Pihak kepolisian resmi menetapkan Direktur Utama PT Khazanah Tamma Internasional, Ahmad Syah Farhan (ASF), sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan perjalanan umrah. Keputusan ini diambil oleh jajaran Polda Metro Jaya setelah melalui proses penyelidikan yang mendalam.
Kombes Pol Budi Hermanto selaku Kabid Humas Polda Metro Jaya menjelaskan bahwa penetapan status tersangka terhadap pimpinan Hanania Group tersebut didasarkan pada dua alat bukti yang sah. Bukti-bukti yang ditemukan penyidik dinilai sudah cukup kuat untuk menjerat yang bersangkutan.
Ahmad Syah Farhan resmi menyandang status tersangka sejak tanggal 29 Mei 2026 yang lalu. Setelah penetapan tersebut, pihak kepolisian langsung melakukan tindakan penahanan terhadap bos biro perjalanan umrah ini.
Saat ini, tersangka telah dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) Direktorat Tahanan dan Barang Bukti Polda Metro Jaya. Penahanan dilakukan untuk mempermudah proses penyidikan lebih lanjut terkait kasus yang merugikan banyak orang ini.
Berdasarkan keterangan Kombes Pol Budi Hermanto, kasus ini bermula dari adanya laporan jemaah yang merasa ditipu oleh pihak Hanania Group. Para jemaah tersebut tetap tidak diberangkatkan ke Tanah Suci meskipun sudah melunasi biaya perjalanan umrah mereka.
Kasus ini mencatatkan jumlah korban yang cukup besar dengan total kerugian materiil yang sangat fantastis. Salah satu laporan dari korban berinisial JSP mengungkapkan bahwa jumlah jemaah yang gagal berangkat mencapai ratusan orang.
Detail Kasus dan Jumlah Kerugian Korban
Penyidikan yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya mengungkap bahwa praktik dugaan penipuan ini telah menyasar banyak masyarakat yang berniat ibadah. Berikut adalah rincian data terkait kerugian dan jumlah saksi yang telah dihimpun oleh pihak kepolisian:
| Kategori Informasi | Detail Data |
|---|---|
| Total Jumlah Korban | 128 Orang |
| Estimasi Total Kerugian | Rp12,1 Miliar |
| Jumlah Saksi yang Diperiksa | 33 Orang |
| Laporan Spesifik (NN) | 2 Orang (Kerugian Rp78,8 Juta) |
Tabel di atas merangkum skala dampak dari kasus penipuan yang melibatkan Hanania Group di bawah kepemimpinan Ahmad Syah Farhan. Data menunjukkan adanya laporan yang terbagi dalam beberapa berkas berbeda dari para korban yang merasa dirugikan.
Kombes Pol Budi Hermanto menegaskan bahwa untuk laporan dari pelapor JSP, kasusnya kini sudah naik ke tahap penyidikan formal. Polisi telah menggali keterangan dari puluhan saksi, termasuk para korban yang terdata dalam laporan tersebut.
Selain laporan dari JSP, muncul juga laporan dari individu lain berinisial NN yang mewakili keberangkatan untuk dua orang jemaah. Korban NN mengaku telah menyetorkan uang sebesar Rp78,8 juta demi paket umrah yang dijanjikan.
Sama seperti korban lainnya, rencana keberangkatan NN terus mengalami penundaan tanpa kepastian dari pihak travel. Padahal, pihak Hanania Group sebelumnya telah menjanjikan jadwal keberangkatan yang pasti kepada jemaah.
Hingga saat ini, penyidik Polda Metro Jaya masih terus bekerja keras untuk melengkapi seluruh berkas perkara. Fokus utama polisi adalah mencari alat bukti tambahan lainnya untuk memperjelas konstruksi peristiwa penipuan ini.
Polisi juga tidak menutup kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam skema penipuan biro perjalanan umrah ini. Pengembangan kasus terus dilakukan guna mengungkap apakah ada oknum lain di dalam manajemen perusahaan yang ikut serta.
Konsekuensi Hukum dan Layanan Aduan Korban
Pihak kepolisian menerapkan pasal berlapis dalam KUHP untuk menjerat tersangka Ahmad Syah Farhan atas perbuatannya :
- Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
- Pasal 486 KUHP terkait dengan tindak pidana penggelapan dan penipuan.
- Pasal 607 KUHP yang mengatur sanksi bagi penyelenggara perjalanan yang melanggar aturan.
Penerapan pasal-pasal tersebut menunjukkan keseriusan pihak berwajib dalam menangani kasus yang mencederai niat suci para calon jemaah umrah. Tersangka kini terancam hukuman penjara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.
Sebagai langkah proaktif, Polda Metro Jaya telah resmi membuka Posko Pengaduan khusus bagi korban biro umrah PT Khazanah Tamma Internasional atau Hanania Group. Langkah ini diambil untuk mengakomodasi banyaknya laporan yang masuk.
Masyarakat yang merasa menjadi korban penipuan oleh travel ini diminta segera datang ke Subdirektorat Keamanan Negara (Subdit Kamneg). Kantor tersebut berlokasi di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
Saat melapor, para korban diharapkan membawa dokumen data diri serta bukti-bukti pendukung seperti bukti transfer atau kuitansi pembayaran. Kehadiran bukti fisik sangat penting bagi kepolisian untuk memperkuat berkas perkara tersangka.
Bagi jemaah yang terkendala jarak, kepolisian juga menyediakan saluran komunikasi khusus melalui aplikasi WhatsApp. Masyarakat bisa menghubungi nomor pengaduan di 0813-1400-141 untuk mendapatkan informasi awal atau berkonsultasi mengenai laporan mereka.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat agar lebih selektif dan waspada dalam memilih jasa travel umrah. Polda Metro Jaya berkomitmen untuk menuntaskan kasus Hanania Group ini hingga ke meja hijau demi keadilan bagi para korban.