Pemerintah secara resmi mengoperasikan PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) sebagai BUMN khusus ekspor mulai Senin, 1 Juni 2026. Kepastian ini disampaikan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto.
Langkah strategis ini diambil untuk memperkuat tata kelola perdagangan luar negeri Indonesia. Pengoperasian lembaga baru ini akan dilakukan melalui skema transisi yang terbagi dalam dua tahap utama.
Tahapan Implementasi PT Danantara Sumberdaya Indonesia
Airlangga menjelaskan bahwa fase pertama akan berlangsung mulai 1 Juni hingga akhir tahun 2026 mendatang. Pada periode ini, PT DSI akan menjalankan peran utamanya dalam fungsi pengawasan terhadap aktivitas ekspor.
Memasuki fase kedua pada 1 Januari 2027, PT DSI akan mulai melakukan kegiatan ekspor secara langsung. Perseroan bakal membeli komoditas dari perusahaan-perusahaan yang sebelumnya melakukan penjualan ke luar negeri secara mandiri.
Mulai besok, seluruh pelaku ekspor diwajibkan untuk menyampaikan laporan rutin kepada PT DSI mengenai komoditas yang akan mereka jual. Kebijakan ini bertujuan memastikan harga yang digunakan adalah harga wajar dan sesuai dengan data yang dilaporkan kepada negara.
Airlangga menekankan bahwa tahun 2026 merupakan masa transisi di mana operasional ekspor tetap berjalan normal. Namun, setiap perusahaan kini memiliki kewajiban administratif tambahan untuk melapor kepada instansi tersebut.
Komoditas Utama yang Wajib Dilaporkan
Kewajiban pelaporan ini diprioritaskan bagi para pelaku usaha yang bergerak di bidang ekspor komoditas tertentu. Berikut adalah rincian sektor yang menjadi fokus utama dalam kebijakan baru ini:
Daftar komoditas strategis yang wajib dilaporkan kepada PT DSI:
- Ekspor Batubara
- Ekspor Minyak Sawit Mentah atau Crude Palm Oil (CPO)
- Ekspor Ferro Alloy
Ketiga jenis komoditas di atas dipilih karena perannya yang sangat vital bagi perekonomian nasional. Produk-produk tersebut merupakan penyumbang utama terhadap surplus neraca perdagangan Indonesia selama ini.
Kontribusi Ekonomi dan Surplus Perdagangan
Berdasarkan data pemerintah, ketiga komoditas strategis yang berada di bawah pengawasan PT DSI menyumbang sekitar 23,4% dari total ekspor nasional. Nilai tersebut setara dengan angka fantastis sebesar USD66,13 miliar.
Sektor-sektor ini juga menjadi pilar utama yang menjaga surplus neraca perdagangan Indonesia tetap positif. Hingga saat ini, Indonesia berhasil mempertahankan tren surplus perdagangan selama 71 bulan berturut-turut.
Berikut adalah ringkasan singkat mengenai operasional PT Danantara Sumberdaya Indonesia agar lebih mudah dipahami.
Ringkasan jadwal dan fungsi operasional PT DSI:
| Periode Waktu | Fase Operasional | Fungsi Utama |
|---|---|---|
| 1 Juni - 31 Desember 2026 | Fase Pertama (Transisi) | Pengawasan dan kewajiban pelaporan harga ekspor oleh perusahaan. |
| Mulai 1 Januari 2027 | Fase Kedua (Penuh) | Pembelian komoditas dari eksportir dan pelaksanaan ekspor satu pintu. |
Penetapan PT DSI sebagai pengelola ekspor diharapkan dapat meminimalkan potensi praktik curang dan aliran dana yang tidak transparan. Dengan demikian, nilai tambah dari kekayaan alam Indonesia dapat memberikan manfaat maksimal bagi penerimaan negara.