Bali Media Umumkan Rencana Akuisisi, Manajemen EXCL Jamin Operasional Tetap Aman 2026

Bali Media Umumkan Rencana Akuisisi, Manajemen EXCL Jamin Operasional Tetap Aman 2026
Foto: Bali Media Umumkan Rencana Akuisisi, Manajemen EXCL Jamin Operasional Tetap Aman 2026. (Illustration by Pexels)
Ukuran teks

PT XLSmart Telecom Sejahtera Tbk. (EXCL) memberikan pernyataan resmi mengenai kelangsungan operasional perusahaan di tengah dinamika pasar saat ini. Pihak manajemen menjamin bahwa seluruh aktivitas bisnis tetap berjalan dengan normal tanpa gangguan sedikitpun.

Kepastian ini muncul sebagai respons atas kabar rencana pengambilalihan seluruh saham pada salah satu pemegang saham utamanya. Adapun entitas yang dimaksud adalah PT Bali Media Telekomunikasi yang tercatat memiliki porsi kepemilikan cukup signifikan di tubuh EXCL.

Berdasarkan data yang dipublikasikan melalui keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia, komposisi kepemilikan saham tersebut telah terperinci dengan jelas. Saat ini, PT Bali Media Telekomunikasi memegang sebanyak 24,57 persen dari total saham EXCL.

Jumlah kepemilikan tersebut secara nominal setara dengan 4.471.264.558 lembar saham yang terdaftar secara resmi. Angka ini menempatkan perusahaan tersebut sebagai salah satu pemangku kepentingan kunci dalam struktur permodalan emiten telekomunikasi ini.

Komitmen Operasional dan Layanan Konsumen

Reza Mirza selaku Group Head Corporate Communications & Sustainability EXCL menjelaskan posisi perusahaan dalam menyikapi isu ini kepada publik. Ia menekankan bahwa prioritas utama perusahaan saat ini adalah menjaga kestabilan operasional harian.

Meskipun perhatian pasar tengah tertuju pada perubahan struktur kepemilikan saham, Reza memastikan bisnis internal tetap stabil. Hal ini dilakukan demi menjaga kepercayaan pelanggan dan mitra bisnis yang selama ini bekerja sama dengan perusahaan.

Reza menegaskan bahwa layanan yang diberikan kepada jutaan pelanggan di seluruh penjuru Indonesia tidak akan mengalami kendala. Seluruh rencana bisnis yang telah dicanangkan sebelumnya tetap dilaksanakan sesuai dengan jadwal dan target yang ditetapkan.

Ia juga menyampaikan bahwa manajemen tetap fokus pada pencapaian performa perusahaan tanpa terganggu oleh dinamika di tingkat pemegang saham. Stabilitas operasional menjadi kunci utama dalam menghadapi masa transisi atau perubahan struktur korporasi seperti ini.

Terkait dengan kewenangan memberikan pernyataan resmi, Reza Mirza menjelaskan batasan informasi sebagai berikut:

  • Pihak manajemen EXCL tidak memiliki mandat atau kewenangan untuk memberikan tanggapan mendalam mengenai isu internal pemegang saham.
  • Segala hal yang berkaitan dengan pengendali saham pada PT Bali Media Telekomunikasi merupakan ranah dari entitas yang bersangkutan secara langsung.
  • Fokus perusahaan saat ini sepenuhnya dicurahkan pada penyediaan layanan telekomunikasi yang prima sesuai regulasi industri.
  • Komunikasi korporat tetap dilakukan secara transparan agar tidak menimbulkan spekulasi yang merugikan bagi para pemangku kepentingan.

Penjelasan tersebut disampaikan oleh Reza untuk memberikan batasan yang jelas antara urusan manajemen operasional dengan struktur kepemilikan. Ia berharap masyarakat dan investor dapat memahami posisi perusahaan yang tetap profesional di bawah rencana aksi korporasi ini.

Langkah Formal Pengambilalihan Saham

Di sisi lain, PT Bali Media Telekomunikasi secara mandiri telah mengumumkan rencana terkait pengalihan seluruh saham di dalam perseroan. Pengumuman ini merupakan bagian dari kewajiban hukum yang harus dipenuhi oleh setiap perseroan terbatas di Indonesia.

