PT Bursa Efek Indonesia (BEI) secara tegas menyatakan bahwa mereka tidak akan membagikan metodologi yang digunakan dalam menghitung status emiten yang masuk kategori High Shareholding Concentration (HSC). Kebijakan ini tetap dipertahankan meskipun otoritas bursa telah menjadwalkan pertemuan audiensi dengan sejumlah emiten yang masuk ke dalam daftar tersebut.
Pjs. Direktur Utama BEI, Jeffrey Hendrik, mengungkapkan bahwa terdapat satu perusahaan tercatat dalam daftar HSC yang telah dijadwalkan bertemu dengan pihak bursa pada Kamis (21/5/2026). Meski demikian, Jeffrey memilih untuk tetap merahasiakan identitas atau nama dari emiten yang melakukan pertemuan tersebut kepada media.
Fokus pada Distribusi Kepemilikan Saham Publik
Dalam pertemuan dengan pihak regulator, Jeffrey menjelaskan bahwa pembahasan utama berfokus pada langkah-langkah strategis yang dapat diambil emiten. Tujuannya adalah untuk memperbesar porsi kepemilikan saham publik atau free float yang sebenarnya di pasar modal.
Pihak emiten kemungkinan besar ingin berdiskusi mengenai berbagai upaya yang dapat dilakukan untuk mendistribusikan lebih banyak saham kepada masyarakat luas. Hal ini dilakukan agar struktur kepemilikan saham mereka tidak lagi terkonsentrasi pada segelintir pemegang saham saja.
Jeffrey juga menegaskan kembali bahwa meskipun audiensi dapat terlaksana, kerahasiaan metodologi penilaian HSC tetap menjadi prioritas utama regulator. Bursa tidak akan membuka sistem penilaian tersebut demi menjaga integritas proses evaluasi yang dilakukan oleh otoritas.
Fokus utama dari Bursa Efek Indonesia saat ini adalah mendorong perusahaan-perusahaan tersebut untuk lebih proaktif dalam mendistribusikan kepemilikan sahamnya. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan likuiditas dan transparansi di pasar modal Indonesia secara keseluruhan.
Sebelumnya, Jeffrey sempat membagikan informasi bahwa sudah ada sekitar satu hingga dua emiten yang secara resmi mengajukan permohonan audiensi kepada pihak Bursa terkait status HSC. Langkah ini menunjukkan adanya keinginan dari para pelaku pasar untuk memahami posisi mereka di mata regulator.
Namun, hingga saat ini belum ada emiten dalam daftar HSC yang melaporkan pelaksanaan aksi korporasi nyata untuk menambah jumlah saham yang beredar di masyarakat. Belum ada perubahan signifikan pada besaran free float yang benar-benar bisa diakses oleh publik dari emiten-emiten tersebut.
Selain itu, pihak bursa juga mencatat bahwa sampai pekan lalu, belum ada satu pun emiten yang meminta BEI untuk melakukan penyaringan atau screening ulang terhadap status mereka. Hal ini menandakan bahwa proses perbaikan struktur kepemilikan saham masih berada dalam tahap awal pembicaraan.
Jeffrey menyatakan bahwa belum ada laporan masuk yang mengklaim bahwa perusahaan telah melakukan tindakan tertentu untuk memperbaiki kondisi tersebut. Oleh karena itu, BEI belum melakukan evaluasi kembali terhadap daftar perusahaan dengan konsentrasi kepemilikan saham yang tinggi.
Status HSC Bukan Berarti Pelanggaran Aturan
Bursa Efek Indonesia sebelumnya telah merilis data terkait High Shareholding Concentration (HSC) yang mencakup sejumlah saham dengan tingkat konsentrasi kepemilikan yang sangat dominan. Pengumuman ini menjadi perhatian serius bagi para investor dan pelaku pasar modal di tanah air.
Pengumuman tersebut ditandatangani secara resmi oleh Direktur BEI, Kristian Manullang, bersama dengan Direktur KSEI, Eqy Essiqy. Dalam pernyataan resminya, mereka memberikan klarifikasi penting mengenai status yang diberikan kepada sejumlah emiten tersebut.
Pihak otoritas menekankan bahwa status HSC yang disematkan kepada sebuah perusahaan tidak secara otomatis menunjukkan adanya pelanggaran hukum. Hal ini bukan merupakan indikasi bahwa emiten tersebut telah melanggar peraturan perundang-undangan di sektor pasar modal.
Kristian dan Eqy menjelaskan bahwa status ini lebih merupakan catatan mengenai struktur kepemilikan saham yang ada saat ini. Data tersebut diambil berdasarkan hasil perhitungan terkini yang dilakukan oleh bursa terhadap distribusi saham di perusahaan tersebut.
