Majelis Etik secara resmi telah menjatuhkan sanksi berat berupa pemberhentian tidak dengan hormat kepada Hery Susanto dari posisinya sebagai Ketua Ombudsman RI periode 2026-2031. Keputusan drastis ini diambil setelah Hery dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik serta pedoman perilaku yang berlaku di lingkungan lembaga negara tersebut.
Dalam konferensi pers yang digelar pada Senin (8/6/2026), anggota Majelis Etik Ombudsman, Partono, mengumumkan langsung amar putusan tersebut di hadapan awak media. Partono menegaskan bahwa sanksi pemberhentian tidak dengan hormat ini berlaku bagi Hery Susanto baik dalam jabatannya sebagai Ketua maupun sebagai Anggota Ombudsman RI.
Rekomendasi Tindak Lanjut Pasca Putusan
Menindaklanjuti hasil putusan sidang etik tersebut, pihak Majelis Etik juga telah menyusun serangkaian rekomendasi penting yang ditujukan kepada jajaran Pimpinan Ombudsman RI lainnya. Langkah ini diambil guna memastikan kepastian hukum dan kelancaran operasional lembaga dalam melayani pengaduan masyarakat di masa mendatang.
Daftar rekomendasi utama dari Majelis Etik Ombudsman RI terkait kasus ini:
- Menyampaikan salinan resmi Putusan Majelis Etik kepada Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, sesegera mungkin.
- Meminta Presiden untuk segera menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) terkait pemberhentian tetap Hery Susanto sesuai dengan regulasi perundang-undangan.
- Mengirimkan salinan putusan kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Puan Maharani, sebagai bentuk laporan resmi lembaga.
- Meneruskan hasil putusan kepada Komisi II DPR RI agar proses pengisian kekosongan kursi Anggota dan pemilihan Ketua baru dapat segera dilakukan.
Rekomendasi-rekomendasi tersebut diharapkan dapat mempercepat proses transisi kepemimpinan di Ombudsman agar fungsi pengawasan pelayanan publik tidak terganggu. Hal ini juga menjadi bagian dari upaya menjaga marwah lembaga agar tetap kredibel di mata publik meskipun tengah didera isu pelanggaran etik pimpinannya.
Latar Belakang Kasus dan Fakta Persidangan
Keputusan pemecatan ini sebenarnya merupakan puncak dari rangkaian proses persidangan etik yang telah berlangsung selama beberapa pekan terakhir di internal lembaga. Sebelumnya, Majelis Etik mengaku sempat memberikan waktu bagi Hery Susanto untuk menyampaikan nota pembelaan sebelum keputusan akhir dibacakan.
Nama Hery Susanto sendiri mulai menjadi sorotan tajam setelah munculnya pernyataan dari pihak Kejaksaan Agung beberapa waktu lalu. Jaksa Agung sempat memaparkan data mengejutkan yang menyebutkan bahwa Ketua Ombudsman tersebut diduga terlibat dalam 14 kasus korupsi yang sedang didalami pihak berwenang.
Data penting mengenai perkembangan kasus terkait di lingkungan Ombudsman:
| Tanggal Kejadian | Informasi Utama Kasus | Keterangan Tambahan |
|---|---|---|
| 26 Mei 2026 | Suap Wilmar Grup | Jaksa menyebut adanya dugaan suap kepada eks Anggota Ombudsman terkait CPO. |
| 30 Mei 2026 | Pernyataan Jaksa Agung | Ketua Ombudsman dilaporkan terjerat dalam total 14 kasus tindak pidana korupsi. |
| 8 Juni 2026 | Putusan Majelis Etik | Hery Susanto resmi diberhentikan secara tidak hormat dari jabatannya. |
Tabel di atas merangkum kronologi singkat bagaimana tekanan terhadap kepemimpinan Hery Susanto terus meningkat hingga berakhir pada pemecatan. Penanganan kasus korupsi di lingkungan Ombudsman ini menjadi tantangan berat bagi integritas lembaga yang seharusnya menjadi pengawas birokrasi tersebut.
Selain kasus yang menyeret nama Ketua, sebelumnya publik juga dikejutkan dengan kronologi dugaan penjualan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) oleh oknum anggota kepada perusahaan minyak sawit mentah. Hal ini memperparah citra lembaga di tengah situasi ekonomi yang sedang tidak stabil, di mana nilai tukar Rupiah bahkan sempat menyentuh level Rp18.178 per dolar AS.
Dengan adanya rekomendasi kepada Komisi II DPR, proses seleksi ketua baru diharapkan dapat berjalan secara transparan dan akuntabel guna memulihkan kepercayaan masyarakat. Pemerintah dan parlemen kini memiliki tanggung jawab besar untuk memastikan orang yang terpilih nantinya memiliki integritas yang tidak tercela.