Resmi Dibuka, Simak Syarat dan Cara Daftar PPPK Guru & Tendik 2026 Terbaru

Resmi Dibuka, Simak Syarat dan Cara Daftar PPPK Guru & Tendik 2026 Terbaru
Foto: Resmi Dibuka, Simak Syarat dan Cara Daftar PPPK Guru & Tendik 2026 Terbaru. (Illustration by Pexels)
Ukuran teks

Kementerian Sosial (Kemensos) secara resmi membuka pintu bagi tenaga pendidik dan tenaga kependidikan untuk bergabung dalam program Sekolah Rakyat tahun 2026. Rekrutmen ini menjadi kesempatan berharga bagi masyarakat yang ingin mengabdi di berbagai pelosok Indonesia sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Keputusan ini tertuang dalam surat resmi Kemensos Nomor 1995/1/KP.01.01/06/2026 dan Nomor 1996/1/KP.01.01/06/2026 yang mengatur pengadaan jabatan fungsional guru dan tenaga kependidikan. Pemerintah telah menyiapkan ribuan posisi untuk menyokong operasional Sekolah Rakyat di seluruh wilayah tanah air.

Rincian Formasi dan Jabatan yang Dibuka

Pada rekrutmen kali ini, Kemensos mengalokasikan total 8.180 formasi yang terbagi menjadi dua kategori utama. Sebanyak 3.053 posisi disediakan untuk guru, sementara 5.127 posisi lainnya diperuntukkan bagi tenaga kependidikan (Tendik).

Daftar jabatan khusus untuk tenaga kependidikan yang tersedia meliputi:

  • Wali Asuh
  • Wali Asrama
  • Operator Sekolah
  • Pengelola Keuangan
  • Tenaga Administrasi

Kelima posisi tersebut memegang peranan penting dalam memastikan tata kelola dan kegiatan belajar mengajar di lingkungan Sekolah Rakyat berjalan secara optimal. Penempatan para pegawai terpilih nantinya akan disebar ke berbagai unit kerja yang membutuhkan di seluruh Indonesia.

Kriteria dan Syarat Pelamar PPPK Guru

Seleksi guru pada program Sekolah Rakyat 2026 ditujukan bagi lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG). Hal ini mencakup lulusan PPG Prajabatan atau Calon Guru yang belum terdaftar di Dapodik, maupun mereka yang sudah berstatus Guru Non-ASN dalam sistem Dapodik Kemendikdasmen.

Calon pelamar jabatan guru wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  • Warga Negara Indonesia (WNI) yang sehat jasmani serta rohani.
  • Usia minimal 20 tahun dan maksimal 40 tahun pada saat penetapan calon.
  • Pendidikan minimal jenjang Sarjana (S1) atau Diploma IV (D4) dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) paling rendah 3,00.
  • Wajib memiliki Sertifikat Pendidik (Serdik).
  • Memiliki Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dan bersih dari penyalahgunaan narkoba.
  • Tidak pernah terlibat tindak pidana atau diberhentikan secara tidak hormat dari pekerjaan sebelumnya.
  • Bukan merupakan anggota atau pengurus partai politik manapun.
  • Siap ditugaskan di seluruh Indonesia dan bersedia tinggal di asrama atau sekitar lokasi sekolah.

Bagi pelamar yang saat ini masih aktif mengajar di sekolah negeri atau swasta, diwajibkan menyertakan surat izin mengikuti seleksi. Syarat ini menjadi poin penting yang harus diperhatikan sebelum melakukan pendaftaran.

Ketentuan Seleksi Tenaga Kependidikan (Tendik)

Berbeda dengan formasi guru, seleksi PPPK Tendik Sekolah Rakyat terbuka untuk lingkup yang lebih luas. Program ini dapat diikuti oleh PPPK Paruh Waktu di lingkungan Kemensos serta pelamar umum yang memenuhi kualifikasi administrasi yang diminta.

Adapun persyaratan yang harus dipenuhi oleh pelamar tenaga kependidikan adalah:

  • Warga Negara Indonesia dengan rentang usia 20 hingga 45 tahun.
  • Pendidikan minimal Diploma III (D3), D4, atau S1 dari program studi terakreditasi minimal B.
  • Memiliki IPK minimal 3,10.
  • Tidak berstatus sebagai CPNS, PNS, anggota TNI, Polri, atau sedang terlibat dalam kepengurusan partai politik.
  • Memiliki SKCK dan surat keterangan bebas narkoba serta zat adiktif lainnya.
  • Bersedia ditempatkan di mana saja di wilayah Indonesia.
  • Sanggup bekerja dengan sistem sif dan tinggal di asrama atau lingkungan Sekolah Rakyat.

Kriteria usia yang lebih fleksibel hingga 45 tahun diharapkan dapat menjaring tenaga kependidikan yang berpengalaman. Kedisiplinan dan kesiapan bekerja di lingkungan asrama menjadi kunci utama dalam seleksi ini.

Panduan Pendaftaran Melalui Portal SSCASN

Seluruh proses pendaftaran dilakukan secara terpusat dan daring guna menjaga transparansi seleksi. Calon peserta hanya diperbolehkan memilih satu formasi jabatan saja selama periode rekrutmen berlangsung.

Alur pendaftaran yang harus dilalui oleh setiap peserta adalah:

  1. Mendaftarkan akun baru pada portal resmi SSCASN.
  2. Masuk ke sistem menggunakan akun yang sudah diverifikasi.
  3. Melengkapi biodata dan informasi profil secara mendalam sesuai dokumen asli.
  4. Memilih formasi jabatan dan unit penempatan yang diinginkan.
  5. Mengunggah seluruh dokumen pendukung sesuai persyaratan administrasi.
  6. Menentukan lokasi ujian Computer Assisted Test (CAT) yang terdekat atau tersedia.
  7. Melakukan pengecekan akhir data sebelum mengirimkan pendaftaran secara permanen.

Kemensos mengimbau seluruh pelamar untuk sangat teliti saat mengisi data agar tidak terjadi kesalahan yang merugikan. Seleksi PPPK 2026 ini merupakan momentum besar untuk berkontribusi dalam pemerataan kualitas pendidikan di Indonesia melalui Sekolah Rakyat.

Artikel terkait

Rekomendasi