Bareskrim Geledah Eksportir Sawit, Kasus Manipulasi Ekspor Naik Penyidikan 2026

Bareskrim Geledah Eksportir Sawit, Kasus Manipulasi Ekspor Naik Penyidikan 2026
Foto: Bareskrim Geledah Eksportir Sawit, Kasus Manipulasi Ekspor Naik Penyidikan 2026. (Illustration by Pexels)
Ukuran teks

Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri secara resmi meningkatkan status penanganan kasus dugaan manipulasi data ekspor komoditas sawit ke tahap penyidikan. Langkah ini diambil setelah tim penyidik menemukan adanya indikasi praktik under invoicing yang dilakukan oleh salah satu eksportir besar.

Kasubdit 1 Dittipidter Bareskrim Polri, Kombes Setyo K. Heriyatno, menjelaskan bahwa praktik manipulasi data ini memiliki dampak yang sangat serius terhadap keuangan negara. Menurutnya, nilai transaksi ekspor yang dilaporkan oleh perusahaan tidak mencerminkan kondisi lapangan yang sebenarnya.

Kombes Setyo menegaskan bahwa kenaikan status perkara ini didasarkan pada serangkaian penyelidikan mendalam dan pengumpulan alat bukti awal. Pihak kepolisian juga telah melakukan gelar perkara untuk memastikan adanya unsur pidana dalam kegiatan ekspor tersebut.

"Kasus tersebut kini telah ditingkatkan ke tahap penyidikan setelah penyidik melakukan serangkaian penyelidikan, pengumpulan alat bukti permulaan, serta gelar perkara," ujar Setyo dalam keterangan tertulisnya pada Senin (1/6/2026).

Penggeledahan Kantor dan Gudang di Jakarta-Banten

Sebagai tindak lanjut dari naiknya status penyidikan, tim Bareskrim langsung bergerak cepat melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi terkait. Fokus utama penggeledahan menyasar pada aset milik PT MMS yang diduga terlibat dalam praktik manipulasi tersebut.

Lokasi pertama yang didatangi oleh penyidik adalah kantor pusat PT MMS yang berlokasi di Jalan Ampera IV, kawasan Pademangan, Jakarta Utara. Di sana, petugas melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap berbagai dokumen dan perangkat elektronik yang digunakan dalam operasional perusahaan.

Selain kantor pusat, penyidik Bareskrim juga menyisir gudang milik perusahaan yang terletak di Kabupaten Tangerang, Banten. Gudang tersebut berada di dalam kawasan pergudangan Laksana, Pakuhaji, yang menjadi titik penting dalam rantai distribusi ekspor mereka.

Kombes Setyo K. Heriyatno mengonfirmasi bahwa dalam rangkaian penggeledahan di dua lokasi berbeda tersebut, pihaknya berhasil mengamankan banyak barang bukti penting. Bukti-bukti tersebut diyakini akan memperkuat dugaan adanya pelanggaran hukum dalam aktivitas bisnis perusahaan.

Berikut adalah daftar barang bukti yang telah diamankan oleh tim penyidik Bareskrim Polri dalam operasi tersebut:

  • Berbagai macam dokumen resmi milik perusahaan yang berkaitan dengan struktur dan operasional bisnis.
  • Dokumen invoice asli dan salinan yang digunakan sebagai dasar transaksi dengan pihak luar negeri.
  • Dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) yang mencatat volume dan nilai komoditas sawit yang dikirim.
  • Sejumlah unit CPU komputer yang diduga berisi data digital mengenai laporan keuangan dan logistik ekspor.

Seluruh barang bukti yang disita saat ini sedang dalam proses verifikasi dan analisis lebih lanjut oleh tim ahli Bareskrim. Penyelidikan digital forensik terhadap CPU yang diamankan juga dilakukan untuk melacak jejak manipulasi data yang mungkin disembunyikan.

Dampak Terhadap Negara dan Penegakan Hukum

Praktik under invoicing atau melaporkan nilai transaksi lebih rendah dari harga aslinya memang menjadi perhatian serius pemerintah. Hal ini dikarenakan tindakan tersebut secara langsung mengurangi jumlah pajak dan devisa yang seharusnya diterima oleh negara dari sektor sawit.

Kombes Setyo memastikan bahwa pihaknya akan menuntaskan kasus ini hingga ke akar-akarnya dan mencari tahu siapa saja individu yang harus bertanggung jawab. Ia berjanji bahwa proses hukum terhadap manajemen PT MMS akan dijalankan dengan sangat profesional.

“Kami akan mendalami siapa saja yang bertanggung jawab dalam perkara ini serta memastikan proses penegakan hukum berjalan secara profesional,” pungkas Setyo menutup pernyataannya kepada media.

Kasus ini mencuat di tengah isu besar mengenai rencana pengambilalihan kendali ekspor komoditas oleh Badan Pengelola Investasi Danantara. Pemerintah memang tengah gencar melakukan penataan sistem ekspor satu pintu untuk meminimalisir kebocoran pendapatan negara.

Detail terkait perkembangan penyidikan kasus manipulasi ekspor PT MMS dapat dilihat dalam tabel berikut:

Aspek Informasi Keterangan Detail
Status Perkara Tahap Penyidikan (Naik dari Penyelidikan)
Pihak Terlapor PT MMS (Eksportir Komoditas Sawit)
Lokasi Penggeledahan Pademangan (Jakarta Utara) dan Pakuhaji (Tangerang)
Modus Operandi Manipulasi Data Ekspor (Under Invoicing)
Potensi Dampak Kerugian Pendapatan Negara dan Ketidakstabilan Data Devisa

Tabel di atas merangkum fakta-fakta kunci terkait tindakan tegas yang diambil oleh Bareskrim Polri dalam mengusut tuntas kejahatan ekonomi di sektor perkebunan. Penyidikan ini diharapkan memberikan efek jera bagi perusahaan lain agar tidak bermain-main dengan data ekspor.

Hingga saat ini, pihak kepolisian belum menetapkan nama-nama tersangka secara spesifik dari jajaran direksi maupun staf PT MMS. Namun, dengan adanya bukti fisik dan digital yang cukup kuat, penetapan tersangka diperkirakan akan dilakukan dalam waktu dekat.

Kasus manipulasi data ekspor sawit ini juga terjadi di tengah fluktuasi harga Tandan Buah Segar (TBS) di tingkat petani yang sempat mengalami penurunan. Penegakan hukum yang tegas di sektor hulu hingga hilir sawit menjadi kunci untuk menjaga stabilitas industri nasional.

Artikel terkait

Rekomendasi