Pemerintah dan pelaku industri terus berupaya memberantas praktik percaloan serta aktivitas ilegal di pelabuhan penyeberangan demi meningkatkan kualitas layanan transportasi. Sterilisasi kawasan pelabuhan kini menjadi langkah strategis untuk menjaga kelancaran konektivitas nasional agar tetap aman dan nyaman.
Gabungan Pengusaha Nasional Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (GAPASDAP) menyatakan dukungannya terhadap program sterilisasi yang mulai diterapkan di beberapa titik pelabuhan. Menurut mereka, keberadaan pihak luar yang tidak berkepentingan di area operasional masih menjadi tantangan serius yang harus segera diatasi.
Tantangan Keamanan dan Kenyamanan di Pelabuhan
Ketua Umum DPP GAPASDAP, Khoiri Soetomo, mengungkapkan bahwa pihaknya sering menerima keluhan masyarakat terkait praktik pungutan tidak resmi di area pelabuhan. Penguasaan fasilitas umum oleh pihak yang tidak berwenang juga dinilai sangat mengganggu kenyamanan para pengguna jasa penyeberangan.
Kondisi ini tidak hanya merugikan penumpang, tetapi juga menghambat upaya pemerintah dan pengusaha dalam meningkatkan standar keselamatan transportasi. Khoiri menegaskan bahwa ketertiban di lingkungan pelabuhan adalah kunci utama untuk mencapai layanan transportasi publik yang profesional.
Langkah PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) yang menerapkan sterilisasi di Pelabuhan Merak dan Bakauheni pun mendapat apresiasi positif dari pelaku usaha. Kebijakan ini diharapkan menjadi titik balik untuk mengembalikan fungsi pelabuhan sebagai fasilitas transportasi yang berstandar tinggi.
Daftar pihak yang diperbolehkan mengakses area terbatas di pelabuhan sesuai aturan sterilisasi:
- Penumpang resmi yang sudah memiliki tiket perjalanan.
- Kendaraan yang terdaftar untuk melakukan penyeberangan.
- Awak kapal dan petugas resmi pelabuhan.
- Aparat keamanan serta pihak berwenang lainnya.
- Individu atau instansi yang memiliki kepentingan operasional yang sah.
Penjelasan di atas menunjukkan bahwa pembatasan akses masuk bertujuan untuk memberikan perlindungan maksimal bagi pengguna jasa. Dengan pengendalian yang ketat, risiko gangguan keamanan dan praktik ilegal dapat diminimalisir secara efektif.
Landasan Hukum dan Implementasi Kebijakan
Kebijakan sterilisasi ini sejatinya bukan hal baru, melainkan mandat dari regulasi yang sudah ditetapkan oleh pemerintah sejak lama. Program ini mengacu pada aturan resmi yang terus disempurnakan untuk menyesuaikan dengan kebutuhan operasional saat ini.
Berikut adalah rujukan regulasi utama terkait penerapan sterilisasi di pelabuhan penyeberangan:
| Regulasi Pemerintah | Tentang |
|---|---|
| PM Perhubungan No. 29 Tahun 2016 | Sterilisasi Pelabuhan Penyeberangan |
| PM Perhubungan No. 91 Tahun 2021 | Penyempurnaan Aturan Sterilisasi Pelabuhan |
Tabel tersebut merinci payung hukum yang memperkuat langkah PT ASDP dan instansi terkait dalam menertibkan kawasan pelabuhan di Indonesia. Aturan ini mewajibkan pelabuhan dan kapal menjadi area yang bersih dari gangguan pihak tidak berkepentingan.
Meskipun mendukung penuh, GAPASDAP mengingatkan agar pelaksanaan sterilisasi dilakukan secara bertahap dan melalui evaluasi lapangan secara rutin. Hal ini penting agar kebijakan keamanan tidak menghambat kapasitas layanan yang sudah ada.
Fokus utama dari program ini adalah memastikan distribusi logistik nasional tetap berjalan lancar tanpa hambatan baru. Keselamatan dan ketertiban harus berjalan beriringan dengan efisiensi pelayanan transportasi publik bagi seluruh masyarakat.