Pemerintah secara resmi memberlakukan regulasi baru terkait penempatan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) yang mulai efektif pada 1 Juni 2026. Kebijakan ini mewajibkan para eksportir untuk melakukan repatriasi seluruh devisa hasil ekspor mereka ke dalam negeri dengan tingkat kepatuhan mutlak 100 persen.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan bahwa langkah ini diambil untuk memperkuat cadangan devisa nasional. Selain itu, kebijakan ini diharapkan mampu menjaga stabilitas ekonomi serta memperkokoh pasar keuangan domestik.
Ketentuan Teknis Penempatan Devisa
Aturan mengenai durasi dan besaran penempatan devisa dibedakan berdasarkan sektor usaha, yakni antara sektor nonmigas dan migas. Purbaya menekankan bahwa eksportir wajib mematuhi ketentuan durasi simpanan yang telah ditetapkan pemerintah.
Rincian kewajiban penempatan DHE SDA berdasarkan sektor bisnis:
- Sektor Nonmigas: Eksportir wajib menempatkan 100 persen DHE SDA pada rekening khusus di dalam negeri selama minimal 12 bulan.
- Sektor Migas: Eksportir diwajibkan menyimpan paling sedikit 30 persen DHE SDA dengan jangka waktu minimal tiga bulan.
Melalui pembagian ini, pemerintah berupaya menyeimbangkan ketersediaan likuiditas valas di dalam negeri sesuai dengan karakteristik masing-masing industri. Para eksportir harus memastikan dana tersebut mengalir ke sistem perbankan nasional sesuai jadwal yang ditentukan.
Mekanisme Penempatan dan Relaksasi
Seluruh penempatan dana devisa tersebut wajib dilakukan melalui bank-bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara). Pemerintah juga membatasi konversi dana dari valuta asing ke rupiah dengan besaran maksimal 50 persen.
Meskipun aturan ini cukup ketat, pemerintah tetap menyediakan ruang relaksasi bagi eksportir yang bekerja sama dengan mitra dari negara tertentu. Fasilitas ini khusus diberikan kepada mereka yang pembelinya berasal dari negara dengan perjanjian perdagangan bilateral bersama Indonesia.
Ketentuan khusus bagi eksportir dengan perjanjian bilateral:
- Porsi penempatan dana pada bank Himbara dibatasi maksimal hanya 30 persen.
- Jangka waktu penyimpanan dana diberikan keringanan menjadi paling lama tiga bulan.
Kelonggaran ini bertujuan untuk tetap menjaga hubungan dagang internasional Indonesia dengan negara-negara mitra strategis. Hal ini sekaligus memberikan fleksibilitas bagi eksportir yang memiliki komitmen kontrak khusus di luar negeri.
Fasilitas Pajak dan Insentif Menarik
Sebagai bentuk apresiasi bagi eksportir yang patuh, pemerintah telah menyiapkan berbagai insentif fiskal yang menggiurkan. Salah satu keuntungan utamanya adalah pemberian tarif Pajak Penghasilan (PPh) yang jauh lebih ringan dibandingkan instrumen investasi biasa.
Purbaya menyebutkan bahwa tarif PPh atas penghasilan dari instrumen penempatan DHE SDA ini bahkan bisa mencapai nol persen. Besaran tarif pajak tersebut akan sangat bergantung pada seberapa lama dana tersebut mengendap di dalam negeri.
Perbandingan tarif pajak antara instrumen DHE SDA dan investasi reguler:
| Jenis Instrumen | Tarif Pajak Penghasilan (PPh) |
|---|---|
| Investasi Reguler (Contoh: Obligasi/Bond) | Hingga 20 Persen |
| Penempatan DHE SDA (Sesuai Ketentuan) | Mulai dari 0 Persen |
Perbedaan tarif yang sangat signifikan ini diharapkan dapat memotivasi eksportir untuk menyimpan dana mereka lebih lama di perbankan domestik. Skema insentif ini menjadi daya tarik utama agar likuiditas valas di Indonesia tetap terjaga dalam jangka panjang.