Resmi, Pemerintah Beri Insentif Pajak Terbaru Agar Dana Ekspor 2026 Awet di Dalam Negeri

Resmi, Pemerintah Beri Insentif Pajak Terbaru Agar Dana Ekspor 2026 Awet di Dalam Negeri
Foto: Resmi, Pemerintah Beri Insentif Pajak Terbaru Agar Dana Ekspor 2026 Awet di Dalam Negeri. (Illustration by Pexels)
Ukuran teks

Pemerintah resmi menggulirkan berbagai insentif perpajakan guna menarik minat para eksportir menyimpan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) di sistem perbankan domestik. Langkah strategis ini menjadi bagian dari pemberlakuan aturan baru mengenai pengelolaan devisa yang dijadwalkal mulai berlaku pada 1 Juni 2026.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa kebijakan ini bukan sekadar kewajiban administratif bagi para pelaku usaha. Pemerintah telah menyiapkan fasilitas pajak yang jauh lebih menguntungkan dibandingkan instrumen investasi biasa yang tersedia di pasar.

Fasilitas Pajak untuk Eksportir yang Patuh

Dalam keterangannya di Gedung Danantara, Purbaya menjelaskan bahwa insentif ini diberikan khusus bagi eksportir yang berkomitmen menempatkan dananya di dalam negeri. Dukungan fiskal ini diharapkan dapat memperkuat cadangan devisa nasional secara signifikan.

Bentuk insentif utama yang ditawarkan adalah pemotongan tarif Pajak Penghasilan (PPh) atas keuntungan dari instrumen penempatan DHE SDA. Besaran tarif pajak tersebut akan ditentukan berdasarkan durasi atau jangka waktu dana disimpan oleh eksportir.

Purbaya memberikan gambaran bahwa tarif PPh bahkan bisa menyentuh angka nol persen jika dana disimpan dalam periode tertentu. Hal ini tentu menjadi keunggulan kompetitif bagi para pengusaha yang ingin mengoptimalkan hasil ekspor mereka.

Sebagai perbandingan, instrumen investasi reguler seperti obligasi biasanya dibebani pajak penghasilan sebesar 20 persen. Namun, melalui program DHE SDA ini, pemerintah bersedia menghapus beban pajak tersebut hingga nihil.

Ketentuan Penempatan Dana Berdasarkan Sektor

Aturan yang berlaku mulai awal Juni 2026 ini membedakan kewajiban penempatan dana berdasarkan sektor komoditas yang diekspor. Perbedaan ini mencakup jumlah persentase devisa yang harus diparkir serta durasi minimum penyimpanannya.

Berikut adalah rincian kewajiban penempatan Devisa Hasil Ekspor bagi para pelaku usaha:

  • Eksportir di sektor non-migas diharuskan menyimpan 100 persen devisa mereka di rekening khusus dalam negeri.
  • Masa penyimpanan minimum untuk sektor non-migas ditetapkan selama 12 bulan atau satu tahun penuh.
  • Eksportir di sektor migas memiliki kewajiban untuk menempatkan dana minimal sebesar 30 persen dari hasil ekspornya.
  • Jangka waktu penyimpanan untuk sektor migas lebih singkat, yakni minimal selama tiga bulan.

Ketentuan ini dirancang untuk memastikan likuiditas valuta asing di dalam negeri tetap terjaga tanpa memberatkan arus kas perusahaan sepenuhnya. Pemerintah berharap skema ini menciptakan keseimbangan antara kepentingan nasional dan keberlanjutan bisnis eksportir.

Relaksasi dan Kerja Sama Bilateral

Pemerintah juga memberikan kelonggaran bagi kelompok eksportir tertentu, terutama mereka yang menjalin hubungan dagang dengan negara mitra strategis. Hal ini berlaku bagi perusahaan yang berada di bawah payung perjanjian perdagangan bilateral dengan Indonesia.

Para eksportir dalam kategori ini diizinkan untuk menempatkan maksimal 30 persen dana devisa mereka pada bank di luar himpunan bank milik negara (non-Himbara). Namun, relaksasi ini hanya berlaku untuk jangka waktu penempatan maksimal selama tiga bulan.

Ringkasan perbandingan tarif pajak dan ketentuan penempatan DHE SDA dapat dilihat pada tabel di bawah ini:

Kategori Penempatan Persentase Dana Durasi Minimum Tarif Pajak (PPh)
Sektor Non-Migas 100% 12 Bulan Mulai dari 0%
Sektor Migas 30% 3 Bulan Mulai dari 0%
Investasi Reguler - - Hingga 20%

Tabel di atas menunjukkan betapa kompetitifnya insentif yang ditawarkan pemerintah bagi para eksportir dibandingkan dengan instrumen keuangan umum. Dengan kebijakan ini, pemerintah optimistis stabilitas nilai tukar rupiah akan semakin kokoh karena pasokan dolar di pasar domestik melimpah.

Artikel terkait

Rekomendasi