Resmi, Ini Aturan Terbaru Pajak UMKM 0,5 Persen Tahun 2026 yang Berlaku

Resmi, Ini Aturan Terbaru Pajak UMKM 0,5 Persen Tahun 2026 yang Berlaku
Foto: Resmi, Ini Aturan Terbaru Pajak UMKM 0,5 Persen Tahun 2026 yang Berlaku. (Illustration by Pexels)
Ukuran teks

Pemerintah baru saja meresmikan langkah penting bagi sektor usaha kecil dengan menetapkan tarif Pajak Penghasilan (PPh) sebesar 0,5 persen secara permanen. Kebijakan ini menyasar para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) kategori orang pribadi yang memenuhi kriteria tertentu.

Keputusan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 yang merevisi aturan sebelumnya, yakni PP Nomor 55 Tahun 2022. Sebelumnya, insentif pajak ini direncanakan berakhir pada 2025 bagi wajib pajak yang sudah terdaftar sejak 2018, namun pemerintah akhirnya memutuskan untuk memberikan kepastian hukum tanpa batas waktu.

Detail Kebijakan Tarif Pajak UMKM Terbaru

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, sebelumnya sempat memberikan sinyal mengenai perpanjangan masa berlaku insentif ini. Melalui regulasi terbaru, tarif 0,5 persen kini resmi berlaku bagi pelaku UMKM orang pribadi, baik mereka yang baru mendaftar NPWP maupun wajib pajak lama.

Fasilitas pajak ini hanya dapat dimanfaatkan oleh pelaku usaha dengan kriteria omzet tahunan maksimal sebesar Rp4,8 miliar. Tidak hanya individu, badan usaha berbentuk koperasi dan Perseroan Perseorangan (PT Perorangan) juga diperbolehkan menikmati tarif rendah ini selama pendapatan bruto mereka tidak melewati batas yang ditentukan.

Daftar subjek pajak yang berhak menikmati tarif PPh Final 0,5 persen sesuai aturan terbaru:

  • Pelaku usaha UMKM orang pribadi (tanpa batas waktu penggunaan).
  • Koperasi yang memiliki peredaran bruto di bawah ambang batas.
  • Perseroan Perseorangan (PT Perorangan) yang didirikan oleh satu orang.
  • Wajib pajak orang pribadi yang baru maupun lama terdaftar.

Informasi di atas merangkum kelompok masyarakat dan badan usaha yang secara sah dapat menggunakan skema pajak khusus guna mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.

Aturan Baru Mengenai Penggabungan Omzet

Meskipun tarif ini dibuat permanen, pemerintah memperketat pengawasan melalui mekanisme penghitungan omzet yang lebih tegas. Hal ini dilakukan untuk mencegah praktik penghindaran pajak oleh pengusaha skala besar yang mencoba memecah pendapatan mereka ke dalam beberapa entitas kecil.

Dalam aturan PP Nomor 20 Tahun 2026, nilai omzet kini dihitung berdasarkan total gabungan dari usaha pribadi dan seluruh PT Perorangan yang dimiliki oleh orang yang sama. Selain itu, perhitungan kumulatif ini juga berlaku bagi pasangan suami-istri yang masing-masing memiliki NPWP terpisah.

Berikut adalah ringkasan perbandingan skema penghitungan omzet menurut aturan lama dan baru:

Aspek Penilaian Aturan Lama (PP 55/2022) Aturan Baru (PP 20/2026)
Status Omzet PT Perorangan Dianggap terpisah dari pemiliknya. Wajib digabung dengan omzet pemilik.
Kepemilikan Multi-Entitas Setiap entitas punya batas Rp4,8 miliar sendiri. Total omzet seluruh entitas dihitung sebagai satu kesatuan.
Omzet Suami-Istri Sudah dilakukan penggabungan jika NPWP pisah. Tetap digabung, termasuk omzet PT Perorangan milik keduanya.
Tujuan Pengaturan Memberikan kemudahan administrasi awal. Mencegah praktik pemecahan omzet (tax avoidance).

Tabel tersebut menunjukkan adanya pergeseran signifikan dalam cara pemerintah memvalidasi kelayakan wajib pajak untuk menerima insentif PPh 0,5 persen.

Upaya Mencegah Praktik Penghindaran Pajak

Perubahan aturan ini dilatarbelakangi oleh temuan adanya penyalahgunaan kemudahan pendirian PT Perorangan. Mengingat syarat pendiriannya yang sangat simpel tanpa batas modal minimum, beberapa oknum sengaja membentuk banyak PT Perorangan hanya untuk membagi-bagi transaksi usaha agar tidak terlihat melewati batas Rp4,8 miliar.

Praktik tersebut dinilai menciptakan ketidakadilan bagi pengusaha lain yang patuh menggunakan tarif pajak normal. Dengan diberlakukannya penggabungan omzet, strategi memecah NPWP untuk mengecilkan kewajiban pajak kini tidak lagi efektif dilakukan.

Melalui kebijakan yang lebih ketat namun pasti ini, pemerintah berharap sektor UMKM dapat terus berkembang secara sehat. Fokus utamanya adalah memberikan perlindungan bagi pelaku usaha kecil yang jujur sembari tetap menjaga potensi penerimaan negara dari pengusaha yang secara ekonomi sebenarnya sudah berskala besar.

Artikel terkait

Rekomendasi