Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan secara resmi merilis data terbaru mengenai capaian pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh). Untuk periode Tahun Pajak 2025, total laporan yang masuk telah mencapai angka 13.454.021 hingga Kamis, 28 Mei 2026 pukul 24.00 WIB.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, memberikan penjelasan mendalam terkait data tersebut. Ia menyebutkan bahwa mayoritas pelaporan secara kuantitatif tersebut masih didominasi oleh kelompok Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP).
Inge menegaskan bahwa progres pelaporan SPT Tahunan PPh untuk periode hingga 28 Mei 2026 tercatat sebanyak 13.454.021 SPT. Data ini mencakup berbagai profil wajib pajak yang menggunakan siklus tahun buku yang berbeda-beda sesuai dengan ketentuan berlaku.
Bagi para wajib pajak yang menggunakan siklus Tahun Buku standar, yakni periode Januari hingga Desember, realisasi pelaporannya telah dikelompokkan secara mendetail. Kelompok Wajib Pajak Orang Pribadi (OP) Karyawan tercatat sebagai kontributor terbesar dalam volume pelaporan ini.
Berikut adalah rincian jumlah pelaporan SPT berdasarkan kategori wajib pajak tahun buku Januari-Desember:
- Orang Pribadi Karyawan: Mencatatkan angka tertinggi dengan total volume mencapai 10.945.113 SPT.
- Orang Pribadi Non-Karyawan: Tercatat sebanyak 1.498.213 SPT telah dilaporkan kepada otoritas pajak.
- Wajib Pajak Badan (Mata Uang Rupiah): Terkumpul sebanyak 972.144 SPT dari entitas bisnis dalam negeri.
- Wajib Pajak Badan (Mata Uang Dolar AS): Terdapat 1.609 SPT yang masuk dari perusahaan dengan pembukuan mata uang asing.
- Sektor Migas (Mata Uang Rupiah): Terdata sebanyak 17 SPT yang telah masuk ke sistem DJP.
- Sektor Migas (Mata Uang Dolar AS): Terdata sebanyak 257 SPT untuk kategori industri hulu migas spesifik ini.
Daftar di atas memperlihatkan partisipasi yang cukup masif dari masyarakat, khususnya bagi kategori karyawan yang tetap menjadi pilar utama pelaporan. Di sisi lain, sektor korporasi juga terus menyetorkan kewajibannya meskipun proses administrasi untuk badan usaha cenderung lebih kompleks.
Data Pelaporan Wajib Pajak dengan Karakteristik Khusus
Selain kategori standar, DJP juga melayani wajib pajak yang memiliki karakteristik Beda Tahun Buku. Untuk kelompok ini, periode pelaporan telah dibuka secara bertahap sejak tanggal 1 Agustus 2025 guna memberikan fleksibilitas administratif.
Berikut adalah data pelaporan untuk kategori wajib pajak dengan periode tahun buku yang berbeda:
| Kategori Wajib Pajak | Jumlah SPT Terlaporkan |
|---|---|
| Wajib Pajak Badan (Mata Uang Rupiah) | 36.625 SPT |
| Wajib Pajak Badan (Mata Uang Dolar AS) | 43 SPT |
Data tabel tersebut menunjukkan jumlah pelaporan yang spesifik bagi perusahaan atau badan usaha yang siklus akuntansinya tidak dimulai pada bulan Januari. Otoritas pajak terus memantau kepatuhan kelompok ini agar tetap selaras dengan jadwal yang telah ditentukan.
Modernisasi Layanan Melalui Coretax System
Capaian pelaporan SPT tahun ini juga berjalan seiring dengan agenda besar modernisasi administrasi perpajakan nasional. DJP tengah gencar mendorong proses transisi akun bagi seluruh wajib pajak melalui sistem baru yang dikenal sebagai Coretax System.
Hingga periode cut-off data yang sama, jumlah wajib pajak yang telah menyelesaikan proses aktivasi akun Coretax menunjukkan angka yang sangat masif. Tercatat sudah ada 19.468.429 pengguna yang merampungkan aktivasi untuk mengakses layanan perpajakan yang lebih modern.
DJP berharap transisi ke sistem Coretax ini dapat semakin mempermudah wajib pajak dalam memenuhi kewajiban mereka di masa mendatang. Penggunaan teknologi diharapkan mampu meningkatkan efisiensi dan transparansi dalam pengelolaan data perpajakan di Indonesia.
Bagi wajib pajak yang belum melaporkan SPT, otoritas terus menghimbau agar segera memenuhi kewajiban tersebut sesuai tenggat waktu. Keterlambatan pelaporan dapat berisiko terkena sanksi administratif atau denda sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.