Pemerintah secara resmi menetapkan bahwa tarif listrik per kWh untuk periode 1 hingga 7 Juni 2026 tidak mengalami perubahan. Kebijakan ini memastikan harga listrik tetap stabil mengikuti ketentuan yang berlaku pada Triwulan II 2026.
Keputusan tersebut berlaku bagi seluruh kategori pelanggan, baik kelompok subsidi maupun non-subsidi. Dengan adanya pengumuman ini, masyarakat dapat menjalankan aktivitas tanpa perlu mencemaskan adanya kenaikan biaya listrik di awal bulan Juni.
Alasan Pemerintah Mempertahankan Tarif Listrik
Plt Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Tri Winarno, menjelaskan bahwa kebijakan ini diambil demi menjaga stabilitas daya beli masyarakat. Pemerintah menyadari pentingnya menjaga pengeluaran rumah tangga di tengah berbagai tantangan ekonomi yang sedang terjadi.
Tri Winarno menegaskan bahwa penetapan tarif tetap ini sudah berlaku sejak memasuki periode Triwulan II tahun 2026. Langkah ini diharapkan memberikan kepastian biaya bagi konsumen dalam merencanakan keuangan mereka.
Selain mendukung ekonomi rumah tangga, kebijakan ini bertujuan memperkuat daya saing sektor industri nasional. Penahanan tarif listrik diharapkan mampu memberikan perlindungan bagi pelaku usaha di tengah ketidakpastian kondisi ekonomi global.
Landasan Penetapan Tarif Listrik 2026
Penentuan tarif listrik mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 yang mengatur layanan tenaga listrik oleh PT PLN (Persero). Untuk pelanggan non-subsidi, evaluasi tarif dilakukan secara periodik setiap tiga bulan berdasarkan indikator ekonomi makro.
Beberapa indikator utama yang memengaruhi perhitungan tarif listrik antara lain:- Pergerakan nilai tukar mata uang Rupiah terhadap Dollar AS.
- Harga minyak mentah Indonesia atau Indonesian Crude Price (ICP).
- Laju inflasi nasional.
- Harga Batu Bara Acuan (HBA) yang menjadi bahan bakar pembangkit.
Daftar indikator di atas menjadi acuan bagi pemerintah untuk mengevaluasi apakah tarif perlu disesuaikan atau tetap dipertahankan. Data yang digunakan sebagai dasar perhitungan kali ini diambil dari kinerja ekonomi pada periode November 2025 hingga Januari 2026.
Berikut adalah rincian data ekonomi makro yang menjadi dasar penetapan tarif:
| Indikator Ekonomi | Nilai/Besaran |
|---|---|
| Kurs Rupiah | Rp 16.743,46 per Dollar AS |
| Harga Minyak (ICP) | 62,78 Dollar AS per Barel |
| Tingkat Inflasi | 0,22 Persen |
| Harga Batu Bara (HBA) | 70 Dollar AS per Ton |
Tabel di atas menunjukkan parameter yang dipertimbangkan pemerintah sebelum memutuskan kebijakan harga listrik. Meskipun perhitungan teknis bisa saja menunjukkan potensi perubahan, pemerintah memilih untuk tetap menjaga harga pada level saat ini.
Rincian Tarif Listrik Per kWh Juni 2026
Besaran tarif untuk sistem prabayar (token) maupun pascabayar (tagihan bulanan) memiliki nilai yang sama sesuai golongan daya masing-masing. Perbedaan keduanya hanya terletak pada mekanisme pembayaran, di mana pengguna prabayar mengisi saldo terlebih dahulu sebelum pemakaian.
Daftar tarif listrik untuk kategori rumah tangga non-subsidi:- Daya 900 VA: Rp 1.352 per kWh.
- Daya 1.300 VA dan 2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh.
- Daya 3.500 VA hingga 5.500 VA: Rp 1.699,53 per kWh.
- Daya 6.600 VA ke atas: Rp 1.699,53 per kWh.
Informasi harga di atas dapat digunakan oleh pelanggan rumah tangga untuk mengestimasi pengeluaran listrik mingguan maupun bulanan. Besaran tarif ini tetap konsisten untuk memastikan kenyamanan konsumen di seluruh wilayah Indonesia.
Daftar tarif listrik untuk kategori bisnis dan instansi pemerintah:- Bisnis (B-2/TR) 6.600 VA – 200 kVA: Rp 1.444,70 per kWh.
- Kantor Pemerintah (P-1/TR): Rp 1.699,53 per kWh.
- Penerangan Jalan Umum (P-3/TR): Rp 1.699,53 per kWh.
Sektor publik dan pelaku bisnis menengah juga mendapatkan kepastian harga yang sama guna menjaga stabilitas operasional. Hal ini penting untuk menjaga keberlangsungan layanan publik dan produktivitas sektor komersial.
Daftar tarif listrik untuk kategori pelanggan subsidi:- Daya 450 VA: Rp 415 per kWh.
- Daya 900 VA (Subsidi): Rp 605 per kWh.
- Daya 900 VA (Rumah Tangga Mampu): Rp 1.352 per kWh.
- Daya 1.300 VA hingga 2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh.
- Daya 3.500 VA ke atas: Rp 1.699,53 per kWh.
Kelompok pelanggan subsidi terus mendapatkan perlindungan harga dari pemerintah agar beban hidup harian tetap terjangkau. Masyarakat disarankan untuk memantau penggunaan listrik secara mandiri melalui aplikasi PLN Mobile agar tagihan tetap terkendali.