Berikut adalah beberapa daftar emiten yang masuk dalam kategori kepemilikan saham terkonsentrasi tinggi per 31 Maret 2026:
- PT Barito Renewables Energy Tbk. (BREN): Sejumlah pemegang saham tertentu secara agregat menguasai hingga 97,31% dari total saham perusahaan baik dalam bentuk warkat maupun tanpa warkat.
- PT Dian Swastatika Sentosa Tbk. (DSSA): Konsentrasi kepemilikan saham pada emiten ini tercatat mencapai 95,76% yang dipegang oleh pihak-pihak tertentu.
- PT Reliance Leaf Co. (RLCO): Memiliki tingkat konsentrasi kepemilikan saham (HSC) yang cukup tinggi yakni sebesar 95,35%.
- PT Rock Fields Property Indonesia Tbk. (ROCK): Mencatatkan angka konsentrasi kepemilikan yang sangat dominan di level 99,85%.
- PT Multi Garam Utama Tbk. (MGLV): Masuk dalam daftar dengan persentase kepemilikan terkonsentrasi sebesar 95,94%.
- PT IFSH Tbk. (IFSH): Menunjukkan konsentrasi kepemilikan saham yang sangat signifikan mencapai 99,77%.
- PT Pioneerindo Gourmet International Tbk. (SOTS): Mencatatkan tingkat konsentrasi kepemilikan saham sebesar 98,35%.
- PT Aneka Gas Industri Tbk. (AGII): Memiliki porsi kepemilikan yang terkonsentrasi pada pihak tertentu sebesar 97,75%.
- PT PT Lucy Global Indonesia Tbk. (LUCY): Tercatat memiliki angka HSC sebesar 95,74% berdasarkan data bursa.
Daftar tersebut menunjukkan betapa besarnya porsi saham yang dikuasai oleh kelompok pemegang saham terbatas pada masing-masing emiten. Hal inilah yang menjadi dasar bagi BEI untuk memberikan kategori HSC guna memberikan informasi yang transparan bagi publik.
Selain daftar tersebut, emiten yang baru saja melantai di bursa, PT BSA Logistics Indonesia Tbk. (WBSA), juga ikut masuk ke dalam kategori ini. Kabar masuknya WBSA dalam daftar HSC diumumkan secara resmi oleh otoritas bursa pada Jumat (8/5/2026).
Berdasarkan data yang dihimpun per tanggal 7 Mei 2026, kepemilikan saham WBSA dikuasai oleh sejumlah pemegang saham tertentu secara agregat. Total penguasaan saham tersebut mencapai 95,82% dari seluruh jumlah saham yang diterbitkan oleh perseroan.
Berikut adalah ringkasan data persentase kepemilikan saham pada emiten kategori HSC yang dirilis oleh otoritas bursa:
| Kode Emiten | Nama Perusahaan | Persentase HSC |
|---|---|---|
| BREN | Barito Renewables Energy Tbk. | 97,31% |
| DSSA | Dian Swastatika Sentosa Tbk. | 95,76% |
| RLCO | Reliance Leaf Co. | 95,35% |
| ROCK | Rock Fields Property Indonesia Tbk. | 99,85% |
| MGLV | Multi Garam Utama Tbk. | 95,94% |
| IFSH | IFSH Tbk. | 99,77% |
| SOTS | Pioneerindo Gourmet International Tbk. | 98,35% |
| AGII | Aneka Gas Industri Tbk. | 97,75% |
| LUCY | Lucy Global Indonesia Tbk. | 95,74% |
| WBSA | BSA Logistics Indonesia Tbk. | 95,82% |
Data dalam tabel di atas merangkum konsentrasi kepemilikan saham pada berbagai emiten yang telah diidentifikasi oleh Bursa Efek Indonesia. Angka-angka tersebut mencerminkan betapa besarnya kendali pemegang saham mayoritas atau tertentu di perusahaan tersebut.
BEI berharap dengan adanya keterbukaan informasi ini, emiten dapat lebih memperhatikan aspek distribusi saham mereka. Langkah penambahan free float dinilai penting untuk menciptakan pasar yang lebih dinamis dan sehat bagi investor ritel maupun institusi.
Pemberitaan ini disusun semata-mata untuk tujuan informasi dan tidak mengandung ajakan untuk melakukan transaksi jual atau beli terhadap saham tertentu. Segala bentuk keputusan investasi merupakan tanggung jawab penuh dari masing-masing individu sebagai pembaca.