Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, menegaskan bahwa revisi Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) tidak akan mengganggu independensi Bank Indonesia (BI). Misbakhun menjelaskan bahwa perubahan dalam revisi tersebut justru bertujuan memperkuat kelembagaan dan memperluas mandat BI.
Maksud dari mandat baru ini adalah untuk mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkualitas serta penciptaan lapangan kerja. "Kita enggak mengganggu independensi," ujar Misbakhun di Gedung DPR di Jakarta pada hari Kamis (4/6/2026).
Misbakhun juga menekankan bahwa mandat baru ini memperkuat peran BI tanpa mengurangi kewenangan bank sentral dalam kebijakan moneter. Pertumbuhan ekonomi yang berkualitas, menurut dia, adalah pertumbuhan yang mampu menciptakan lapangan kerja. BI diharapkan mendukung pencapaian ini sambil tetap menjaga stabilitas sistem keuangan.
"Apa yang terganggu dengan mandat yang baru? Mandat itu dimiliki oleh Bank Indonesia dan kita memberikan penguatan terhadap peran pertumbuhan," ungkapnya. Namun, DPR tidak merinci instrumen atau prioritas kebijakan yang harus diambil BI dalam menerapkan mandat tersebut.
Misbakhun menjelaskan bahwa keputusan terkait langkah kebijakan tetap berada di otoritas BI. "Kita serahkan kepada BI, instrumen apa yang akan dia gunakan," tambah Misbakhun.
Selama ini, BI memiliki tanggung jawab untuk menjaga inflasi dan kestabilan nilai tukar rupiah. Misbakhun menegaskan, mandat baru dalam revisi UU P2SK tidak menentukan urutan prioritas tertentu. Ia menyatakan bahwa kebijakan fiskal pemerintah dan kebijakan moneter BI seharusnya saling mendukung untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.
Selain memperluas mandat, perubahan dalam UU P2SK juga mencakup penyempurnaan aspek kelembagaan BI. Ini bertujuan untuk memastikan bahwa BI dapat menjalankan fungsinya dengan lebih efektif dan fleksibel dalam menghadapi tantangan ekonomi masa depan.