Respons DAAZ Soal Kebijakan Ekspor Satu Pintu Danatara 2026, Resmi Berlaku?

Respons DAAZ Soal Kebijakan Ekspor Satu Pintu Danatara 2026, Resmi Berlaku?
Foto: Respons DAAZ Soal Kebijakan Ekspor Satu Pintu Danatara 2026, Resmi Berlaku?. (Illustration by Pexels)
Ukuran teks
```html

PT Daaz Bara Lestari Tbk. (DAAZ) memberikan pandangan bahwa kebijakan Pemerintah mengenai Tata Kelola Ekspor Sumber Daya Alam (SDA) masih belum berdampak besar terhadap operasional maupun keuangan mereka. Kontribusi ekspor terhadap pendapatan DAAZ selama ini telah diidentifikasi cukup rendah, yaitu hanya sekitar 2,14% pada tahun 2025.

Direktur DAAZ, Muljanto, menjelaskan bahwa dampak kebijakan tersebut terhadap kegiatan usaha perusahaan dianggap tidak signifikan. Beliau menjelaskan bahwa evaluasi awal menunjukkan tidak adanya pengaruh material terhadap pendapatan, laba usaha, laba bersih, serta arus kas DAAZ. Penjualan ekspor memiliki kontribusi yang relatif kecil dibandingkan keseluruhan aktivitas bisnis DAAZ selama ini.

"Saat ini, tidak ada pengaruh besar terhadap operasional, karena mekanisme teknis implementasi regulasi ini masih belum jelas. Kami akan terus mengevaluasi dan menyesuaikan diri sesuai dengan ketentuan yang berlaku jika regulasi tersebut diberlakukan," terang Muljanto dalam penjelasan tertulisnya kepada Bursa Efek Indonesia pada Kamis (28/5/2026).

Selain itu, DAAZ tidak melihat adanya dampak signifikan terhadap perjanjian dengan pelanggan saat ini, karena kebanyakan transaksi ekspor dilakukan berdasarkan kesepakatan spot, bukan kontrak jangka panjang. Karena itu, risiko hukum atau potensi pelanggaran kontrak akibat kebijakan ini dianggap minimal.

DAAZ juga tidak terikat kewajiban maupun perjanjian pembiayaan yang terkait langsung dengan kegiatan ekspor. Dengan situasi tersebut, perseroan tidak memiliki komitmen atau covenant yang terancam oleh kebijakan ini. Untuk memastikan kelancaran bisnis, DAAZ akan tetap mengikuti perkembangan regulasi dan melakukan koordinasi dengan pihak terkait.

Implementasi sistem ekspor satu pintu akan dimulai pada 1 Januari 2027 melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI). Danantara diharapkan menjadi satu-satunya eksportir yang mengelola ekspor komoditas SDA strategis nasional.

Disclaimer: Berita ini ditujukan untuk memberikan informasi dan bukan merupakan ajakan untuk membeli atau menjual saham. Keputusan investasi sepenuhnya merupakan tanggung jawab Anda. Bisnis.com tidak bertanggung jawab atas keuntungan atau kerugian yang mungkin timbul dari keputusan investasi Anda.

```

Artikel terkait

Rekomendasi