Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Afriansyah Noor, turun tangan memfasilitasi dialog antara manajemen PT Indomarco Prismatama (Indomaret) dengan perwakilan serikat pekerja. Pertemuan ini melibatkan Serikat Pekerja Nasional (SPN) serta Serikat Pekerja Mandiri Indomaret (SPMI) guna membahas sengketa upah kerja.
Fokus utama diskusi ini adalah menyelesaikan perselisihan mengenai pembayaran upah saat karyawan bekerja di hari libur nasional. Afriansyah menegaskan bahwa setiap karyawan yang masuk pada hari libur resmi wajib menerima upah lembur sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kementerian Ketenagakerjaan juga menggarisbawahi bahwa sistem tukar hari libur tidak dapat menggantikan kewajiban pembayaran uang lembur. Aturan ini bersifat mengikat dan harus dipatuhi oleh pihak perusahaan tanpa pengecualian.
Penegasan aturan upah lembur menurut Wakil Menteri Ketenagakerjaan:
- Pembayaran upah lembur di hari libur nasional merupakan mandat undang-undang yang wajib dijalankan.
- Sistem penggantian hari atau libur di hari lain tidak boleh dijadikan kompensasi atas kerja di hari libur nasional.
Pernyataan tersebut disampaikan Afriansyah untuk memastikan hak-hak normatif pekerja tetap terlindungi sesuai regulasi. Ia berharap pihak manajemen Indomaret segera menyesuaikan kebijakan internal mereka dengan aturan yang ada.
Dugaan Intimidasi dan Kesepakatan Pendataan Ulang
Selain masalah upah, dialog tersebut turut menyoroti laporan terkait dugaan intimidasi yang dilakukan oleh oknum kepala toko hingga manajer area. Hal ini mencuat setelah adanya data yang mengklaim 98 persen karyawan menyetujui sistem ganti hari.
Serikat pekerja mencurigai adanya tekanan di balik tingginya angka persetujuan tersebut, sehingga data itu dianggap tidak valid. Sebagai solusi, manajemen dan serikat pekerja sepakat untuk melakukan pendataan ulang guna mendapatkan aspirasi yang jujur.
Kuesioner baru akan dibagikan untuk memastikan apakah karyawan bekerja di hari libur atas kemauan sendiri atau karena paksaan. Langkah ini diambil agar proses pengambilan keputusan di tingkat perusahaan berlangsung transparan dan netral.
Poin-poin kesepakatan hasil pertemuan antara manajemen Indomaret dan serikat pekerja:
| Poin Komitmen | Detail Tindakan |
|---|---|
| Pendataan Ulang | Melakukan verifikasi kesediaan bekerja pada 31 Mei dan 1 Juni 2026 melalui HRD masing-masing cabang. |
| Sanksi Intimidasi | Pemberian tindakan tegas bagi oknum atasan yang terbukti melakukan ancaman atau paksaan kepada staf. |
| Perundingan PKB | Manajemen berkomitmen segera menindaklanjuti permintaan pembahasan Perjanjian Kerja Bersama. |
Jadwal pendataan ulang tersebut direncanakan berlangsung selama tiga hari, mulai tanggal 28 hingga 30 Mei 2026. Proses ini akan diawasi langsung oleh perwakilan serikat pekerja guna menjamin objektivitas hasil di lapangan.
Dengan adanya kesepakatan ini, diharapkan hubungan industrial antara Indomaret dan para pekerjanya kembali harmonis. Afriansyah Noor menegaskan akan terus memantau perkembangan implementasi dari lima poin komitmen yang telah disepakati bersama.