Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyitaan terhadap sejumlah aset mewah milik mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Silmy Karim. Tindakan hukum ini dilakukan di kediamannya yang berlokasi di kawasan Brawijaya, Jakarta Selatan.
Di antara berbagai barang yang disita, keberadaan dua unit mobil Porsche menjadi sorotan utama bagi publik. Pasalnya, kedua mobil sport mewah tersebut tidak tercantum dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) miliknya.
Daftar Aset yang Disita KPK
Penyidik KPK mendatangi rumah Silmy pada Jumat (5/6) lalu dan membawa keluar deretan kendaraan mewah. Selain mobil Porsche, petugas juga mengangkut berbagai kendaraan roda dua dengan merek ternama serta sepeda sport.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa pihaknya juga mengamankan uang tunai serta sejumlah perhiasan berharga. Namun, ia belum merinci lebih jauh mengenai status kepemilikan aset-aset yang tidak dilaporkan tersebut.
Berikut adalah ringkasan kendaraan dan barang berharga yang disita dari lokasi penggeledahan:
- Dua unit mobil sport bermerek Porsche.
- Sepuluh unit kendaraan roda dua, mencakup motor Vespa hingga motor gede (moge) Harley-Davidson.
- Tujuh unit sepeda berbagai model.
- Sejumlah koleksi perhiasan berharga lainnya.
Penyitaan ini bertujuan untuk mendalami asal-usul kekayaan Silmy selama menjabat. Fokus utama penyidikan kini mengarah pada alasan di balik tidak terdaftarnya aset-aset tersebut dalam laporan resmi.
Ketidaksesuaian Data LHKPN
Berdasarkan data terbaru dari situs resmi KPK, Silmy Karim terakhir kali melaporkan kekayaannya pada 14 Maret 2026. Laporan tersebut mencakup aset yang dimilikinya sepanjang periode tahun 2025.
Dalam dokumen tersebut, tercatat tujuh unit alat transportasi dengan total nilai mencapai Rp8,4 miliar. Namun, dalam daftar kendaraan yang ia laporkan sendiri, tidak ditemukan adanya keterangan mengenai kepemilikan mobil Porsche.
Rincian kendaraan yang terdaftar secara resmi dalam LHKPN Silmy Karim meliputi:
| Jenis Kendaraan | Tahun Produksi | Estimasi Nilai |
|---|---|---|
| Motor Harley-Davidson | 2003 | Rp 450 Juta |
| Motor Harley-Davidson | 1998 | Rp 450 Juta |
| Mobil Jeep CJ7 | 1988 | Rp 275 Juta |
| Mobil Mercedes-Benz 280E | 1979 | Rp 500 Juta |
| Mobil Toyota Land Cruiser | 1981 | Rp 350 Juta |
| Mobil Jeep Wrangler | 1996 | Rp 450 Juta |
| Mobil Mercedes G63 | 2022 | Rp 6 Miliar |
Daftar di atas menunjukkan kepemilikan kendaraan yang diklaim sebagai hasil usaha sendiri. Absennya Porsche dari daftar ini semakin memperkuat kecurigaan penyidik mengenai adanya aset yang sengaja disembunyikan.
Dugaan Kasus Pemerasan dan Tersangka Lainnya
Silmy Karim terjerat status tersangka terkait dugaan pemerasan dalam proses pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA). Praktik ilegal ini diduga berlangsung secara sistematis sejak ia menjabat sebagai Dirjen Imigrasi pada periode 2023-2024.
Modus operandi yang ditemukan KPK mencakup pungutan rutin sekitar Rp100 juta per minggu. Total nilai pemerasan yang terkumpul diperkirakan mencapai angka fantastis, yakni sekitar Rp145,5 miliar.
Pihak KPK telah menetapkan delapan orang tersangka dalam jaringan kasus ini:
- Silmy Karim (SK) - Mantan Wamen Imipas dan Dirjen Imigrasi.
- Saffar Muhammad Godam (SMG) - Plt Dirjen Imigrasi 2024-2025.
- Jaya Saputra (JS) - Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian.
- Tessar Bayu Setyaji (TBS) - Kasubdit Alih Status Izin Tinggal.
- Bagus Bramantyo (BGS) - Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal.
- Ronald Arman Abdullah (RAA) - Mantan Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat dan Jakarta Barat.
- Juniadi Sri Priambudi (JSP) - Ketua Tim Alih Status ITAS.
- Gusti Benardiansyah (GST) - Staf Subdit Izin Tinggal.
Seluruh tersangka diduga terlibat dalam skema mempercepat perizinan dengan tarif tertentu di luar ketentuan resmi. KPK saat ini terus melakukan pengembangan kasus untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.