Pihak Kantor Imigrasi Semarang bekerja sama dengan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi (Ditjenim) Jawa Tengah berhasil membongkar praktik penipuan daring bermodus cinta atau love scamming.
Aktivitas ilegal yang melibatkan jaringan internasional ini dilakukan oleh sejumlah warga negara asing (WNA) asal Tiongkok yang beroperasi di wilayah Kota Semarang.
Operasi pengawasan keimigrasian tersebut dilaksanakan pada Kamis, 4 Juni 2026, sekitar pukul 23.30 WIB di kawasan Puri Anjasmoro, Semarang Barat.
Dalam penggerebekan tersebut, petugas mengamankan empat pria berkebangsaan Tiongkok yang diduga kuat telah menyalahgunakan izin tinggal mereka selama berada di Indonesia.
Keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan buah dari kerja keras intelijen keimigrasian yang melakukan pemantauan intensif selama dua minggu terakhir.
Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Semarang melakukan observasi mendalam terhadap sebuah rumah di Perumahan Puri Eksekutif yang menunjukkan aktivitas mencurigakan.
Setelah mendapatkan bukti yang cukup, Tim Inteldakim bersama tim dari Kanwil Ditjenim Jawa Tengah langsung melakukan operasi pengawasan terpadu di lokasi tersebut.
Petugas berhasil mengamankan empat orang WNA asal Tiongkok yang masing-masing memiliki inisial HJ (40), HK (44), HY (44), dan TW (37).
Selain para warga asing, petugas juga membawa dua warga negara Indonesia (WNI) berinisial DS (26) dan E (26) untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Keduanya diperiksa guna mendalami sejauh mana peran serta keterlibatan mereka dalam mendukung aktivitas ilegal yang dilakukan oleh para WNA tersebut.
Dalam proses penggeledahan di lokasi kejadian, petugas menemukan barang bukti elektronik dalam jumlah yang sangat banyak dan beragam.
Peralatan tersebut diduga kuat menjadi sarana utama bagi para pelaku untuk menjalankan aksi penipuan daring mereka secara masif.
Berikut adalah daftar rincian barang bukti yang berhasil disita oleh petugas imigrasi dari lokasi kejadian:
- 604 unit telepon genggam dari berbagai merek.
- 11 unit laptop dan 10 unit komputer jenis all-in-one (AIO).
- 1 unit printer, 1 unit hard disk, dan 1 unit proyektor.
- 1 perangkat wireless portable dan ratusan kartu SIM.
- 3 buah paspor Republik Rakyat Tiongkok milik para pelaku.
- Sejumlah dokumen penting lainnya yang saat ini sedang dianalisis.
Seluruh barang bukti tersebut telah diamankan oleh pihak berwenang untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut terkait jaringan kejahatan siber ini.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, para pelaku diketahui menjalankan aksi love scamming melalui berbagai platform komunikasi digital populer.
Beberapa aplikasi yang dimanfaatkan oleh jaringan ini di antaranya adalah DingTalk dan DingDing untuk menghubungi serta menjerat calon korban mereka.
Modus operandi yang mereka jalankan adalah dengan membangun hubungan emosional yang mendalam menggunakan profil dan identitas palsu yang menarik.
Setelah korban merasa percaya dan terpikat, para pelaku kemudian memanfaatkan kedekatan tersebut untuk mengeruk keuntungan finansial secara ilegal.
Meskipun beroperasi dari Kota Semarang, hasil pendalaman awal menunjukkan bahwa sasaran atau korban dari jaringan ini berada di luar wilayah Indonesia.
Hal ini mengindikasikan bahwa para pelaku menjadikan Indonesia hanya sebagai basis operasi atau tempat persembunyian untuk melakukan aksi kejahatan transnasional.
Kepala Kantor Imigrasi Semarang, Ari Widodo, menyatakan bahwa penindakan ini adalah bukti nyata komitmen pihaknya dalam menjaga keamanan wilayah kedaulatan.
Ia menegaskan bahwa Imigrasi tidak akan menoleransi segala bentuk penyalahgunaan izin tinggal oleh warga negara asing di Indonesia.
"Pengungkapan ini merupakan hasil kerja intelijen keimigrasian yang dilakukan secara berkelanjutan serta sinergi yang kuat antara Kantor Imigrasi Semarang dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Tengah," ujar Ari Widodo.
Ari juga menambahkan bahwa pihaknya akan memastikan seluruh dugaan pelanggaran hukum keimigrasian ini diproses secara tegas sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Saat ini, keempat WNA Tiongkok tersebut masih menjalani pemeriksaan intensif untuk mengungkap jaringan yang lebih luas dan kemungkinan pelaku lainnya.
Para pelaku diduga melanggar Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian terkait penyalahgunaan izin tinggal yang diberikan.
Selain itu, salah satu dari mereka juga terancam pasal tambahan karena tidak mampu menunjukkan dokumen perjalanan yang sah dan masih berlaku kepada petugas.
Petugas kini tengah mendalami kemungkinan penerapan Pasal 119 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 terhadap oknum WNA yang tidak memiliki dokumen resmi tersebut.
Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, turut memberikan pernyataan tegas mengenai pengungkapan kasus besar di Jawa Tengah ini.
Menurutnya, tindakan ini merupakan implementasi dari kebijakan selektif (selective policy) yang menjadi fondasi utama dalam pengawasan orang asing di tanah air.
"Imigrasi tidak akan memberikan ruang bagi warga negara asing yang menyalahgunakan izin tinggal maupun memanfaatkan wilayah Indonesia sebagai basis kegiatan ilegal," tegas Hendarsam Marantoko.
Ia menjamin bahwa pengawasan keimigrasian akan terus diperkuat guna menjaga stabilitas keamanan, ketertiban umum, serta kedaulatan negara dari ancaman luar.
Keberhasilan ini juga memperkuat semangat "Imigrasi untuk Rakyat" dengan memastikan perlindungan wilayah dari aktivitas kriminal internasional.
Langkah pencegahan ke depan akan terus ditingkatkan melalui penguatan fungsi intelijen dan kolaborasi yang lebih luas dengan aparat penegak hukum lainnya.
Informasi terkait pasal keimigrasian yang diduga dilanggar oleh para pelaku dapat dilihat pada tabel berikut:
| Pasal UU Keimigrasian | Jenis Pelanggaran | Keterangan |
|---|---|---|
| Pasal 122 huruf a | Penyalahgunaan Izin Tinggal | Dilakukan oleh 4 WNA dalam aktivitas daring ilegal. |
| Pasal 119 | Ketiadaan Dokumen Perjalanan | Dikenakan pada WNA yang tidak memiliki paspor sah. |
Penerapan pasal-pasal ini bertujuan untuk memberikan efek jera serta memastikan bahwa setiap orang asing wajib tunduk pada hukum Indonesia.
Upaya ini diharapkan dapat mempersempit ruang gerak jaringan kejahatan transnasional yang mencoba memanfaatkan wilayah Indonesia untuk aktivitas penipuan.
Masyarakat juga diimbau untuk tetap waspada terhadap praktik penipuan daring dan segera melaporkan aktivitas mencurigakan yang melibatkan orang asing di lingkungan mereka.
Dengan sinergi antara petugas dan warga, diharapkan keamanan nasional dapat terjaga dengan lebih optimal dari berbagai ancaman siber masa kini.