Update Harga Referensi CPO Juni 2026 Turun, Nilai Kakao Melejit Imbas Penutupan Selat Hormuz

Update Harga Referensi CPO Juni 2026 Turun, Nilai Kakao Melejit Imbas Penutupan Selat Hormuz
Foto: Update Harga Referensi CPO Juni 2026 Turun, Nilai Kakao Melejit Imbas Penutupan Selat Hormuz. (Illustration by Pexels)
Ukuran teks

Kementerian Perdagangan telah menetapkan Harga Referensi (HR) untuk produk minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) periode Juni 2026. Berdasarkan kebijakan terbaru, harga referensi komoditas strategis ini mengalami penurunan dibandingkan bulan sebelumnya.

Kondisi berbeda justru dialami oleh komoditas biji kakao yang mencatatkan kenaikan harga cukup signifikan. Lonjakan harga pada komoditas kakao ini dipicu oleh gangguan pada jalur logistik global, terutama penutupan Selat Hormuz.

Tren Penurunan Harga Referensi CPO Juni 2026

Harga Referensi CPO untuk penetapan Bea Keluar (BK) serta pungutan ekspor (PE) periode 1 hingga 30 Juni 2026 diputuskan turun. Angka referensi ini melandai sebesar US$20,07 atau sekitar 1,91 persen jika dibandingkan dengan periode Mei 2026.

Dengan perubahan tersebut, HR CPO kini berada di level US$1.029,51 per metrik ton (MT). Padahal pada periode 1 hingga 31 Mei 2026, harga referensi masih bertengger di posisi US$1.049,58 per MT.

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Tommy Andana, mengungkapkan bahwa penurunan ini dipengaruhi oleh faktor pasar global. Menurutnya, melemahnya permintaan dari negara-negara importir utama seperti India menjadi faktor kunci koreksi harga tersebut.

Tommy menjelaskan bahwa berdasarkan regulasi yang berlaku, pemerintah menetapkan besaran pajak ekspor yang harus dibayarkan pelaku usaha. Bea Keluar CPO ditetapkan sebesar USD 148 per MT, sementara pungutan ekspor dipatok 12,5 persen dari nilai HR atau setara USD 128,6892 per MT.

Dasar hukum pengenaan tarif ekspor ini mengacu pada beberapa peraturan pemerintah berikut:

  • Ketentuan Bea Keluar (BK) berpedoman pada Kolom Angka 8 Lampiran Huruf C dalam PMK Nomor 38 Tahun 2024 yang telah diperbarui melalui PMK Nomor 68 Tahun 2025.
  • Aturan Pungutan Ekspor (PE) merujuk pada Lampiran Huruf A PMK Nomor 69 Tahun 2025 yang disinergikan dengan PMK Nomor 9 Tahun 2026.

Penjelasan di atas menegaskan bahwa mekanisme penentuan beban ekspor sangat bergantung pada pergerakan harga referensi bulanan. Seluruh pelaku industri diharapkan menyesuaikan kalkulasi operasional sesuai dengan angka-angka terbaru tersebut.

Mekanisme Penghitungan Harga Referensi

Proses penentuan HR CPO dilakukan dengan menghitung rata-rata harga pasar internasional selama periode satu bulan. Untuk Juni 2026, penghitungan dilakukan berdasarkan data harga mulai 20 April hingga 19 Mei 2026.

Pemerintah memantau tiga bursa utama sebagai dasar pengambilan keputusan harga:

  • Bursa CPO Indonesia mencatatkan harga rata-rata sebesar US$920,80 per MT.
  • Bursa CPO Malaysia berada di level rata-rata US$1.138,22 per MT.
  • Pasar Pelabuhan Rotterdam mencatatkan angka tertinggi sebesar US$1.429,40 per MT.

Data harga dari ketiga sumber tersebut kemudian diproses lebih lanjut sesuai regulasi perdagangan terbaru. Hal ini dilakukan untuk memastikan harga yang ditetapkan benar-benar mencerminkan kondisi pasar yang adil.

Sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 35 Tahun 2025, terdapat aturan khusus jika terjadi selisih harga yang tajam. Jika perbedaan harga rata-rata dari tiga bursa tersebut melampaui US$40, maka metode penghitungan akan disesuaikan.

