Bursa Efek Indonesia (BEI) bersama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) resmi merilis daftar terbaru emiten dengan kepemilikan saham yang sangat terpusat. Dalam laporan tersebut, PT Transcoal Pacific Tbk (TCPI) dan PT Mahkota Group Tbk (MGRO) ditetapkan masuk ke dalam kategori High Shareholding Concentration (HSC).
Kategori ini diberikan kepada perusahaan yang sebagian besar sahamnya hanya dikuasai oleh segelintir pemegang saham tertentu. Penentuan status tersebut didasarkan pada metodologi khusus yang telah ditetapkan oleh kedua lembaga penyelenggara pasar modal tersebut.
Konsentrasi Kepemilikan di TCPI dan MGRO
Berdasarkan data per 25 Mei 2026, akumulasi saham TCPI yang dikuasai oleh pemegang saham tertentu mencapai angka yang sangat signifikan. Secara keseluruhan, kelompok tersebut menguasai 94,10 persen dari total saham perusahaan, baik dalam bentuk fisik maupun elektronik.
Kondisi serupa juga terjadi pada emiten MGRO berdasarkan pembaruan data hingga 26 Mei 2026. Tercatat bahwa kepemilikan saham oleh pihak-pihak tertentu di perusahaan ini menyentuh angka 93,76 persen dari seluruh modal disetor.
Berikut adalah rincian persentase kepemilikan saham pada kedua emiten tersebut:
- PT Transcoal Pacific Tbk (TCPI): Memiliki tingkat konsentrasi kepemilikan sebesar 94,10% dari total saham yang ada.
- PT Mahkota Group Tbk (MGRO): Mencatatkan akumulasi kepemilikan oleh pemegang saham tertentu sebesar 93,76%.
Meskipun memiliki tingkat konsentrasi yang tinggi, BEI dan KSEI menegaskan bahwa status HSC ini bukan merupakan bentuk pelanggaran. Masuknya emiten ke dalam daftar ini tidak berarti perusahaan telah menyalahi aturan yang berlaku di pasar modal.
Langkah Transparansi Pasar Modal
Inisiatif pengungkapan daftar saham dengan konsentrasi tinggi ini sebenarnya telah dimulai sejak awal April 2026. Langkah ini diambil oleh otoritas terkait sebagai bagian dari upaya memperkuat sistem pengawasan dan keterbukaan informasi di Indonesia.
Kebijakan transparansi ini dijalankan melalui kolaborasi beberapa lembaga penting:
- Otoritas Jasa Keuangan (OJK): Sebagai regulator utama yang mendorong reformasi pasar modal agar lebih sehat.
- Self-Regulatory Organization (SRO): Terdiri dari BEI dan KSEI yang mengimplementasikan metodologi perhitungan serta pemantauan data secara berkala.
Langkah reformasi ini bertujuan untuk memberikan perlindungan lebih bagi investor publik dengan menyediakan data yang lebih mendalam. Melalui transparansi ini, para pelaku pasar diharapkan dapat lebih cermat dalam menganalisis profil risiko setiap emiten sebelum mengambil keputusan investasi.
Upaya berkelanjutan dari OJK dan SRO ini diharapkan mampu meningkatkan kualitas pasar modal Indonesia di mata investor global. Keterbukaan informasi mengenai struktur kepemilikan menjadi salah satu indikator penting dalam mewujudkan ekosistem investasi yang lebih adil dan akuntabel.