Resmi, Ini Kriteria Terbaru Pembebasan PBB-P2 Jakarta 100 Persen Tahun 2026

Resmi, Ini Kriteria Terbaru Pembebasan PBB-P2 Jakarta 100 Persen Tahun 2026
Foto: Resmi, Ini Kriteria Terbaru Pembebasan PBB-P2 Jakarta 100 Persen Tahun 2026. (Illustration by Pexels)
Ukuran teks

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali memberikan keringanan bagi warga melalui program insentif pajak terbaru. Kebijakan ini memungkinkan masyarakat mendapatkan pembebasan pokok Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) secara penuh.

Langkah strategis ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 339 Tahun 2026. Aturan tersebut secara khusus mengatur skema kebijakan pajak daerah untuk periode tahun pajak 2026.

Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda DKI Jakarta, Morris Danny, menjelaskan bahwa wajib pajak yang memenuhi syarat bisa mendapat pembebasan 100 persen. Hal ini disampaikannya dalam keterangan resmi pada Selasa (26/5/2026).

Melalui kebijakan ini, warga yang masuk dalam kategori tertentu tidak perlu lagi membayar tagihan pokok PBB-P2 mereka. Pemerintah DKI berharap insentif ini dapat meringankan beban ekonomi masyarakat secara langsung.

Kriteria Penerima Pembebasan Pajak 100 Persen

Program pembebasan pajak ini dirancang agar lebih tepat sasaran bagi warga Jakarta yang memiliki hunian pribadi. Tujuannya adalah menciptakan sistem perpajakan yang lebih adil dan tidak memberatkan warga berpenghasilan rendah hingga menengah.

Berikut adalah kriteria hunian yang berhak mendapatkan pembebasan pokok PBB-P2 100 persen:

  • Wajib pajak orang pribadi yang memiliki objek pajak berupa rumah tapak atau rumah susun.
  • Rumah tapak dengan batasan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) maksimal sebesar Rp2 miliar.
  • Hunian berupa rumah susun dengan batasan NJOP maksimal senilai Rp650 juta.

Untuk memudahkan pemahaman mengenai batasan nilai properti yang dibebaskan, berikut adalah ringkasan datanya.

Syarat Batas NJOP untuk Pembebasan PBB-P2 100 Persen:

Jenis Objek Pajak Batas Maksimal NJOP
Rumah Tapak Rp2.000.000.000 (2 Miliar)
Rumah Susun (Rusun) Rp650.000.000 (650 Juta)

Data di atas merupakan acuan utama bagi warga untuk mengetahui apakah properti mereka masuk dalam kategori gratis pajak atau tidak. Jika nilai properti melebihi angka tersebut, maka akan diberlakukan skema perhitungan pajak yang berbeda.

Pemerintah DKI Jakarta mengimbau warga untuk segera mengecek status pajak mereka melalui kanal-kanal yang telah disediakan. Langkah ini diharapkan dapat mendorong transparansi dan kepatuhan administrasi perpajakan di ibu kota.

Selain pembebasan pajak, Pemprov DKI juga terus mempermudah proses pembayaran melalui berbagai platform digital. Hal ini dilakukan untuk memberikan kenyamanan maksimal bagi seluruh wajib pajak di Jakarta.

Artikel terkait

Rekomendasi