PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk atau BTN menyambut positif implementasi aturan baru terkait Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) yang dijadwalkan mulai berlaku pada 1 Juni 2026. Kebijakan ini diyakini bakal memperkokoh kondisi likuiditas perbankan di tanah air sekaligus menjaga kualitas penyaluran kredit agar tetap stabil.
Direktur Utama BTN, Nixon Napitupulu, menjelaskan bahwa kewajiban menempatkan dana ekspor pada Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) memberikan angin segar bagi bank-bank pelat merah. Menurutnya, aturan ini menjamin adanya kepastian sumber pendanaan dalam jumlah besar yang masuk ke sistem perbankan negara.
Transformasi Aturan DHE SDA Melalui PP Nomor 21 Tahun 2026
Pemerintah secara resmi telah memperbarui regulasi tersebut melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2026. Aturan ini merupakan revisi dari kebijakan sebelumnya, yakni PP Nomor 36 Tahun 2023, yang mengatur pengelolaan devisa hasil pengusahaan dan pengolahan sumber daya alam.
Dalam ketentuan terbaru ini, para eksportir di sektor SDA diwajibkan untuk menyetorkan seluruh devisa hasil ekspor mereka ke dalam rekening bank yang tergabung dalam Himbara. Langkah ini bertujuan untuk memusatkan pengelolaan devisa di dalam negeri guna memperkuat cadangan devisa nasional.
Berikut adalah rincian kewajiban penempatan dana bagi para eksportir berdasarkan sektornya:
- Sektor Migas: Eksportir wajib menempatkan minimal 30 persen dari total devisa hasil ekspor pada rekening khusus di sistem perbankan Himbara.
- Sektor Non-Migas: Eksportir diwajibkan menyetorkan 100 persen devisa hasil ekspor ke dalam sistem perbankan milik negara.
Ketentuan tersebut diharapkan dapat meningkatkan ketersediaan valuta asing di dalam negeri dan mendukung stabilitas nilai tukar rupiah. Selain itu, aturan ini memberikan batas waktu penempatan dana yang berbeda antara komoditas migas dan non-migas.
Fleksibilitas untuk Negara Mitra dan Pengecualian Amerika Serikat
Meskipun aturan ini cukup ketat, pemerintah tetap memberikan ruang fleksibilitas bagi sejumlah negara mitra dagang utama, termasuk Amerika Serikat (AS). Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyatakan bahwa pengecualian ini dilakukan demi menjaga hubungan perdagangan bilateral dan komitmen kesepakatan internasional.
Airlangga menegaskan bahwa pemerintah akan terus memantau efektivitas pengecualian tersebut terhadap negara-negara mitra tertentu. Hal ini penting dilakukan agar kebijakan domestik tetap selaras dengan kerja sama ekonomi yang sudah terjalin di kancah global.
Ringkasan teknis mengenai penempatan dana dan kebijakan konversi valuta asing:
| Kategori Ketentuan | Detail Aturan Terbaru |
|---|---|
| Durasi Penempatan Migas | Minimal 3 bulan |
| Durasi Penempatan Non-Migas | Minimal 12 bulan |
| Batas Maksimal Konversi ke Rupiah | Maksimal 50 persen dari total devisa |
| Retensi Pertambangan (Bilateral) | Minimal 30 persen selama 3 bulan |
Berdasarkan tabel di atas, terlihat adanya perubahan pada batas konversi devisa ke mata uang rupiah yang kini diturunkan menjadi maksimal 50 persen. Sebelumnya, aturan lama mewajibkan konversi hingga mencapai 100 persen bagi para eksportir.
Khusus untuk sektor pertambangan yang terikat dalam perjanjian bilateral, dana retensi minimal 30 persen diperbolehkan untuk ditempatkan di luar bank Himbara. Selain itu, Bank Indonesia juga telah memperluas pilihan penempatan dana tidak hanya dalam Dollar AS, tetapi kini mencakup mata uang Yuan China.