Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa telah memberikan kepastian mengenai arah kebijakan fiskal untuk sektor tembakau pada tahun mendatang. Pemerintah secara resmi memutuskan untuk tidak mengubah tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok untuk periode 2027.
Keputusan ini diambil dengan pertimbangan untuk menjaga stabilitas di industri hasil tembakau nasional. Purbaya menegaskan bahwa tarif tersebut akan tetap dipertahankan pada level yang sama seperti saat ini.
Dalam konferensi pers APBN Kita yang digelar di Jakarta pada Selasa (19/5/2026), Purbaya menjelaskan pilihannya untuk menjaga angka tersebut tetap konstan. Ia menyatakan bahwa fokus utama pemerintah saat ini adalah memperkuat pengawasan penerimaan negara.
Purbaya menekankan bahwa untuk sementara waktu, belum ada rencana untuk menaikkan atau menurunkan beban cukai tersebut. Beliau ingin melihat terlebih dahulu bagaimana kondisi stabilitas industri sebelum mengambil langkah kebijakan lebih lanjut.
Digitalisasi dan Pengawasan Ketat
Selain menetapkan tarif tetap, pemerintah juga sedang menggencarkan program digitalisasi dalam pengawasan industri rokok secara nasional. Langkah strategis ini melibatkan pemasangan mesin penghitung produksi di berbagai pabrik rokok besar maupun kecil.
Pemasangan perangkat teknologi ini bertujuan untuk memantau kapasitas produksi secara riil dan akurat. Melalui data digital, pemerintah berharap dapat memetakan potensi penerimaan negara yang sebenarnya dari sektor tembakau.
Selain untuk transparansi data, teknologi ini diharapkan mampu mempersempit ruang gerak peredaran rokok ilegal. Purbaya menyebutkan bahwa transformasi menuju digitalisasi ini akan dilakukan secara bertahap di seluruh lini produsen.
Menteri Keuangan ingin memastikan terlebih dahulu berapa nilai pendapatan bersih yang bisa diraup negara jika praktik rokok gelap berhasil dieliminasi. Setelah data tersebut terkumpul, barulah pemerintah akan menghitung ulang kemungkinan penyesuaian tarif cukai.
Performa Penerimaan Kepabeanan dan Cukai
Kondisi keuangan negara di sektor kepabeanan dan cukai dikabarkan mulai berangsur pulih dan menunjukkan tren positif. Hingga bulan April 2026, total penerimaan di sektor ini telah menyentuh angka Rp 100,6 triliun.
Angka tersebut mencerminkan adanya pertumbuhan sebesar 0,6 persen jika dibandingkan secara tahunan (year-on-year). Capaian ini dinilai jauh lebih baik jika melihat catatan performa pada beberapa bulan sebelumnya.
Rincian performa pertumbuhan penerimaan cukai pada awal tahun 2026:
- Pada bulan Februari 2026, pertumbuhan sempat mengalami kontraksi tajam hingga minus 14 persen.
- Memasuki bulan Maret 2026, kondisi masih tercatat negatif dengan angka minus 12 persen.
- Situasi berbalik positif pada bulan April 2026 dengan pertumbuhan sebesar 0,6 persen.
Data di atas menunjukkan adanya pemulihan signifikan dalam aktivitas ekonomi yang berkaitan dengan ekspor, impor, serta perdagangan domestik. Purbaya menilai momentum ini harus dijaga agar terus stabil sepanjang tahun.
Penindakan Terhadap Rokok Ilegal
Pemerintah juga memberikan perhatian khusus pada aspek pengawasan, terutama yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Sepanjang tahun ini, intensitas penindakan terhadap produk ilegal dilaporkan meningkat secara drastis.
Berikut adalah perbandingan data jumlah barang bukti rokok ilegal yang berhasil diamankan oleh petugas dalam dua tahun terakhir:
| Tahun Periode | Jumlah Rokok Ilegal yang Disita |
|---|---|
| Tahun 2025 | 303 juta batang |
| Tahun 2026 | 684 juta batang |
Tabel ini menunjukkan peningkatan volume penindakan yang mencapai lebih dari dua kali lipat dibandingkan tahun sebelumnya. Purbaya mengapresiasi kinerja Bea Cukai yang semakin agresif dalam memutus rantai distribusi rokok tanpa pita cukai resmi.
Keberhasilan dalam menekan peredaran rokok ilegal ini menjadi kunci penting bagi pemerintah sebelum menentukan arah kebijakan CHT di masa depan. Fokus utama tetap pada optimalisasi pendapatan negara tanpa mengganggu keseimbangan ekosistem industri yang ada.