Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) kembali menunjukkan tren positif pada perdagangan hari ini. Berdasarkan data terbaru per Sabtu, 30 Mei 2026 pukul 10.00 WIB, nilai logam mulia ini mengalami kenaikan yang cukup signifikan.
Kenaikan tercatat sebesar Rp 25.000, membawa harga emas Antam ke level Rp 2.799.000 per gram. Sebelumnya, pada pembukaan perdagangan di hari yang sama, harga emas masih tertahan di angka Rp 2.774.000 per gram.
Rincian Harga Emas Antam Berbagai Ukuran
Antam menyediakan emas batangan dalam berbagai satuan berat guna memudahkan masyarakat dalam berinvestasi sesuai kemampuan finansial. Pilihan ukuran tersedia mulai dari pecahan terkecil 0,5 gram hingga ukuran terbesar 1.000 gram atau 1 kilogram.
Berikut adalah daftar harga emas Antam terbaru per Sabtu, 30 Mei 2026:
- 0,5 gram: Rp 1.449.500 (sebelumnya Rp 1.437.000)
- 1 gram: Rp 2.799.000 (sebelumnya Rp 2.774.000)
- 2 gram: Rp 5.538.000 (sebelumnya Rp 5.488.000)
- 3 gram: Rp 8.282.000 (sebelumnya Rp 8.207.000)
- 5 gram: Rp 13.770.000 (sebelumnya Rp 13.645.000)
- 10 gram: Rp 27.485.000 (sebelumnya Rp 27.235.000)
- 25 gram: Rp 68.587.000 (sebelumnya Rp 67.962.000)
- 50 gram: Rp 137.095.000 (sebelumnya Rp 135.845.000)
- 100 gram: Rp 274.112.000 (sebelumnya Rp 271.612.000)
- 250 gram: Rp 685.015.000 (sebelumnya Rp 678.765.000)
- 500 gram: Rp 1.369.820.000 (sebelumnya Rp 1.357.320.000)
- 1.000 gram (1 kg): Rp 2.739.600.000 (sebelumnya Rp 2.714.600.000)
Daftar di atas memperlihatkan perubahan harga dari sesi sebelumnya ke harga terbaru yang berlaku saat ini. Terlihat adanya kenaikan yang merata pada seluruh jenis pecahan emas batangan Antam.
Ketentuan Pajak Jual-Beli Emas Antam
Setiap transaksi logam mulia Antam terikat oleh aturan perpajakan sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017. Besaran pajak yang dikenakan bergantung pada status kepemilikan NPWP oleh pelanggan serta jenis transaksinya.
Ringkasan tarif pajak untuk transaksi pembelian dan penjualan kembali (buyback):
| Jenis Transaksi | Pemilik NPWP | Non-NPWP |
|---|---|---|
| Pembelian (PPh 22) | 0,45% | 0,9% |
| Buyback (> Rp 10 Juta) | 1,5% | 3% |
Pada transaksi pembelian, pembeli akan menerima bukti potong PPh 22 yang berfungsi sebagai dokumen pelaporan pajak resmi. Sementara untuk buyback atau penjualan kembali, pajak akan langsung dipotong dari total nominal yang diterima penjual.
Penting untuk diingat bahwa harga di situs resmi Logam Mulia umumnya diperbarui setiap pagi sekitar pukul 08.30 WIB. Masyarakat disarankan untuk selalu memantau pergerakan harga terkini sebelum memutuskan untuk bertransaksi.