Wanita 52 Tahun Kena Kanker Kulit usai Manicure, Bahaya UV Nail Lamp Mengejutkan Publik 2026

Wanita 52 Tahun Kena Kanker Kulit usai Manicure, Bahaya UV Nail Lamp Mengejutkan Publik 2026
Foto: Wanita 52 Tahun Kena Kanker Kulit usai Manicure, Bahaya UV Nail Lamp Mengejutkan Publik 2026. (Illustration by Pexels)
Ukuran teks

Baru-baru ini, sebuah kisah medis yang diunggah melalui akun Threads milik dr. Rizqa Febriliany Putri, @rizqafputri, menjadi perhatian publik. Unggahan tersebut menceritakan kondisi seorang wanita berusia 52 tahun yang didiagnosis menderita kanker kulit setelah rutin menjalani prosedur manicure.

Wanita tersebut diketahui secara teratur melakukan perawatan kuku di salon kecantikan setiap tiga minggu sekali selama 18 tahun terakhir. Dalam setiap sesinya, ia menggunakan alat pengering kuku berupa UV nail lamp, yang memancarkan sinar ultraviolet atau LED untuk mengeraskan cat kuku.

Gejala dan Temuan Medis di Kulit Pasien

Setelah bertahun-tahun menjalani rutinitas tersebut, muncul berbagai lesi kulit pada area punggung tangan dan kaki wanita berkulit terang ini. Kondisinya dilaporkan semakin mengkhawatirkan dalam satu tahun terakhir karena benjolan kecil di tangannya mulai menebal, terasa kasar, dan bersisik.

Berdasarkan keterangan dr. Rizqa, tim medis memutuskan untuk melakukan biopsi terhadap tiga lesi yang ada di punggung tangan pasien. Hasil pemeriksaan laboratorium menunjukkan temuan yang cukup mengejutkan bagi kesehatan pasien tersebut.

Hasil diagnosis medis terhadap lesi di kulit pasien tersebut meliputi:

  • Dua lesi kulit dinyatakan positif sebagai Squamous Cell Carcinoma (SCC) in situ, yang merupakan tahap paling awal dari kanker kulit.
  • Satu lesi lainnya didiagnosis sebagai actinic keratosis (AK), yaitu lesi prakanker yang muncul akibat paparan sinar UV berlebih.
  • Ditemukan lebih dari 25 lesi prakanker tambahan yang tersebar di area punggung tangan pasien.

Kecurigaan dokter semakin kuat karena pola persebaran benjolan tersebut tidak lazim dan hanya terfokus pada area yang terpapar sinar UV saat proses manicure. Hal ini mengarahkan dugaan pada alat pengering kuku yang digunakan secara berulang dalam jangka waktu lama.

Analisis Spesialis Kulit Mengenai Pengaruh UV Nail Lamp

Menanggapi kasus viral ini, dr. I Gusti Nyoman Darmaputra, SpDVE, SubspOBK, yang merupakan seorang spesialis kulit dan kelamin, memberikan pandangannya. Menurutnya, kasus ini memang belum secara absolut membuktikan bahwa UV nail lamp adalah penyebab tunggal dari kanker kulit tersebut.

Meski begitu, dr. Darma menjelaskan bahwa durasi penggunaan alat tersebut selama 18 tahun menjadi faktor yang sangat krusial. Akumulasi paparan sinar UV pada area punggung tangan dalam frekuensi tinggi kemungkinan besar berkontribusi signifikan terhadap kerusakan kulit yang dialami pasien.

Ia menambahkan bahwa munculnya actinic keratosis merupakan sinyal kuat adanya kerusakan kulit akibat paparan sinar ultraviolet kronis. Faktor fisik pasien yang memiliki warna kulit terang juga memiliki peran besar dalam kerentanan terhadap penyakit ini.

Berikut adalah faktor risiko utama yang dijelaskan oleh dr. Darma terkait kesehatan kulit:

  • Pemilik fototipe kulit Fitzpatrick I-II atau kulit terang lebih rentan mengalami kerusakan DNA karena kadar melanin yang rendah.
  • Melanin berfungsi sebagai pelindung alami, sehingga kulit gelap biasanya memiliki proteksi lebih baik terhadap radiasi UV.
  • Risiko terkena kanker kulit non-melanoma pada individu kulit terang jauh lebih tinggi meski terpapar pada tingkat radiasi yang sama dengan pemilik kulit gelap.

