Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyatakan bahwa para pengusaha merespons positif rencana kebijakan ekspor melalui sistem satu pintu. Kebijakan strategis ini nantinya akan dikelola langsung oleh PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI).
Airlangga menyampaikan hal tersebut usai melakukan pertemuan dengan sejumlah pelaku usaha dalam agenda sosialisasi ekspor sumber daya alam strategis. Pertemuan tersebut berlangsung di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, pada Kamis (21/5/2026).
Upaya Memperkuat Posisi Tawar Komoditas Indonesia
Menurut Airlangga, dunia usaha mengapresiasi langkah pemerintah yang ingin mengoptimalkan harga komoditas nasional. Langkah ini dinilai mampu memperkuat daya tawar atau leverage Indonesia dalam kancah perdagangan global.
Ia menekankan bahwa tujuan utama dari kebijakan ini adalah agar Indonesia memiliki kontrol yang lebih besar terhadap nilai komoditasnya sendiri. Dengan integrasi ini, harga diharapkan menjadi lebih stabil dan kompetitif bagi produsen dalam negeri.
Pemerintah telah menetapkan beberapa komoditas utama yang akan masuk dalam tahap awal kebijakan ini:
- Minyak Kelapa Sawit Mentah (CPO): Produk unggulan perkebunan yang menjadi tulang punggung ekspor Indonesia.
- Batu Bara: Komoditas energi yang memiliki volume perdagangan sangat besar di pasar internasional.
- Paduan Besi (Ferro Alloy): Produk hasil hilirisasi mineral yang semakin penting dalam industri manufaktur global.
Ketiga komoditas tersebut dipilih karena nilai strategisnya yang sangat besar bagi perekonomian nasional. Fokus pada tiga sektor ini diharapkan dapat menjadi fondasi kuat sebelum sistem diperluas ke sektor lainnya.
Kedaulatan Indonesia dalam Mengelola Sumber Daya Alam
Terkait kerja sama dengan negara mitra, Airlangga menegaskan bahwa pemerintah tidak memiliki kewajiban untuk membahas kebijakan internal ini dengan negara lain. Menurutnya, pengelolaan sumber daya alam sepenuhnya merupakan hak berdaulat Indonesia.
Ia menyatakan bahwa sebagai pemilik sumber daya, Indonesia bebas menentukan mekanisme perdagangan yang dianggap paling menguntungkan. Keputusan ini diambil murni untuk kepentingan stabilitas ekonomi domestik.
Jadwal Implementasi dan Integrasi Data Ekspor
Pemerintah telah menyusun lini masa pemberlakuan aturan baru ini untuk memastikan transisi berjalan lancar. Berikut adalah rincian jadwal pelaksanaannya:
| Tahapan Pelaksanaan | Waktu Pelaksanaan |
|---|---|
| Tahap Awal Implementasi | 1 Juni 2026 |
| Masa Transisi Eksportir | Tiga Bulan Pertama |
| Implementasi Penuh (Full Implementation) | 1 Januari 2027 |
Selama masa transisi tiga bulan pertama, para eksportir tetap bisa menjalankan aktivitas dagang seperti biasa. Hal ini dimungkinkan karena data perdagangan sudah terintegrasi secara otomatis dalam sistem nasional.
Airlangga menjelaskan bahwa data dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai melalui National Single Window akan dihubungkan langsung ke sistem PT DSI. Data tersebut meliputi informasi lengkap mulai dari identitas eksportir, pemilik barang, hingga profil importir.
Integrasi data ini bertujuan agar proses pengawasan dan pengelolaan ekspor satu pintu menjadi lebih transparan dan efisien. Dengan demikian, pemerintah dapat memantau arus keluar komoditas strategis secara akurat dan tepat waktu.