BI Permudah Transaksi Yuan di Bank, Kini Makin Resmi dan Tanpa Ribet 2026

BI Permudah Transaksi Yuan di Bank, Kini Makin Resmi dan Tanpa Ribet 2026
Foto: BI Permudah Transaksi Yuan di Bank, Kini Makin Resmi dan Tanpa Ribet 2026. (Illustration by Pexels)
Ukuran teks

Bank Indonesia (BI) terus mempermudah akses transaksi menggunakan mata uang Yuan di pasar domestik. Kebijakan ini diambil menyusul tren penggunaan skema transaksi mata uang lokal atau Local Currency Transaction (LCT) yang kian populer di tanah air.

Gubernur BI, Perry Warjiyo, mengungkapkan bahwa nilai transaksi LCT antara Indonesia dan China kini menyentuh angka sekitar US$ 3,7 miliar atau setara Rp 66,11 triliun setiap bulannya. Angka ini menunjukkan peningkatan signifikan dalam aktivitas perdagangan kedua negara.

Sepanjang tahun lalu, total akumulasi transaksi menggunakan skema ini tercatat telah menembus angka US$ 25 miliar. Jumlah tersebut setara dengan Rp 446,69 triliun jika dikonversi dengan kurs saat ini.

Perry menjelaskan bahwa Yuan China kini sudah bisa ditransaksikan secara luas di dalam negeri. Hal ini dikarenakan volume transaksi mata uang lokal antara Indonesia dengan Tiongkok merupakan yang terbesar saat ini.

Fasilitas Transaksi Yuan di Perbankan Nasional

Untuk mendukung tren tersebut, BI telah memastikan bank-bank domestik memiliki fasilitas yang lengkap untuk melayani transaksi Yuan. Penambahan instrumen transaksi ini bertujuan untuk memberikan kenyamanan bagi para pelaku usaha.

Berbagai jenis instrumen keuangan yang kini tersedia di perbankan dalam negeri meliputi:

  • Transaksi tunai atau pasar spot untuk kebutuhan pertukaran mata uang secara langsung.
  • Transaksi Currency Swap untuk lindung nilai terhadap risiko fluktuasi kurs.
  • Transaksi Forward guna mendukung kepastian nilai tukar di masa mendatang bagi pelaku bisnis.

Perry menegaskan bahwa pemilik mata uang Yuan di Indonesia tidak perlu khawatir soal likuiditas. Masyarakat maupun pengusaha dapat langsung bertransaksi melalui berbagai metode yang telah disediakan oleh perbankan.

Perluasan Aturan Devisa Hasil Ekspor (DHE)

Selain mempermudah transaksi harian, Bank Indonesia juga mendorong penggunaan Yuan dalam aturan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA). Langkah ini merupakan terobosan baru untuk mengurangi ketergantungan pada mata uang tertentu.

Sebelumnya, mayoritas instrumen penempatan DHE SDA masih didominasi oleh dolar AS. Namun, ke depannya BI akan memberikan ruang lebih luas bagi eksportir untuk menggunakan variasi mata uang lain, termasuk Yuan.

BI juga membuat kebijakan baru dengan memperpanjang tenor instrumen DHE SDA hingga mencapai 12 bulan. Kebijakan ini dirancang agar para eksportir memiliki fleksibilitas yang lebih tinggi dalam mengelola devisa mereka.

Dengan adanya perpanjangan tenor ini, eksportir diharapkan dapat memanfaatkan hasil ekspor yang disimpan di perbankan domestik secara lebih optimal. Strategi ini juga diharapkan mampu memperkuat stabilitas nilai tukar melalui diversifikasi mata uang di pasar nasional.

Artikel terkait

Rekomendasi