Resmi! Eksportir SDA Wajib Parkir 100% Devisa di Dalam Negeri Mulai Juni 2026

Resmi! Eksportir SDA Wajib Parkir 100% Devisa di Dalam Negeri Mulai Juni 2026
Foto: Resmi! Eksportir SDA Wajib Parkir 100% Devisa di Dalam Negeri Mulai Juni 2026. (Illustration by Pexels)
Ukuran teks

Pemerintah secara resmi menetapkan kebijakan baru yang mewajibkan seluruh eksportir Sumber Daya Alam (SDA) untuk memulangkan Devisa Hasil Ekspor (DHE) ke dalam negeri. Aturan ini mulai berlaku efektif pada Senin, 1 Juni 2026, sebagai langkah memperkuat cadangan devisa nasional.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa tingkat kepatuhan dalam proses repatriasi ini ditargetkan mencapai 100 persen. Hal tersebut disampaikan dalam konferensi pers persiapan operasional Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) di Jakarta, Minggu (31/5/2026).

Ketentuan Penempatan Devisa untuk Berbagai Sektor

Kebijakan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2026 ini mengatur durasi dan besaran simpanan modal yang berbeda berdasarkan sektornya. Eksportir non-migas memiliki kewajiban yang lebih besar dibandingkan sektor migas dalam hal jangka waktu penyimpanan dana.

Berikut adalah poin utama mengenai kewajiban penempatan DHE bagi para eksportir SDA:

  • Eksportir sektor non-migas wajib menyimpan seluruh atau 100% DHE SDA di rekening khusus domestik selama minimal 12 bulan.
  • Eksportir sektor migas diberikan kewajiban untuk menempatkan paling sedikit 30% dari DHE SDA mereka.
  • Dana milik eksportir migas tersebut harus mengendap di sistem perbankan dalam negeri selama paling sedikit tiga bulan.
  • Seluruh proses penempatan dana wajib dilakukan melalui jaringan perbankan milik negara atau Bank Himbara.

Penerapan aturan ini bertujuan untuk memastikan likuiditas valuta asing di dalam negeri tetap terjaga demi stabilitas ekonomi makro. Selain itu, pemerintah juga mengatur batasan mengenai konversi mata uang agar peredaran valas tetap terkendali.

Pembatasan Konversi Rupiah dan Fasilitas Relaksasi

Dalam regulasi terbaru ini, pemerintah membatasi konversi DHE SDA dari mata uang asing ke Rupiah dengan batas maksimal sebesar 50 persen. Langkah ini diambil untuk menyeimbangkan kebutuhan operasional perusahaan dengan ketersediaan cadangan valas nasional.

Meskipun aturan ini tampak sangat ketat, pemerintah tetap menyediakan ruang relaksasi bagi sejumlah pelaku usaha tertentu. Kelonggaran ini diberikan khusus bagi eksportir yang menjalin kemitraan dengan pembeli dari negara-negara yang memiliki perjanjian dagang bilateral dengan Indonesia.

Ringkasan aturan penempatan devisa berdasarkan kategori sektor usaha:

Sektor Eksportir Persentase Penempatan Durasi Minimal
Non-Migas 100% dari DHE 12 Bulan
Migas Minimal 30% dari DHE 3 Bulan

Tabel di atas merangkum perbedaan kewajiban antara sektor migas dan non-migas dalam memarkir dana hasil ekspor mereka di perbankan lokal. Perbedaan durasi dan besaran ini disesuaikan dengan karakteristik aliran kas masing-masing industri.

Pemerintah berharap kebijakan ini dapat meningkatkan ketahanan ekonomi nasional di tengah dinamika pasar global. Para pelaku industri keuangan juga telah mulai mensosialisasikan mekanisme teknis agar proses transisi berjalan lancar mulai Juni 2026.

Artikel terkait

Rekomendasi