Update Harga Buyback Emas Antam Senin 25 Mei 2026: Cek Besaran Pajaknya yang Resmi Terbaru

Update Harga Buyback Emas Antam Senin 25 Mei 2026: Cek Besaran Pajaknya yang Resmi Terbaru
Foto: Update Harga Buyback Emas Antam Senin 25 Mei 2026: Cek Besaran Pajaknya yang Resmi Terbaru. (Illustration by Pexels)
Ukuran teks

Harga beli kembali atau buyback emas PT Aneka Tambang Tbk. (ANTM) mengalami kenaikan yang cukup signifikan pada perdagangan awal pekan ini. Berdasarkan data terbaru, harga emas batangan Antam melesat Rp35.000 menjadi Rp2.612.000 per gram pada Senin, 25 Mei 2026.

Kenaikan ini memberikan angin segar bagi para investor logam mulia yang berencana mencairkan aset mereka dalam waktu dekat. Melansir informasi resmi dari situs Logam Mulia, emas yang dapat dijual kembali ini wajib memiliki sertifikat LBMA (London Bullion Market Association) yang diterbitkan oleh perusahaan.

Emas batangan produksi Antam telah mendapatkan pengakuan global secara luas melalui standar akreditasi internasional tersebut. Hal ini menjamin bahwa harga jual kembali akan selalu mengikuti fluktuasi pergerakan harga emas di pasar dunia secara transparan.

Penting untuk diketahui bahwa harga buyback yang ditetapkan Antam berlaku seragam untuk semua ukuran pecahan emas. Selain itu, tahun produksi emas batangan tersebut juga tidak memengaruhi nilai jual yang diterima oleh konsumen.

Memahami Transaksi Buyback Emas

Secara umum, buyback emas merupakan sebuah mekanisme transaksi di mana pemilik emas menjual kembali aset miliknya kepada pihak penerbit atau distributor. Transaksi ini mencakup berbagai jenis emas, mulai dari logam mulia batangan hingga perhiasan tertentu.

Dalam kondisi normal, harga beli kembali biasanya dipatok lebih rendah dibandingkan dengan harga jual ritel pada hari yang sama. Selisih harga atau spread ini merupakan hal yang lumrah dalam perdagangan instrumen investasi fisik seperti emas.

Meskipun terdapat selisih harga, investor tetap berpotensi meraup keuntungan yang cukup menggiurkan dari transaksi buyback ini. Keuntungan tersebut dapat diraih jika terdapat selisih positif yang cukup besar antara harga beli di masa lalu dengan harga buyback saat ini.

Oleh karena itu, emas sering kali dianggap sebagai instrumen lindung nilai jangka panjang yang sangat efektif. Nilainya cenderung stabil dan memiliki likuiditas yang tinggi ketika pemiliknya membutuhkan dana tunai secara mendesak.

Ketentuan Pajak dan Dokumen Identitas

Pelaksanaan transaksi buyback emas batangan di Antam juga terikat dengan aturan perpajakan yang berlaku di Indonesia. Sesuai dengan PMK No 34/PMK.10/2017, terdapat potongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 untuk nominal tertentu.

Rincian besaran pajak untuk transaksi penjualan kembali emas adalah sebagai berikut:

  • Potongan pajak sebesar 1,5 persen diberlakukan khusus bagi penjual yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
  • Potongan pajak sebesar 3 persen dikenakan bagi masyarakat yang tidak menyertakan NPWP dalam transaksi tersebut.

Penerapan pajak ini berlaku jika nilai transaksi penjualan kembali emas tersebut telah melebihi angka Rp10 juta. Pihak Antam akan langsung memotong kewajiban pajak tersebut dari total dana yang seharusnya diterima oleh pelanggan.

Sejalan dengan peraturan terbaru, masyarakat kini dipermudah dalam hal administrasi dokumen kependudukan untuk urusan perpajakan. Merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022, Nomor Induk Kependudukan (NIK) kini telah resmi berfungsi ganda sebagai NPWP.

Aturan ini berlaku bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, badan usaha, hingga instansi pemerintah di seluruh Indonesia. Dengan demikian, setiap pelanggan wajib memastikan data NIK miliknya sudah sesuai dan tervalidasi agar proses transaksi berjalan lancar.

Berikut adalah estimasi perhitungan hasil bersih buyback emas Antam berdasarkan berbagai ukuran berat:

Berat (gram) Taksiran Buyback PPh 22 (0,25%) Biaya Meterai Hasil Bersih
0,5 Rp1.306.000 Rp1.306.000
1 Rp2.612.000 Rp2.612.000
2 Rp5.224.000 Rp5.224.000
5 Rp13.060.000 Rp32.650 Rp10.000 Rp13.017.350
10 Rp26.120.000 Rp65.300 Rp10.000 Rp26.044.700
50 Rp130.600.000 Rp326.500 Rp10.000 Rp130.263.500
100 Rp261.200.000 Rp653.000 Rp10.000 Rp260.537.000
500 Rp1.306.000.000 Rp3.265.000 Rp10.000 Rp1.302.725.000
1.000 Rp2.612.000.000 Rp6.530.000 Rp10.000 Rp2.605.460.000

Data dalam tabel di atas menunjukkan simulasi perhitungan bersih yang diterima pelanggan setelah dikurangi pajak dan biaya administrasi lainnya. Harga tersebut bersifat fluktuatif dan dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti kebijakan perusahaan dan kondisi pasar global.

Bagi masyarakat yang ingin melakukan transaksi, sangat disarankan untuk selalu memantau pergerakan harga secara berkala melalui saluran resmi. Selain di butik Antam, layanan buyback juga tersedia di berbagai mitra resmi lainnya seperti Pegadaian dan Galeri 24.

Kenaikan harga emas yang konsisten hingga mencapai level saat ini membuktikan daya tarik logam mulia sebagai pilihan investasi utama. Dengan kondisi geopolitik dan ekonomi global yang dinamis, emas tetap menjadi aset aman atau safe haven bagi banyak kalangan.

Artikel terkait

Rekomendasi