Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI) baru-baru ini memberikan tanggapan terkait isu yang sempat viral di media sosial. Isu tersebut menyebutkan bahwa aturan distribusi obat di ritel modern dianggap telah meminimalkan peran apoteker.
Munculnya pandangan negatif ini berawal dari kebijakan yang mengizinkan penjualan obat di minimarket hingga supermarket. Dalam pelaksanaannya, operasional tersebut diawasi oleh tenaga pendukung atau penunjang kesehatan, bukan apoteker langsung.
Kekhawatiran publik ini dikaitkan dengan lahirnya Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 5 Tahun 2026 (PerBPOM 5/2026). Regulasi tersebut secara resmi mulai diundangkan pada tanggal 6 April yang lalu.
BPOM RI memberikan klarifikasi tegas bahwa asumsi mengenai pelemahan peran apoteker tersebut tidaklah benar. Lembaga ini menjelaskan bahwa aturan baru ini merupakan langkah untuk memperkuat pengawasan distribusi obat.
Dasar Hukum dan Landasan Regulasi
PerBPOM tersebut merupakan aturan pelaksana atau turunan dari Pasal 417 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024. Regulasi induk tersebut membahas tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 yang berfokus pada sektor kesehatan.
Dalam keterangannya, BPOM menekankan bahwa Pasal 417 menginstruksikan pengaturan khusus mengenai penyerahan sediaan farmasi. Hal ini meliputi penyaluran obat bebas dan obat bebas terbatas di berbagai fasilitas umum lainnya.
Ketentuan teknis mengenai distribusi ini kemudian diatur lebih lanjut melalui Peraturan Menteri serta Peraturan Kepala Lembaga terkait. Dalam hal ini, BPOM bertindak sebagai lembaga yang berwenang melakukan pengawasan terhadap peredaran obat dan makanan.
Selaras dengan hal itu, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 11 Tahun 2025 juga telah mencantumkan pedoman serupa. Peraturan tersebut mengatur tentang standar kegiatan usaha pada perizinan berbasis risiko di subsektor kesehatan.
Berdasarkan aturan tersebut, tenaga pendukung kesehatan memang ditunjuk sebagai penanggung jawab di sektor ritel modern. Mereka bertanggung jawab memastikan operasional di minimarket hingga hypermarket sesuai dengan standar Menteri Kesehatan.
Alasan Penunjukan Tenaga Pendukung Kesehatan
Pemerintah telah menyusun panduan teknis yang sangat mendalam melalui Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/972/2025. Keputusan ini memaparkan alur distribusi obat bebas secara terperinci untuk menjamin keamanan konsumen.
Rincian pembagian peran tenaga kesehatan dalam distribusi obat berdasarkan regulasi terbaru:
- Apoteker memegang peran utama sebagai penanggung jawab distribusi obat yang berada di pusat distribusi atau distribution center.
- Tenaga vokasi farmasi ditugaskan untuk mengawasi serta bertanggung jawab penuh pada operasional di toko obat konvensional.
- Tenaga pendukung atau penunjang kesehatan diberikan tanggung jawab untuk memantau ketersediaan obat di supermarket, hypermarket, dan minimarket.
Pembagian tugas ini dirancang agar setiap tingkatan distribusi memiliki pengawasan yang proporsional sesuai kebutuhan lapangan. Dengan begitu, kualitas obat tetap terjaga mulai dari gudang besar hingga sampai ke tangan pembeli di toko ritel.
BPOM kembali menegaskan bahwa kehadiran tenaga pendukung ini sama sekali bukan untuk menggeser posisi apoteker. Tujuan utamanya adalah memastikan pengelolaan obat di ritel modern memiliki penanggung jawab yang sah secara hukum.
Guna memastikan standar keamanan dan mutu tetap terjaga, PerBPOM Nomor 5 Tahun 2026 pun diterbitkan. Regulasi ini menjamin bahwa setiap obat bebas yang dijual memenuhi kriteria khasiat dan manfaat yang telah ditetapkan.
Aturan anyar ini secara resmi menggantikan Peraturan BPOM Nomor 24 Tahun 2021 yang dianggap sudah tidak relevan. Sebelumnya, regulasi lama hanya fokus pada pengelolaan obat di fasilitas pelayanan kefarmasian saja.
Mengisi Kekosongan Hukum
Kepala BPOM, Taruna Ikrar, mengungkapkan bahwa sebelum adanya aturan ini, penjualan obat di ritel modern berada di zona abu-abu. Minimnya regulasi spesifik membuat pengawasan di lapangan menjadi sulit dilakukan secara maksimal.
Ketiadaan dasar hukum yang jelas di masa lalu berisiko menimbulkan berbagai masalah serius dalam distribusi obat. Hal ini mencakup risiko penyimpangan pengelolaan hingga penurunan mutu dan keamanan produk obat tersebut.
Taruna menjelaskan bahwa tanpa regulasi, potensi penyalahgunaan obat menjadi sangat tinggi bagi masyarakat luas. Selain itu, khasiat obat bisa tidak terjamin jika proses penyimpanannya di minimarket dilakukan secara sembarangan.
Cakupan pengawasan menyeluruh yang kini dijalankan BPOM berdasarkan PerBPOM 5/2026 meliputi:
| Aspek Pengawasan | Tindakan yang Dilakukan |
|---|---|
| Pengadaan & Penerimaan | Memastikan pasokan obat berasal dari sumber resmi dan legal. |
| Penyimpanan | Menjamin obat disimpan dalam kondisi suhu dan lingkungan yang sesuai standar. |
| Penyerahan & Pelaporan | Memantau alur keluar masuk obat serta dokumentasi yang akurat. |
| Pemusnahan & Pengembalian | Mengatur tata cara pembuangan obat rusak atau kedaluwarsa secara aman. |
Melalui tabel di atas, dapat dilihat bahwa pengawasan kini menyentuh setiap titik dalam siklus hidup obat di pasar ritel. Hal ini memberikan perlindungan tambahan bagi konsumen yang membeli obat tanpa resep di tempat umum.
Selain mengatur tata kelola, aturan baru ini juga memuat mekanisme penegakan hukum yang jauh lebih kuat. Terdapat sanksi administratif tegas bagi pihak ritel yang kedapatan melanggar ketentuan yang telah ditetapkan.
Taruna menginstruksikan jajarannya untuk tidak ragu menindak ritel yang menjual produk farmasi secara ilegal. Kehadiran aturan ini adalah bentuk nyata pemerintah dalam melindungi warga dari risiko kesehatan yang tidak diinginkan.
Langkah ini diambil untuk menutup celah kekosongan hukum yang selama ini terjadi di fasilitas publik non-farmasi. Pemerintah berkomitmen menciptakan ekosistem distribusi obat yang transparan, aman, dan tetap menghormati profesi kesehatan.