Direksi perseroan menjelaskan bahwa langkah ini diambil untuk mengikuti standar prosedur yang telah digariskan dalam peraturan perundang-undangan. Beberapa aturan yang menjadi landasan utama proses ini mencakup aspek legalitas korporasi dan perlindungan data.

Beberapa dasar hukum utama yang dipatuhi dalam proses pengambilalihan ini antara lain adalah:

  • Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas yang mengatur prosedur perubahan struktur modal dan kepemilikan.
  • Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi guna memastikan seluruh proses administrasi tetap menjaga privasi data sensitif pihak terkait.
  • Ketentuan yang tertuang dalam Anggaran Dasar Perseroan yang menjadi pedoman internal dalam setiap pengambilan keputusan strategis.
  • Regulasi dari otoritas pasar modal yang mewajibkan adanya keterbukaan informasi kepada publik mengenai perubahan pengendali.

Kepatuhan terhadap regulasi ini bertujuan untuk menciptakan proses transisi yang akuntabel dan terlindungi secara hukum bagi semua pihak. Hal ini juga memberikan kepastian bagi pihak ketiga yang memiliki hubungan bisnis dengan perusahaan tersebut.

Prosedur dan Hak Kreditur

Informasi mengenai pengambilalihan ini telah diterbitkan secara resmi melalui pengumuman di Harian Bisnis Indonesia pada tanggal 30 Mei 2026. Manajemen Bali Media Telekomunikasi menegaskan komitmennya untuk menjalankan seluruh proses sesuai dengan norma hukum yang berlaku.

Pengumuman publik tersebut menandai dimulainya tahap awal dari aksi korporasi yang berpotensi merombak struktur kepengurusan maupun pengendalian. Masyarakat dan investor kini tengah menantikan perkembangan lebih lanjut mengenai hasil akhir dari proses pengalihan ini.

Hingga saat ini, pihak Bali Media Telekomunikasi masih menutup rapat identitas pihak yang akan menjadi calon pembeli saham tersebut. Tidak hanya identitas pembeli, nilai nominal transaksi dari rencana pengambilalihan saham ini juga belum diungkapkan ke publik.

Kerahasiaan ini umum terjadi pada tahap awal transaksi sebelum mencapai kesepakatan final yang sah secara hukum. Perusahaan berjanji akan memberikan informasi tambahan jika seluruh persyaratan administratif dan kesepakatan komersial telah terpenuhi sepenuhnya.

Sebagai bagian dari perlindungan hak pihak ketiga, perusahaan menyediakan kanal pengajuan keberatan sebagai berikut:

Aspek Prosedur Keterangan Detail
Dasar Hukum Pasal 127 UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
Target Pihak Kreditur yang merasa kepentingannya terdampak oleh aksi korporasi
Batas Waktu Maksimal 14 hari kalender sejak tanggal pengumuman diterbitkan
Metode Pengajuan Wajib disampaikan secara tertulis melalui surat resmi kepada Perseroan
Alamat Kantor Jalan Haji Agus Salim No. 45, Jakarta, DKI Jakarta

Pemberian ruang bagi kreditur ini merupakan mandat undang-undang untuk memastikan tidak ada kewajiban finansial yang terabaikan selama proses transisi. Perusahaan akan melakukan verifikasi terhadap setiap dokumen keberatan yang masuk sesuai dengan bukti yang sah.

Melalui keterbukaan ini, diharapkan integritas perusahaan tetap terjaga di mata para pemberi pinjaman maupun mitra strategis lainnya. Transparansi proses menjadi kunci agar pengambilalihan saham ini tidak menimbulkan sengketa hukum di masa depan.

Sementara itu, bagi EXCL, fokus jangka panjang tetap diarahkan pada pengembangan infrastruktur jaringan yang kini sedang berjalan masif. Rencana integrasi jaringan yang ditargetkan mencapai 70 persen pada tahun 2025 tetap menjadi agenda utama yang tidak terganggu oleh isu ini.

Secara keseluruhan, situasi internal di XLSmart tetap terkendali dengan semangat memberikan layanan telekomunikasi terbaik bagi masyarakat. Pihak manajemen optimis bahwa dinamika di tingkat pemegang saham justru akan membawa perspektif baru yang memperkuat posisi pasar perusahaan di masa depan.

Artikel terkait

Rekomendasi