Penjelasan medis ini memberikan gambaran bahwa karakteristik genetik kulit seseorang sangat menentukan seberapa besar dampak radiasi UV yang diterima. Pasien dalam kasus ini termasuk kategori yang sangat sensitif terhadap paparan cahaya ultraviolet.

Risiko Paparan Sinar UV A dalam Jangka Panjang

Dokter Darma menyebutkan bahwa mayoritas alat pengering kuku di salon memancarkan sinar ultraviolet tipe A atau UVA. Jika dibandingkan dengan paparan matahari langsung secara mendadak, risiko dari alat ini sebenarnya tergolong lebih rendah.

Namun, masalah muncul ketika paparan tersebut bersifat berulang dan terjadi dalam kurun waktu hingga puluhan tahun. Paparan kumulatif sinar UVA tetap memiliki potensi berbahaya bagi struktur terdalam jaringan kulit manusia.

Dampak jangka panjang dari radiasi ini meliputi penuaan dini pada kulit atau photoaging, munculnya flek hitam atau pigmentasi, hingga kerusakan kolagen. Yang paling berbahaya adalah terjadinya akumulasi kerusakan DNA yang bisa memicu mutasi sel menjadi kanker.

Langkah Pencegahan Saat Melakukan Manicure

Meskipun risiko ini ada, dr. Darma menegaskan bahwa masyarakat tidak perlu sepenuhnya menghindari perawatan manicure. Hal yang paling penting adalah melakukan langkah preventif guna meminimalkan paparan radiasi yang tidak diperlukan pada kulit.

Ia menyarankan penggunaan tabir surya atau sunscreen broad-spectrum dengan minimal SPF 30 hingga 50 sebelum memulai prosedur kuku. Sunscreen tersebut sebaiknya dioleskan secara merata di punggung tangan sekitar 15 hingga 20 menit sebelum terpapar lampu UV.

Rekomendasi perlindungan tambahan yang bisa dilakukan oleh pelanggan salon adalah:

  • Menggunakan sarung tangan khusus anti-UV yang dirancang dengan ujung jari terbuka (bolong).
  • Sarung tangan ini efektif melindungi sebagian besar permukaan kulit tangan dan hanya membiarkan kuku terpapar cahaya.
  • Membatasi frekuensi penggunaan pengering kuku berbasis UV jika dirasa sudah terlalu sering dalam waktu lama.

Dokter Darma kembali mengingatkan bahwa kanker kulit tidak muncul secara tiba-tiba hanya karena satu atau dua kali sesi perawatan. Risiko penyakit ini merupakan hasil dari total seluruh paparan UV yang diterima kulit sepanjang hidup seseorang.

Bahaya Paparan UV di Dalam Ruangan

Dalam riwayatnya, pasien wanita tersebut diketahui lebih banyak menghabiskan waktu beraktivitas di dalam ruangan. Ia tidak memiliki hobi berkebun dan jarang bersentuhan dengan bahan kimia berbahaya, yang awalnya membuat diagnosa kanker kulit terasa janggal.

Namun, dr. Darma menjelaskan bahwa berada di dalam ruangan bukan berarti seseorang sepenuhnya terlindung dari sinar ultraviolet. Sinar UVA tetap mampu menembus kaca jendela, baik itu di rumah, kantor, maupun di dalam kendaraan pribadi.

Aktivitas sehari-hari seperti mengemudi atau bekerja di samping jendela membuat kulit tetap menerima paparan radiasi secara konstan. Selain itu, kegiatan luar ruangan sejak masa muda seperti berolahraga atau berlibur juga ikut menumpuk beban radiasi pada tubuh.

Sebagai kesimpulan, kerusakan kulit akibat sinar UV merupakan hasil akhir dari akumulasi selama puluhan tahun dari berbagai sumber. Oleh karena itu, perlindungan kulit harus menjadi perhatian konsisten, tidak hanya saat berada di bawah terik matahari, tetapi juga saat menjalani prosedur kecantikan tertentu.

Artikel terkait

Rekomendasi