Chandra Asri (TPIA) Buka Suara, Ini Fakta Terbaru Saham BRPT dan Prajogo Pangestu 2026
Foto: Chandra Asri (TPIA) Buka Suara, Ini Fakta Terbaru Saham BRPT dan Prajogo Pangestu 2026. (Illustration by Pexels)
Ukuran teks

PT Chandra Asri Pacific Tbk. (TPIA) memberikan klarifikasi terkait berita penjaminan saham oleh pemegang saham utamanya, PT Barito Pacific Tbk. (BRPT) serta Prajogo Pangestu, pemegang manfaat utama. Pernyataan ini diberikan setelah Bursa Efek Indonesia meminta penjelasan mengenai kabar di media sosial yang menyebutkan "TPIA Dijadikan Jaminan oleh BRPT dan PP".

Berdasarkan informasi yang dibuka kepada publik, BRPT telah menjaminkan 2,175 miliar saham TPIA kepada sejumlah bank. Detailnya, 2 miliar saham dijadikan agunan kepada PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. (BBNI) sejak 21 September 2021 dan 175 juta saham kepada PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. (BBTN) sejak 24 Desember 2024. Selain itu, Prajogo Pangestu juga telah menjaminkan 1,5 miliar saham TPIA kepada HSBC mulai 17 November 2023 dengan total 3,675 miliar saham atau 4,24% dari seluruh saham perseroan yang ditempatkan dan disetor penuh.

Erri Dewi Riani, General Manager of Legal & Corporate Secretary TPIA, menegaskan bahwa jumlah saham yang dijaminkan tersebut tidak berdampak material terhadap struktur pengendalian dan kepemilikan perseroan.

Hal ini dijelaskan sebagai berikut:

  • Saham yang dijaminkan tetap di bawah batas 5% sesuai peraturan OJK No.4 Tahun 2024.
  • Penjaminan saham merupakan transaksi langsung antara pemegang saham dan bank, tanpa melibatkan perseroan secara langsung.
  • TPIA hanya menerima laporan aktivitas penjaminan, memberikan konfirmasi kepada bank penerima jaminan, dan melaporkan kepada OJK.

Manajemen TPIA menegaskan bahwa fasilitas kredit ini bukan adalah fasilitas margin. Menurut keterangan BRPT dan Prajogo Pangestu, penjaminan saham hanya dilakukan untuk menjamin fasilitas kredit perbankan biasa.

Lebih lanjut, ada mekanisme untuk menambah jaminan atau top up jika nilai jaminan tak lagi mencukupi sesuai rasio dalam kesepakatan kredit. Risiko pembayaran dipercepat maupun eksekusi saham baru terjadi jika debitur gagal memenuhi kewajiban sesuai perjanjian kredit.

TPIA juga menyebutkan bahwa fasilitas pinjaman BRPT dari Bangkok Bank telah dilunasi. Semua informasi yang dapat memengaruhi kelangsungan usaha dan harga saham telah disampaikan ke publik sesuai aturan regulator.

Berita ini tidak bertujuan mengajak membeli atau menjual saham; keputusan investasi sepenuhnya di tangan pembaca. Bisnis.com tidak bertanggungjawab atas kerugian atau keuntungan dari keputusan investasi pembaca.

Artikel terkait

Rekomendasi