Aktris muda Ratu Sofya resmi menempuh jalur hukum dengan melaporkan produser Reza Aditya dan co-produser Putri Masyita ke Polda Metro Jaya. Laporan ini dilayangkan atas dugaan pencemaran nama baik setelah munculnya pernyataan yang dianggap sebagai fitnah.
Ratu merasa keberatan dengan tuduhan yang menyebut dirinya telah melayangkan somasi kepada ibu kandungnya sendiri. Menurutnya, pernyataan tersebut tidak berdasar dan merugikan reputasinya di mata publik.
Dugaan Fitnah Terkait Somasi Orang Tua
Perselisihan ini bermula dari pernyataan Reza Aditya dalam sebuah konferensi pers yang menyebut Ratu Sofya mensomasi ibunya terkait kontrak film. Ratu menegaskan bahwa narasi yang disampaikan pihak produser tersebut adalah sebuah kebohongan besar.
Ratu menjelaskan bahwa ia sama sekali tidak memiliki niat atau melakukan tindakan hukum terhadap sang ibu. Ia mengaku kehadirannya di kepolisian pada Sabtu, 6 Juni 2026, adalah untuk meluruskan fakta yang sebenarnya.
Klarifikasi Mengenai Dokumen Kontrak
Aktris berusia 22 tahun ini memberikan klarifikasi bahwa surat yang dimaksud sebenarnya adalah somasi dari pihak produser yang dialamatkan kepada orang tuanya. Ratu hanya berperan meneruskan surat tersebut karena urusan administrasi kontrak.
Langkah ini diambil karena sang ayah merupakan pihak yang menandatangani kontrak kerja sama untuk promosi film tersebut. Jadi, somasi itu bukan berasal dari Ratu, melainkan kewajiban dari produser yang harus disampaikan kepada penandatangan kontrak.
Upaya Mediasi yang Menemui Jalan Buntu
Sebelum memutuskan untuk melapor ke polisi, Ratu Sofya mengaku sudah berupaya menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan. Ia telah mengajak pihak Reza Aditya untuk berdiskusi dan mencari titik temu.
Sayangnya, poin-poin kesepakatan yang sebelumnya sempat dibahas tidak dijalankan oleh pihak terlapor. Ratu menilai tidak ada itikad baik dari Reza Aditya dan Putri Masyita untuk memperbaiki keadaan.
Beberapa poin penting terkait laporan hukum Ratu Sofya meliputi:
- Pihak yang dilaporkan adalah Reza Aditya selaku produser dan Putri Masyita sebagai co-produser.
- Tuduhan utama yang dipermasalahkan adalah pernyataan bahwa Ratu mensomasi ibunya sendiri.
- Ratu menegaskan hanya meneruskan dokumen dari produser kepada ayahnya selaku pemegang kontrak.
- Laporan resmi telah didaftarkan di Polda Metro Jaya pada Sabtu, 6 Juni 2026.
Hingga saat ini, Ratu Sofya tetap pada pendiriannya untuk memproses masalah ini secara hukum demi membersihkan namanya. Ia merasa lelah dengan konflik berkepanjangan yang melibatkan keluarganya dalam urusan pekerjaan.
Berikut adalah ringkasan fakta terkait pelaporan kasus tersebut:
| Kategori | Keterangan Fakta |
|---|---|
| Pelapor | Ratu Sofya |
| Terlapor | Reza Aditya & Putri Masyita |
| Tuduhan | Pencemaran Nama Baik / Fitnah |
| Lokasi Laporan | Polda Metro Jaya |
| Penyebab | Klaim somasi anak kepada ibu kandung |
Informasi dalam tabel di atas merangkum detail laporan yang diajukan oleh pihak Ratu Sofya kepada pihak berwajib. Kasus ini menambah panjang daftar perselisihan antara sang aktris dengan pihak produksi film yang ia bintangi.