Pemerintah Indonesia tengah mematangkan kebijakan ekspor komoditas strategis melalui skema satu pintu. Wakil Menteri Pertanian (Wamentan), Sudaryono, memberikan kepastian mengenai peran PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) dalam proses tersebut.
Sudaryono menegaskan bahwa kehadiran PT DSI dalam rantai ekspor minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) tidak bertujuan untuk mencari keuntungan semata. Penegasan ini disampaikan untuk meredam kekhawatiran para pelaku usaha di sektor hilir sawit.
Langkah pengintegrasian ekspor melalui satu pintu ini mencakup komoditas utama seperti batu bara, CPO, dan ferro alloy. Sudaryono menyebut koordinasi intensif telah dilakukan untuk menjamin tata kelola yang transparan dan akuntabel.
PT DSI nantinya akan memegang peran ganda sebagai pengelola sekaligus pengawas tata niaga ekspor nasional. Fokus utamanya adalah menciptakan mekanisme perdagangan yang lebih tertib dan terkendali bagi komoditas strategis.
Pemerintah berharap para pengusaha refinery dan eksportir tidak perlu merasa waswas dengan regulasi baru ini. Sudaryono menjamin bahwa perusahaan yang selama ini tertib dalam berbisnis tidak akan terdampak negatif oleh kebijakan PT DSI.
Jadwal Implementasi dan Masa Transisi
Penerapan kebijakan ekspor satu pintu ini tidak akan dilakukan secara mendadak atau langsung menyeluruh. Pemerintah telah menyusun jadwal transisi agar para pelaku industri dapat melakukan penyesuaian dengan baik.
Berikut adalah rincian tahapan implementasi pengelolaan ekspor melalui PT DSI:- 1 Juni – 31 Agustus 2026: Masa transisi awal untuk penyiapan regulasi dan pengalihan mekanisme ekspor secara bertahap.
- 1 September – 31 Desember 2026: Penguatan sistem dan peran PT DSI sebagai perantara atau agent business antara penjual dan pembeli.
- 1 Januari 2027: Target pemberlakuan penuh pengelolaan ekspor terintegrasi nasional untuk sawit, batu bara, dan besi.
Selama masa transisi, pemerintah fokus menyelaraskan berbagai aturan teknis agar operasional perusahaan sawit tetap berjalan lancar. Tahapan ini dianggap krusial untuk memastikan kesiapan infrastruktur dan sumber daya manusia di lapangan.
Peran Strategis Danantara dalam Ekspor SDA
Meskipun Wamentan menekankan sisi pengawasan, Chief Investment Officer (CIO) Danantara Indonesia, Pandu Sjahrir, memiliki pandangan dari sisi korporasi. Sebagai entitas bisnis, PT DSI tetap dirancang untuk beroperasi secara profesional dengan orientasi profit.
Pandu menjelaskan bahwa PT DSI merupakan bagian dari ekosistem Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara yang berstatus BUMN. Perusahaan ini dibentuk dengan komposisi kepemilikan 99 persen oleh BPI Danantara dan 1 persen oleh BP BUMN.
Rincian peran PT DSI dalam mengelola transaksi ekspor terbagi menjadi dua tahap utama:| Fase Pelaksanaan | Fungsi dan Peran PT DSI |
|---|---|
| Tahap Pertama (Juni - Des 2026) | Bertindak sebagai penilai dan perantara (agent business) antara eksportir domestik dan pembeli global. |
| Tahap Kedua (Mulai Januari 2027) | Membeli langsung komoditas dari eksportir dalam negeri untuk kemudian dijual kembali ke pasar internasional. |
Tabel tersebut merangkum bagaimana transformasi PT DSI dari sekadar perantara menjadi entitas perdagangan penuh di masa depan. Perubahan ini disesuaikan dengan peningkatan kapasitas SDM yang dimiliki oleh perusahaan tersebut.
Pembentukan badan ekspor ini berlangsung cukup cepat dengan penugasan khusus pada komoditas yang menjadi tulang punggung ekonomi. Melalui skema ini, pemerintah optimis pengawasan transaksi ekspor sumber daya alam strategis akan menjadi lebih efektif.