Urgensi Pajak Kekayaan 2026: Strategi Terbaru Perluas Tax Base Tanpa Ribet

Urgensi Pajak Kekayaan 2026: Strategi Terbaru Perluas Tax Base Tanpa Ribet
Foto: Urgensi Pajak Kekayaan 2026: Strategi Terbaru Perluas Tax Base Tanpa Ribet. (Illustration by Pexels)
Ukuran teks
```html

Pemerintah baru saja mengundangkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026, yang saat ini menjadi perhatian karena peralihan fokus dari tarif pajak menjadi perluasan basis pajak. Aturan ini mengatur tarif pajak dari sebelumnya 0,5 persen berdasarkan omzet, kini menjadi 22 persen berdasarkan laba bersih. Kebijakan ini berlaku bagi perusahaan dengan omzet di atas Rp 50 miliar, sementara untuk yang di bawahnya, tarif pajak diberi potongan hingga setengah.

Di sisi lain, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melaporkan bahwa pendapatan pajak dari Pajak Penghasilan (PPh) Badan pada Triwulan I 2026 mencapai Rp 43,4 triliun. Kontributor terbesar justru datang dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) dengan total Rp 155,6 triliun. Angka ini menunjukkan bahwa sekitar 57,7 persen dari keseluruhan penerimaan pajak bersumber dari konsumsi.

Bagaimana dengan PPh Orang Pribadi dan PPh 21? Keduanya memberikan kontribusi yang sedikit lebih tinggi daripada PPh Badan, yaitu sebesar Rp 61,3 triliun. Data ini menandakan Indonesia masih sangat bergantung pada pajak dari konsumsi dan penghasilan. Kondisi ini membuat rasio pajak Indonesia stagnan di kisaran 10 persen, yang tentu berdampak besar terhadap agenda pembangunan di tengah ketidakpastian global.

Rasio pajak Indonesia bahkan lebih rendah jika dibandingkan dengan negara-negara seperti Vietnam, Thailand, dan Filipina, yang memiliki rasio antara 16 sampai 18 persen (Pajak.go.id, 2026). Jadi, apa yang bisa dilakukan untuk meningkatkan rasio pajak ini? Solusinya bukan hanya peningkatan tarif, melainkan perluasan basis pajak.

Kelas Menengah

Berdasarkan Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas), jumlah kelas menengah di Indonesia turun sekitar 5,6 juta orang dari 52,3 juta pada 2016 menjadi 46,7 juta pada 2025 (BPS, 2025). Padahal, bersama kelas menengah aspiratif, pengeluaran rumah tangga mereka menjadi tulang punggung Produk Domestik Bruto (PDB) hingga 53,88 persen.

Pengeluaran rata-rata per bulan pada kelompok aspiring middle class mencapai Rp 196 triliun dan di kelas menengah Rp 163 triliun (Next Indonesia, 2026). Total belanja ini lebih besar 20 kali dibandingkan kelas atas dan 6 kali dibandingkan kelas bawah. Oleh karenanya, mereka menjadi kontributor utama dalam hal PPN.

Tidak hanya itu, PPh Orang Pribadi dan PPh 21 sebagian besar juga berasal dari kelas menengah ini. Hal ini terkait dengan literasi administrasi yang mumpuni dan kepatuhan mereka, meskipun DJP menyatakan bahwa pelaporan pajak pada 2026 belum maksimal, baru mencapai 10,9 juta orang. Kesimpulannya, dua jenis pajak utama — konsumsi dan penghasilan — didominasi oleh kelas menengah.

Kelas Atas

Selain itu, ada potensi pajak lain yang belum dijalankan, yakni pajak kekayaan (wealth tax) yang khusus menyasar kalangan kaya dan super kaya. Kategori ini terdiri dari orang kaya atau individu dengan kekayaan bersih mencapai 1 juta dollar AS atau sekitar Rp 17 miliar. Pajak jenis ini tentunya akan berdampak signifikan jika diterapkan dengan tepat.

```

Artikel terkait

Rekomendasi