Bank Indonesia (BI) secara resmi menerapkan kebijakan baru yang memperketat batasan pembelian dolar Amerika Serikat (AS) secara tunai. Langkah ini diambil untuk menjaga stabilitas nilai tukar Rupiah di tengah tekanan kondisi ekonomi global yang fluktuatif.
Mulai 2 Juni 2026, batas maksimal pembelian valuta asing (valas) tanpa dokumen pendukung atau underlying resmi diturunkan menjadi US$ 25.000 per bulan. Sebelumnya, nasabah masih diperbolehkan membeli hingga US$ 50.000 per bulan untuk setiap pelaku transaksi.
Aturan terbaru ini tertuang dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur (PADG) Nomor 11 Tahun 2026. Regulasi tersebut merupakan perubahan kedua atas aturan sebelumnya mengenai transaksi di pasar valuta asing.
Deputi Gubernur Thomas Djiwandono telah menandatangani beleid ini pada 26 Mei 2026. Keputusan ini menekankan bahwa batasan US$ 25.000 tersebut berlaku untuk akumulasi transaksi pembelian valas terhadap Rupiah dalam satu bulan.
Detail Batasan Transaksi Valas
Meskipun terdapat pengetatan pada pembelian tunai, pemerintah memastikan bahwa ketentuan untuk transaksi derivatif tidak mengalami perubahan. Hal ini bertujuan agar pelaku usaha tetap bisa melakukan lindung nilai dengan fleksibel.
Berikut adalah rincian batasan transaksi valas yang berlaku saat ini:
- Pembelian Valas Tunai: Maksimal US$ 25.000 atau ekuivalennya per bulan per pelaku transaksi jika tanpa underlying.
- Transaksi Forward & DNDF (Beli): Tetap dibatasi sebesar US$ 100.000 per bulan bagi setiap nasabah.
- Transaksi Forward & DNDF (Jual): Ambang batas maksimal berada di angka US$ 10 juta atau ekuivalen per transaksi.
- Transaksi Swap: Batasan nilai transaksi tetap diatur sebesar US$ 10 juta untuk setiap kali transaksi dilakukan.
Penetapan angka-angka di atas dimaksudkan untuk memisahkan antara kebutuhan ekonomi riil dengan aktivitas yang bersifat spekulatif. Tabel berikut merangkum perbedaan aturan lama dan baru untuk transaksi tunai.
Perbandingan Batas Pembelian Valas Tanpa Underlying:
| Kategori Transaksi | Aturan Lama | Aturan Baru (Mulai Juni 2026) |
|---|---|---|
| Pembelian Dolar AS (Tunai) | US$ 50.000 per bulan | US$ 25.000 per bulan |
| Tujuan Kebijakan | Pengawasan Rutin | Stabilitas Rupiah & Tekanan Global |
Data di atas menunjukkan komitmen Bank Indonesia dalam mempersempit ruang gerak spekulan yang sering memanfaatkan momentum ketidakpastian global. Dengan batasan yang lebih rendah, permintaan dolar AS yang tidak mendesak diharapkan dapat berkurang.
Upaya Menekan Aktivitas Spekulasi
Kebijakan serupa sebenarnya pernah diterapkan oleh Bank Indonesia pada tahun 2015 silam. Kala itu, BI juga menurunkan batas pembelian valas dari US$ 100.000 menjadi US$ 25.000 karena tingginya permintaan yang tidak terkait ekonomi riil.
Langkah ini kembali diambil karena BI melihat adanya potensi ketidakseimbangan antara permintaan dan penawaran di pasar valas. Permintaan yang tidak didasari kebutuhan bisnis nyata seringkali memicu depresiasi Rupiah yang tidak wajar.
Direktur Departemen Pengembangan Pasar Keuangan BI, Ruth A. Cussoy, menjelaskan bahwa syarat underlying ini bukanlah kebijakan yang bersifat permanen. Pihak otoritas moneter akan terus memantau perkembangan kematangan pasar keuangan di tanah air.
Menurut Ruth, syarat dokumen pendukung baru bisa dicabut apabila literasi keuangan masyarakat terhadap instrumen derivatif sudah memadai. Jika masyarakat tidak lagi reaktif dan spekulatif saat pasar bergejolak, aturan ini bisa saja dilonggarkan kembali.
Bank Indonesia ingin memastikan bahwa pergerakan kurs mencerminkan kondisi ekonomi yang sebenarnya dan berdasarkan kalkulasi harga yang adil. Dengan begitu, stabilitas moneter nasional dapat terjaga dalam jangka panjang tanpa perlu intervensi yang berlebihan.