PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk. (CUAN) akhirnya memberikan tanggapan resmi mengenai rencana pemerintah terkait kebijakan ekspor satu pintu. Kebijakan strategis ini rencananya akan dikelola melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI).
Pihak manajemen CUAN menyatakan bahwa mereka masih menunggu regulasi resmi yang diterbitkan oleh pemerintah pusat. Hingga saat ini, dampak nyata dari kebijakan tersebut terhadap lini bisnis perseroan belum dapat dipastikan secara mendalam.
Penantian Aturan Teknis dan Kepastian Hukum
Direktur Utama CUAN, Michael, mengungkapkan bahwa perseroan belum mendapatkan dokumen hukum maupun rincian teknis dari kebijakan tersebut. Hal ini berkaitan dengan rencana penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) mengenai Tata Kelola Ekspor Sumber Daya Alam (SDA) mineral strategis.
Tanpa dokumen resmi, perusahaan merasa belum memiliki dasar kuat untuk memberikan penilaian secara definitif. Evaluasi terhadap dampak operasional, stabilitas keuangan, hingga risiko kontrak dengan pelanggan luar negeri masih tertahan.
Michael menegaskan dalam keterbukaan informasi pada Jumat (29/5/2026) bahwa perseroan belum bisa memberikan pernyataan konklusif. Aspek kelangsungan usaha serta perjanjian dengan pihak ketiga masih menjadi poin yang terus dipantau perkembangannya.
Meski demikian, CUAN menegaskan komitmen penuh untuk selalu mendukung kebijakan pemerintah yang berlaku. Kepatuhan terhadap regulasi menjadi prioritas utama bagi perusahaan milik konglomerat Prajogo Pangestu ini.
Harapan pada Implementasi yang Transparan
Manajemen CUAN menekankan bahwa kesuksesan skema sentralisasi ekspor ini akan sangat bergantung pada kualitas pelaksanaannya. Desain kebijakan yang matang di lapangan menjadi kunci agar transisi berjalan tanpa hambatan berarti.
Michael berpendapat bahwa perubahan besar dalam tata kelola ekspor memerlukan proses yang sangat transparan dan terstruktur. Hal ini bertujuan agar aktivitas bisnis yang saat ini sudah berjalan stabil tidak mengalami gangguan teknis atau administratif.
Faktor penting yang disoroti oleh manajemen CUAN untuk kesuksesan kebijakan ini adalah:
- Proses pelaksanaan yang transparan dan akuntabel di semua lini.
- Sistem operasional yang efisien dan efektif bagi para pelaku usaha.
- Kepastian hukum yang konsisten untuk menjaga kepercayaan investor global.
- Penegakan aturan yang adil bagi seluruh eksportir komoditas strategis.
- Alur koordinasi yang jelas antara regulator dan pelaku industri pertambangan.
Kepastian hukum dinilai menjadi aspek paling krusial agar konsumen internasional tetap yakin dengan stabilitas pasokan dari Indonesia. Jika dijalankan dengan baik, kebijakan ekspor satu pintu ini dipandang memiliki potensi manfaat jangka panjang yang besar.
Beberapa potensi keuntungan yang dilirik adalah meningkatnya posisi tawar (bargaining power) komoditas nasional di pasar global. Selain itu, kebijakan ini diharapkan mampu memperkuat cadangan devisa serta menciptakan stabilitas harga jual di level internasional.
Strategi Antisipasi dan Langkah Perseroan
Sebagai langkah pencegahan terhadap potensi risiko transisi, CUAN aktif menjalin komunikasi dengan berbagai pihak terkait. Koordinasi dilakukan secara intensif dengan regulator, asosiasi industri, hingga para mitra kreditur dan pelanggan tetap.
Langkah ini diambil guna memastikan bahwa setiap perubahan mekanisme ekspor tidak merugikan hubungan bisnis yang telah dibangun. Perseroan berupaya agar proses transisi menuju sistem satu pintu nantinya dapat berlangsung secara mulus.
Tahapan Implementasi Ekspor Satu Pintu
Berdasarkan informasi yang beredar, kebijakan ekspor terpusat ini akan mulai diberlakukan secara bertahap sejak 1 Juni 2026. Pemerintah telah menetapkan tiga kelompok komoditas utama yang masuk dalam target awal kebijakan ini.
Komoditas yang menjadi fokus utama dalam kebijakan ekspor satu pintu meliputi:
- Batu bara sebagai salah satu komoditas energi terbesar nasional.
- Kelapa sawit atau CPO beserta produk turunannya.
- Paduan besi (ferroalloy) yang merupakan komoditas mineral strategis.
Pemerintah juga menyediakan masa transisi agar perusahaan memiliki waktu yang cukup untuk menyesuaikan administrasi bisnis. Masa penyesuaian ini dirancang agar tidak terjadi kekagetan operasional bagi para eksportir besar.
Rincian jadwal dan mekanisme transisi ekspor satu pintu adalah sebagai berikut:
| Periode Waktu | Status Kebijakan | Mekanisme Operasional |
|---|---|---|
| 1 Juni - 31 Des 2026 | Masa Transisi | Ekspor dilakukan mandiri namun wajib melapor secara berkala ke PT DSI. |
| Tiga Bulan Pertama | Tahap Evaluasi | Pemerintah menilai efektivitas implementasi awal dan kesiapan sistem. |
| Mulai 1 Januari 2027 | Implementasi Penuh | PT DSI mengambil alih peran eksportir utama untuk seluruh rantai proses. |
Selama masa transisi hingga akhir tahun 2026, dokumen ekspor seperti Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) masih menggunakan identitas perusahaan masing-masing. Identitas eksportir dalam dokumen kepabeanan dan transaksi keuangan juga tetap menggunakan data pemilik barang.
Namun, perubahan drastis akan terjadi saat memasuki tahap implementasi penuh pada awal tahun 2027 mendatang. PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) diproyeksikan akan memegang kendali penuh atas seluruh proses ekspor nasional.
Tanggung jawab DSI nantinya mencakup manajemen kontrak dengan pembeli luar negeri hingga penyelesaian urusan kepabeanan. Selain itu, urusan pengangkutan (logistik) serta penerimaan pembayaran hasil ekspor juga akan dikelola secara terpusat oleh lembaga tersebut.
Disclaimer: Artikel ini disusun sebagai informasi berita dan tidak dimaksudkan sebagai ajakan untuk membeli atau menjual saham tertentu. Segala keputusan investasi merupakan tanggung jawab pribadi pembaca, dan redaksi tidak bertanggung jawab atas potensi kerugian atau keuntungan yang muncul.