Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Agus Andrianto, menceritakan momen saat Wakil Menteri Silmy Karim mempertanyakan arah kasus hukum yang menimpanya. Pertanyaan tersebut muncul sesaat setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap pejabat di lingkungan Imigrasi Jakarta Barat.
Agus menjelaskan bahwa dirinya tidak bisa memberikan jawaban pasti mengenai perkembangan kasus tersebut kepada Silmy. Hal ini dikarenakan seluruh proses hukum dan penanganan perkara sepenuhnya berada di bawah otoritas penyidik KPK.
Respons Menteri Terkait Proses Hukum Silmy Karim
Pertemuan antara keduanya berlangsung di Kantor Kementerian Imipas pada Rabu siang, bertepatan dengan ramainya kabar mengenai tindakan hukum oleh KPK. Menurut Agus, Silmy sempat menanyakan ke mana arah penyelidikan yang sedang berlangsung saat itu.
Agus menegaskan sikapnya untuk tidak mencampuri urusan hukum yang sedang ditangani oleh lembaga antirasuah tersebut. Dirinya tidak ingin memberikan komentar lebih jauh agar tidak muncul persepsi adanya upaya menghalangi proses penyidikan.
Ia meminta semua pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan di KPK. Menurutnya, hanya pihak penyidik yang memahami secara detail mengenai materi hukum dari kasus dugaan pemerasan tersebut.
Upaya Pencegahan dan Peringatan Internal
Agus Andrianto mengklaim bahwa dirinya sudah berulang kali mengingatkan seluruh jajaran di kementeriannya agar menjauhi tindak pidana. Bahkan, peringatan keras telah disampaikan secara rutin kepada para pegawai dalam berbagai kesempatan.
Satu bulan sebelum kasus ini mencuat, Agus mengaku sempat memberi peringatan terakhir agar para staf menghentikan segala praktik yang merugikan diri sendiri. Namun, ia menyayangkan jika masih ada oknum yang nekat melakukan pelanggaran meski sudah diperingatkan.
Daftar Tersangka dan Rincian Kasus Pemerasan
Silmy Karim secara resmi telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan izin tinggal Warga Negara Asing (WNA). Praktik ilegal ini diduga terjadi dalam kurun waktu antara tahun 2022 hingga 2026.
Penyidik KPK menduga adanya aliran dana sebesar Rp100 juta per minggu yang diterima selama masa jabatan tertentu. Total nilai dari kasus dugaan pemerasan di lingkungan Imigrasi ini diperkirakan mencapai angka Rp145,5 miliar.
Daftar lengkap tersangka yang terlibat dalam perkara ini adalah sebagai berikut:
- Silmy Karim (SK): Wakil Menteri Imipas 2025-2026 dan mantan Dirjen Imigrasi 2023-2024.
- Saffar Muhammad Godam (SMG): Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Imigrasi periode 2024-2025.
- Jaya Saputra (JS): Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian pada Ditjen Imigrasi.
- Tessar Bayu Setyaji (TBS): Kasubdit Alih Status Izin Tinggal di Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian.
- Bagus Bramantyo (BGS): Kepala Subdirektorat di Direktorat Izin Tinggal.
- Ronald Arman Abdullah (RAA): Mantan Kepala Kanim Jakarta Pusat dan Jakarta Barat.
- Juniadi Sri Priambudi (JSP): Ketua Tim Alih Status Izin Tinggal Terbatas (ITAS).
- Gusti Benardiansyah (GST): Staf Subdit Izin Tinggal yang ikut terseret dalam penyidikan.
Daftar tersebut mencakup sejumlah pejabat strategis yang memiliki peran penting dalam proses administrasi izin tinggal warga asing. Seluruh tersangka kini harus menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Menanggapi situasi ini, Menko Kumham Imipas, Yusril Ihza Mahendra, menyatakan keprihatinannya atas kasus pemerasan yang terjadi. Ia secara tegas meminta seluruh jajaran untuk segera membenahi sistem birokrasi guna mencegah terulangnya kejadian serupa di masa depan.