Pemerintah Indonesia mengambil langkah besar untuk membenahi sistem perdagangan ekspor nasional dengan mendirikan PT Danantara Sumberdaya Indonesia. Badan Usaha Milik Negara (BUMN) baru ini dibentuk khusus untuk memperkuat transparansi dalam setiap transaksi pengiriman barang ke luar negeri.
Fokus utama perusahaan ini adalah meminimalkan berbagai praktik kecurangan yang selama ini merugikan negara. Dua masalah utama yang menjadi sorotan adalah praktik under invoicing dan transfer pricing pada komoditas sumber daya alam (SDA).
Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM, Rosan Roeslani, menyampaikan kabar ini dalam sebuah konferensi pers di Kompleks DPR/MPR RI pada Rabu (20/5/2026). Ia menjelaskan bahwa pembentukan BUMN tersebut sedang dalam tahap persiapan matang di bawah naungan Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara.
Berikut adalah beberapa tujuan strategis dari pembentukan PT Danantara Sumberdaya Indonesia:
- Meningkatkan akuntabilitas dalam proses perdagangan komoditas sumber daya alam milik negara.
- Menjamin proses ekspor berjalan sesuai dengan regulasi nasional yang berlaku.
- Membangun kepercayaan yang lebih kuat di mata pelaku usaha serta mitra dagang di level global.
- Menerapkan sistem pemantauan terpadu untuk mencegah distorsi harga di pasar.
Melalui kebijakan ini, pemerintah ingin memastikan bahwa hasil kekayaan alam Indonesia memberikan dampak ekonomi yang nyata. Rosan menekankan bahwa platform ini dirancang dengan konsep manfaat ganda bagi semua pihak yang terlibat.
Rosan menyebutkan semboyan "one platform, multiple benefit" sebagai roh dari sistem tata kelola ekspor terbaru ini. Ia optimis bahwa transparansi ini akan membuat pembeli internasional merasa tenang dan rakyat Indonesia mendapatkan keuntungan maksimal.
Pendirian perusahaan ini juga merupakan langkah konkret dari Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas SDA. Aturan tersebut secara resmi diterbitkan di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto untuk mengamankan pendapatan negara.
Selama ini, praktik manipulasi harga ekspor telah memicu kebocoran penerimaan negara dari berbagai sektor. Dampaknya sangat luas, mulai dari berkurangnya setoran pajak, royalti, hingga cadangan devisa yang seharusnya masuk ke kas negara.
Pemerintah telah menyusun jadwal implementasi awal bagi para pelaku ekspor sebagai berikut:
| Periode Pelaksanaan | Kewajiban Eksportir | Tujuan Verifikasi |
|---|---|---|
| Juni - Desember 2026 | Melaporkan nilai, volume, dan harga transaksi secara menyeluruh. | Memastikan harga ekspor sesuai dengan indeks pasar dunia yang wajar. |
Data yang dihimpun dalam periode awal ini akan menjadi rujukan bagi pemerintah untuk menilai kewajaran harga transaksi. Jika nilai yang dilaporkan tidak mencerminkan harga pasar global, maka sistem akan segera mendeteksinya sebagai ketidakwajaran.
Kehadiran platform nasional ini diklaim tidak akan memberatkan pelaku usaha yang jujur. Sebaliknya, sistem ini justru menciptakan level permainan yang adil bagi penjual maupun pembeli di pasar internasional.
Pemerintah berkomitmen untuk terus menjaga keterbukaan informasi agar tidak ada lagi celah untuk menyembunyikan nilai transaksi yang sebenarnya. Dengan tata kelola yang bersih, diharapkan daya saing komoditas unggulan Indonesia akan semakin kuat di kancah global.