Resmi, Ini Aturan dan Syarat Terbaru Naik Kapal Feri Bawa Kendaraan Listrik 2026

Resmi, Ini Aturan dan Syarat Terbaru Naik Kapal Feri Bawa Kendaraan Listrik 2026
Foto: Resmi, Ini Aturan dan Syarat Terbaru Naik Kapal Feri Bawa Kendaraan Listrik 2026. (Illustration by Pexels)
Ukuran teks

PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) memberikan kepastian bagi para pemilik kendaraan listrik atau electric vehicle (EV) yang ingin melakukan perjalanan antarpulau. Perusahaan menegaskan bahwa kendaraan listrik tetap diperbolehkan menggunakan layanan penyeberangan feri asalkan mematuhi prosedur keselamatan yang berlaku.

Corporate Secretary ASDP, Windy Andale, menjelaskan bahwa operasional pengangkutan EV saat ini berpedoman pada regulasi terbaru. Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor SE-DJPL 12 Tahun 2024.

Windy menjamin bahwa perjalanan dengan kapal feri akan tetap aman dan nyaman bagi pengguna mobil listrik. Hal ini selama seluruh ketentuan keselamatan pelayaran yang telah ditetapkan dipenuhi oleh pengguna jasa.

Regulasi dan Prosedur Keselamatan Kendaraan Listrik

Aturan yang berlaku saat ini mencakup berbagai aspek teknis untuk menjaga keamanan selama di atas kapal. Hal tersebut meliputi tata letak kendaraan, kesiapan peralatan pendukung, hingga prosedur penanganan kondisi darurat.

Seiring pesatnya pertumbuhan pengguna kendaraan listrik, ASDP terus memperkuat koordinasi dengan berbagai pihak terkait. Kerja sama ini melibatkan Kementerian Perhubungan, operator kapal, dan regulator untuk mengoptimalkan implementasi aturan di lapangan.

Beberapa poin utama dalam aturan penanganan kendaraan listrik di kapal feri:

  • Ketentuan level daya baterai kendaraan saat mulai memasuki area kapal.
  • Penempatan kendaraan pada area khusus yang telah ditentukan oleh petugas.
  • Ketersediaan alat pemantau suhu dan perangkat pemadam kebakaran khusus.
  • Prosedur pemantauan berkala oleh awak kapal selama pelayaran berlangsung.

Langkah-langkah di atas disusun untuk meminimalisir risiko serta memastikan respons cepat jika terjadi kendala teknis pada kendaraan. Fokus utama ASDP adalah memberikan perlindungan maksimal bagi seluruh penumpang dan aset kapal.

Ketentuan Pengisian Daya Baterai

Salah satu poin penting yang perlu diperhatikan pengguna EV adalah kondisi baterai sebelum masuk ke dalam kapal. Berdasarkan arahan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, pengisian daya baterai disarankan berada di level tertentu.

Sangat dianjurkan agar State of Charge (SoC) atau persentase baterai berada di kisaran 30 hingga 50 persen. Ketentuan ini diterapkan sebagai bagian dari strategi mitigasi risiko keamanan selama kapal berlayar di laut.

Selain masalah baterai, posisi parkir kendaraan listrik di dalam kapal juga diatur secara khusus. Kendaraan biasanya akan ditempatkan di area terbuka atau upper deck yang memiliki sirkulasi udara lebih baik.

Penempatan di area dengan ventilasi optimal ini bertujuan agar petugas lebih mudah melakukan pengawasan. Area tersebut juga diberikan tanda khusus untuk mempercepat proses monitoring oleh kru kapal.

Fasilitas Pendeteksi Panas dan Pemadam Khusus

ASDP berkomitmen memperkuat kesiapan operasional dalam menangani potensi risiko unik dari kendaraan listrik, seperti kebakaran baterai. Berbagai teknologi pendukung telah disiagakan di area dek kendaraan.

Perusahaan kini menggunakan alat pendeteksi panas berbasis thermal imaging device untuk memantau suhu kendaraan. Selain itu, sistem pengawasan melalui CCTV juga ditingkatkan untuk memantau kondisi area parkir secara real-time.

Untuk penanganan api, ASDP menyediakan alat pemadam kebakaran khusus yang dirancang efektif memadamkan api pada baterai EV. Fasilitas ini menjadi standar baru dalam menjaga aspek keselamatan di setiap armada feri.

Evaluasi Mengenai Kendala di Lapangan

Menanggapi kabar adanya penolakan terhadap mobil listrik di pelabuhan, ASDP menegaskan bahwa tidak ada kebijakan pelarangan. Perusahaan pelat merah ini memastikan layanan tetap terbuka bagi semua jenis kendaraan listrik.

Sosialisasi intensif terus dilakukan kepada petugas di pelabuhan maupun awak kapal di seluruh wilayah operasional. Tujuannya agar terdapat kesamaan pemahaman mengenai standar pelayanan terhadap pengguna kendaraan listrik.

Langkah evaluasi yang ditempuh ASDP jika terjadi kendala pelayanan:

  • Melakukan pembinaan langsung kepada petugas atau operator yang belum memahami aturan.
  • Mengevaluasi standar pelayanan secara berkala agar seragam di semua pelabuhan.
  • Menyesuaikan prosedur keselamatan mengikuti perkembangan teknologi internasional.

Pihak manajemen menyatakan akan segera bertindak jika ditemukan adanya perbedaan perlakuan di lapangan. Hal ini dilakukan demi menjaga integritas standar pelayanan dan keselamatan yang telah ditetapkan secara nasional.

Windy menambahkan bahwa standar keselamatan ini akan terus berkembang seiring kemajuan teknologi otomotif. ASDP berkomitmen untuk selalu mengadopsi praktik keselamatan terbaik guna melayani masyarakat dengan maksimal.

Artikel terkait

Rekomendasi