Bursa Efek Indonesia (BEI) secara resmi menghentikan sementara atau melakukan suspensi terhadap perdagangan saham PT Bukit Darmo Property Tbk (BKDP) dan PT Sky Energi Indonesia Tbk (JSKY). Langkah tegas ini diambil mulai sesi I perdagangan tanggal 29 Mei 2026 sebagai bentuk perlindungan bagi para investor di pasar modal.
Keputusan pembekuan transaksi ini berlaku efektif di pasar reguler maupun pasar tunai. Pihak bursa menyatakan bahwa kebijakan ini akan terus berlangsung hingga adanya pengumuman lebih lanjut mengenai status kedua emiten tersebut.
Alasan Suspensi Saham BKDP dan JSKY
Penyebab penghentian perdagangan untuk kedua perusahaan ini didasari oleh latar belakang yang berbeda. Saham BKDP diketahui mengalami lonjakan harga kumulatif yang sangat signifikan dalam waktu singkat sehingga memicu perhatian otoritas bursa.
Data menunjukkan bahwa dalam kurun waktu lima hari perdagangan terakhir, nilai saham BKDP melesat hingga 27,5 persen. Pergerakan yang cukup agresif ini membawa harga saham emiten properti tersebut menyentuh level Rp125 per lembar.
Di sisi lain, saham JSKY yang memang sudah berada dalam papan pemantauan khusus menghadapi kendala yang lebih kompleks. BEI mencatat adanya sejumlah kewajiban transparansi dan administrasi yang belum dipenuhi oleh emiten penyedia solusi energi surya ini.
Beberapa poin krusial yang melatarbelakangi penghentian transaksi saham JSKY antara lain:
- Ketidakjelasan mengenai penjelasan kondisi terkini perseroan kepada publik.
- Adanya keterlambatan atau kendala dalam penyampaian laporan keuangan tahunan perusahaan.
- Belum terealisasinya rencana pemulihan kondisi yang seharusnya dilakukan untuk mengatasi penyebab suspensi sebelumnya.
- Kurangnya respons atau tanggapan yang memadai terhadap permintaan penjelasan yang diajukan oleh pihak bursa.
Daftar di atas merangkum faktor-faktor administratif dan operasional yang membuat otoritas bursa meragukan kepatuhan emiten tersebut. Pihak otoritas menekankan bahwa transparansi merupakan syarat mutlak bagi perusahaan yang melantai di bursa.
Indikasi Kelangsungan Usaha yang Meragukan
Otoritas bursa menilai hingga saat ini belum terlihat adanya perkembangan signifikan dari upaya perbaikan yang dilakukan oleh manajemen JSKY. Kondisi tersebut memicu kekhawatiran terkait ketidakpastian material yang menyelimuti masa depan perusahaan.
Situasi ini menimbulkan keraguan besar mengenai kemampuan perseroan dalam menjaga kelangsungan usahanya atau going concern. Oleh sebab itu, BEI memutuskan untuk membekukan perdagangan JSKY di seluruh pasar sejak sesi I Periodic Call Auction pada hari Jumat tersebut.
Berikut adalah ringkasan data perdagangan terakhir dari kedua emiten sebelum dilakukan suspensi:
| Kode Saham | Nama Emiten | Alasan Utama Suspensi | Status Pasar |
|---|---|---|---|
| BKDP | Bukit Darmo Property Tbk | Lonjakan harga kumulatif yang signifikan (naik 27,5%) | Reguler & Tunai |
| JSKY | Sky Energi Indonesia Tbk | Ketidakpastian kelangsungan usaha & masalah administratif | Seluruh Pasar |
Tabel tersebut memberikan gambaran cepat mengenai perbedaan mendasar mengapa kedua saham tersebut harus "digembok" secara tiba-tiba oleh otoritas. Investor diharapkan dapat memahami risiko yang ada pada masing-masing emiten tersebut.
Manajemen BEI juga memberikan imbauan khusus kepada para pemegang saham dan pihak-pihak terkait lainnya. Mereka diminta untuk terus memantau setiap keterbukaan informasi yang diterbitkan oleh masing-masing perusahaan di masa mendatang.
Langkah preventif ini diharapkan dapat meminimalisir risiko kerugian lebih lanjut bagi masyarakat luas. Bursa akan terus melakukan evaluasi sebelum memutuskan untuk membuka kembali gembok perdagangan kedua saham tersebut.