Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri terus mendalami kasus penyelundupan perangkat elektronik ilegal asal China ke pasar Indonesia. Langkah hukum terbaru diambil dengan menetapkan dua direktur perusahaan swasta sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Keduanya adalah TW yang menjabat sebagai Direktur PT TSI, serta MT selaku Direktur PT TSL. Penetapan status hukum ini dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti-bukti kuat yang menunjukkan keterlibatan mereka dalam praktik impor ponsel tanpa izin resmi.
Dua Bos Perusahaan Swasta Jadi Tersangka Baru
Brigjen Ade Safri Simanjuntak selaku Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri memberikan penjelasan detail mengenai perkembangan kasus ini. Ia menegaskan bahwa tim penyidik telah melakukan prosedur hukum yang sesuai untuk menjerat kedua pimpinan perusahaan tersebut.
Penyidik secara resmi menetapkan TW dari PT TSI dan MT dari PT TSL sebagai tersangka tambahan dalam perkara ini. Pernyataan tersebut disampaikan oleh Ade dalam keterangan tertulisnya pada Senin (1/6/2026) pagi.
Kedua tersangka kini menghadapi jeratan hukum yang cukup berat terkait pelanggaran aturan perdagangan dan hukum pidana. Mereka disangkakan melanggar Pasal 111 jo Pasal 47 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.
Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 20 dan/atau Pasal 21 Ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2023 yang merupakan bagian dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Kombinasi pasal-pasal ini ditujukan untuk menindak tegas praktik importasi yang merugikan negara.
Pencegahan ke Luar Negeri dan Proses Penyidikan
Bareskrim Polri tidak ingin mengambil risiko terkait keberadaan para tersangka selama proses penyidikan berlangsung. Pihak kepolisian telah bergerak cepat menjalin komunikasi dengan kementerian terkait untuk membatasi ruang gerak mereka.
Koordinasi intensif telah dilakukan dengan Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) RI. Langkah ini bertujuan untuk menerbitkan surat pencegahan ke luar negeri bagi TW dan MT.
Brigjen Ade Safri menambahkan bahwa tindakan pencegahan ini sangat krusial guna menjamin kelancaran proses hukum ke depan. Dengan begitu, para tersangka tetap berada di dalam negeri dan dapat memenuhi panggilan pemeriksaan sewaktu-waktu.
Penyitaan Barang Bukti Senilai Ratusan Miliar Rupiah
Operasi penindakan ini tidak hanya menyasar individu, tetapi juga mengamankan ribuan unit barang bukti yang diduga kuat masuk secara ilegal. Tim penyidik melakukan serangkaian penggeledahan di empat lokasi berbeda yang tersebar di wilayah Jakarta dan Jawa Timur.
Hasil dari penggeledahan tersebut sangat signifikan karena ditemukan berbagai jenis perangkat elektronik populer serta barang kebutuhan bayi. Nilai total dari seluruh barang yang disita diprediksi mencapai angka yang fantastis.
Daftar barang bukti yang berhasil diamankan oleh pihak kepolisian adalah sebagai berikut:
- Beragam unit ponsel merek iPhone dan berbagai tipe perangkat Android.
- Komponen cadangan atau sparepart ponsel dalam jumlah besar.
- Layar LCD, baterai, hingga mesin ponsel siap rakit.
- Komponen elektronik lainnya yang mendukung fungsi operasional ponsel.
- Perlengkapan bayi sebanyak 256.300 unit.
Nilai komoditas ponsel dan komponen pendukungnya diperkirakan mencapai Rp250 miliar rupiah. Sementara itu, barang berupa perlengkapan bayi yang disita memiliki nilai ekonomi sekitar Rp3 miliar.
Jika dijumlahkan secara keseluruhan, total nilai barang bukti dalam perkara ini mencapai Rp253.075.600.000. Angka ini mencerminkan betapa besarnya skala kerugian atau potensi gangguan ekonomi akibat aktivitas ilegal tersebut.
Jejak Tersangka Sebelumnya
Sebagai informasi tambahan, kasus ini telah berjalan cukup lama dengan menetapkan dua orang tersangka pada tahap awal. Pihak kepolisian sebelumnya sudah mengamankan dua pelaku utama yang memiliki peran berbeda dalam rantai distribusi barang ilegal.
Tersangka pertama adalah DCP alias P yang berperan sebagai importir utama barang dari China. Sementara tersangka kedua adalah SJ yang bertindak sebagai distributor untuk menyebarkan barang tersebut di pasar lokal.
Keduanya dianggap sebagai pihak yang paling bertanggung jawab dalam memuluskan masuknya barang-barang tanpa izin tersebut ke wilayah Indonesia. Penangkapan TW dan MT merupakan pengembangan dari keterangan dan bukti yang didapat dari tersangka sebelumnya.
Ringkasan perkembangan kasus impor ilegal oleh Bareskrim Polri:
| Kategori Informasi | Detail Penjelasan |
|---|---|
| Tersangka Baru | TW (Direktur PT TSI) dan MT (Direktur PT TSL) |
| Tersangka Terdahulu | DCP alias P (Importir) dan SJ (Distributor) |
| Total Nilai Barang Bukti | Rp253.075.600.000 |
| Asal Barang | China |
| Lokasi Penggeledahan | 4 Titik di Jakarta dan Jawa Timur |
Data di atas menunjukkan keseriusan pihak kepolisian dalam membongkar sindikat perdagangan ilegal lintas negara. Proses hukum masih akan terus berlanjut untuk melihat kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi pelaku usaha lainnya agar senantiasa mematuhi regulasi impor yang berlaku di Indonesia. Praktik ilegal tidak hanya merugikan pendapatan negara, tetapi juga mengancam ekosistem perdagangan yang sehat di dalam negeri.