Dalam kasus ini, pemerintah menggunakan dua sumber harga yang memiliki nilai median atau paling mendekati nilai tengah. Alhasil, perhitungan HR CPO periode ini menggunakan data dari Bursa Malaysia dan Indonesia hingga muncul angka US$1.029,51 per MT.

Selain CPO mentah, produk turunan seperti minyak goreng kemasan juga memiliki regulasi tarif tersendiri. Produk refined, bleached, and deodorized (RBD) palm olein dengan berat bersih maksimal 25 kg dikenakan Bea Keluar sebesar US$33 per MT.

Aturan mengenai produk minyak goreng bermerek ini telah diformalkan melalui Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 1415 Tahun 2026. Kebijakan ini menyasar produk hilir yang dikemas siap pakai untuk pasar luar negeri.

Lonjakan Harga Biji Kakao Akibat Konflik Global

Berbanding terbalik dengan CPO, komoditas biji kakao justru mengalami kenaikan harga yang sangat signifikan. Pemerintah menetapkan HR biji kakao periode Juni 2026 sebesar US$3.832,17 per metrik ton.

Angka ini menunjukkan lonjakan sebesar US$563,48 atau naik sekitar 17,24 persen dibanding periode sebelumnya. Kenaikan harga referensi ini secara otomatis mendongkrak Harga Patokan Ekspor (HPE) biji kakao menjadi US$3.511 per MT.

Tommy Andana menjelaskan bahwa kenaikan tajam ini dipicu oleh ketegangan geopolitik yang berdampak pada jalur distribusi. Penutupan Selat Hormuz menjadi penyebab utama meroketnya biaya logistik, asuransi, hingga harga bahan bakar kapal angkut.

Selain faktor logistik, kondisi pasokan global juga sedang mengalami tekanan yang cukup serius. Penurunan volume suplai kakao dari Nigeria turut menjadi katalisator yang mendorong kenaikan HR dan HPE di pasar internasional.

Besaran pungutan untuk ekspor biji kakao periode Juni 2026 adalah sebagai berikut:

Jenis Pungutan Tarif Persentase Dasar Hukum
Bea Keluar (BK) 7,5% PMK No. 38/2024 jo PMK No. 68/2025
Pungutan Ekspor (PE) 7,5% PMK No. 69/2025 jo PMK No. 9/2026

Tabel di atas merinci struktur pungutan yang dibebankan kepada para eksportir biji kakao untuk periode mendatang. Persentase tersebut diambil dari harga patokan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Update Harga Patokan Ekspor Produk Kehutanan

Kementerian Perdagangan juga merilis daftar Harga Patokan Ekspor (HPE) untuk komoditas sektor kehutanan dan produk kulit. Untuk produk kulit, pemerintah memutuskan tidak ada perubahan harga dibandingkan dengan bulan sebelumnya.

Kondisi stabil juga terlihat pada komoditas keping kayu (chipwood) serta kayu olahan jenis tertentu. Produk kayu sungkai dan kayu merbau dengan spesifikasi luas penampang khusus tidak mengalami pergeseran harga patokan.

Namun, kenaikan harga terlihat pada komoditas getah pinus yang kini ditetapkan sebesar US$980 per MT. Angka tersebut naik sekitar 6,99 persen atau sebesar US$64 jika dibandingkan dengan posisi pada Mei 2026.

Peningkatan HPE juga terjadi pada produk kayu veneer, baik yang bersumber dari hutan alam maupun hutan tanaman. Kayu olahan jenis meranti, rimba campuran, eboni, serta jenis kayu cepat tumbuh seperti sengon dan eukaliptus juga ikut naik.

Di sisi lain, terdapat beberapa produk kayu yang justru mengalami penurunan harga patokan ekspor. Beberapa di antaranya adalah kayu lapis untuk kotak kemasan, kayu keping atau pecahan, serta kayu olahan dari jenis jati, pinus, dan kayu karet.

Seluruh ketentuan mengenai perubahan harga ini telah dirangkum dalam satu payung hukum yang komprehensif. Peraturan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 1414 Tahun 2026.

Keputusan tersebut mencakup daftar lengkap Harga Patokan Ekspor dan Harga Referensi untuk berbagai produk pertanian serta kehutanan. Dokumen ini menjadi acuan tunggal bagi instansi terkait dalam memungut Bea Keluar dan tarif layanan BLU BPDP.

Artikel terkait

Rekomendasi