BI dan Bareskrim Musnahkan 466.535 Lembar Uang Palsu Periode 2017-2025

BI dan Bareskrim Musnahkan 466.535 Lembar Uang Palsu Periode 2017-2025
Foto: Ilustrasi BI dan Bareskrim Musnahkan 466.535 Lembar Uang Palsu Periode 2017-2025.
Ukuran teks

Bank Indonesia (BI) bersama Bareskrim Polri dan Badan Koordinasi Pemberantasan Rupiah Palsu (Botasupal) baru saja melakukan tindakan tegas terhadap peredaran uang palsu. Sebanyak 466.535 lembar uang rupiah tidak asli resmi dimusnahkan di Kantor Bank Indonesia, Jakarta, pada Rabu (13/5/2026).

Ratusan ribu lembar uang palsu tersebut merupakan akumulasi temuan dari berbagai sumber selama periode 2017 hingga November 2025. Data ini berasal dari laporan masyarakat, sektor perbankan, hingga hasil pengolahan setoran bank kepada Bank Indonesia.

Deputi Gubernur BI, Ricky P. Gozali, menjelaskan bahwa proses pemusnahan dilakukan dengan standar keamanan yang sangat ketat. Mesin racik khusus digunakan untuk mencacah kertas hingga menjadi bagian sangat kecil agar tidak menyerupai uang lagi.

Berdasarkan catatan Bank Indonesia, tingkat peredaran uang palsu di tanah air menunjukkan tren yang menggembirakan karena terus mengalami penurunan. Hal ini mencerminkan tingkat keamanan rupiah yang semakin sulit untuk dipalsukan.

Tren penurunan temuan uang rupiah palsu dalam beberapa tahun terakhir:

  • Pada tahun 2023, rasio uang palsu berada di angka 5 lembar per satu juta uang beredar (5 ppm).
  • Tahun 2024 hingga 2025, angka tersebut menurun menjadi 4 lembar per satu juta uang beredar (4 ppm).
  • Pada April 2026, rasio temuan menyusut drastis menjadi hanya 1 lembar per satu juta uang beredar (1 ppm).

Penurunan rasio ini menunjukkan bahwa kualitas uang palsu yang beredar saat ini relatif rendah. Masyarakat pun diharapkan tetap waspada dan rutin menerapkan metode 3D (Dilihat, Diraba, Diterawang) untuk mendeteksi keaslian uang.

Sinergi Lintas Instansi dalam Pemberantasan Uang Palsu

Langkah pemusnahan ini merupakan bagian dari mandat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. BI berkomitmen penuh dalam menjaga keamanan transaksi masyarakat dengan menyediakan tim ahli dan laboratorium uji laboratorium.

Koordinasi dalam pemberantasan uang palsu melibatkan banyak instansi penting demi perlindungan ekonomi nasional. Kerja sama ini melibatkan unsur intelijen, kepolisian, kejaksaan, kementerian keuangan, hingga lembaga peradilan.

Daftar instansi yang tergabung dalam sinergi pemberantasan rupiah palsu:

  • Bank Indonesia (BI) sebagai otoritas moneter.
  • Badan Intelijen Negara (BIN).
  • Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
  • Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
  • Kementerian Keuangan RI.
  • Dukungan dari Mahkamah Agung dan Pengadilan Negeri.

Sinergi ini bertujuan untuk menutup celah bagi para pelaku kejahatan mata uang dari segala sisi. Mulai dari pemantauan lapangan hingga proses hukum di meja hijau dilakukan secara terintegrasi.

Penegakan Hukum dan Sanksi Berat Bagi Pelaku

Wakabareskrim Nunung Syaifuddin menegaskan bahwa Polri tidak akan berkompromi terhadap segala bentuk aktivitas terkait uang palsu. Tindakan tegas akan diambil mulai dari proses pembuatan, penyimpanan, hingga pengedaran di masyarakat.

Sepanjang tahun 2025 hingga 2026, pihak kepolisian telah mengungkap ratusan kasus terkait pemalsuan uang. Ribuan tersangka telah diamankan beserta barang bukti uang rupiah maupun dolar palsu dalam jumlah yang signifikan.

Data pengungkapan kasus uang palsu periode 2025 - 2026:

Kategori Data Jumlah Total
Laporan Polisi 252 Kasus
Jumlah Tersangka 1.241 Orang
Barang Bukti Rupiah Palsu 137.005 Lembar
Barang Bukti Dolar Palsu 17.267 Lembar

Pemusnahan barang bukti non-justisial ini juga dilakukan sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas Polri kepada publik. Langkah ini memastikan bahwa uang yang telah disita tidak akan pernah kembali beredar ke tangan masyarakat.

Pihak kepolisian juga mengingatkan adanya ancaman sanksi pidana yang sangat berat berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pelaku pemalsuan uang dapat diancam penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.

Bagi mereka yang mengedarkan uang palsu secara sengaja, ancaman hukuman jauh lebih berat yakni maksimal 15 tahun penjara. Selain masa tahanan yang lama, pelaku juga terancam denda hingga Rp50 miliar sebagai efek jera.

Artikel terkait

Rekomendasi