Para petani tebu di Indonesia kini tengah menghadapi tantangan berat akibat kebijakan pembatasan jatah pupuk bersubsidi. Pemerintah menetapkan bahwa subsidi pupuk urea hanya diberikan untuk lahan dengan luas maksimal 2 hektar.
Ketua Umum Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI), Soemitro Samadikoen, mengungkapkan bahwa aturan ini berlaku tanpa memandang total luas lahan yang dimiliki petani. Bahkan, kuota subsidi untuk jenis pupuk ZA juga sangat terbatas, yakni hanya sebesar 108 kilogram bagi setiap petani.
Dampak Kenaikan Harga Pupuk Nonsubsidi
Keterbatasan kuota subsidi memaksa para petani tebu untuk beralih menggunakan pupuk nonsubsidi guna memenuhi kebutuhan lahan mereka. Sayangnya, harga pupuk di pasaran saat ini tengah melonjak tajam sebagai dampak dari konflik yang terjadi di wilayah Asia Barat atau Timur Tengah.
Soemitro memaparkan bahwa kenaikan harga ini terjadi dalam waktu yang relatif singkat dan sangat memberatkan operasional petani. Berikut adalah rincian mengenai perubahan harga pupuk dan kondisi kuota subsidi yang diterima petani:
Informasi kenaikan harga pupuk dan pembatasan kuota subsidi bagi petani tebu:- Batas maksimal lahan petani tebu yang mendapatkan subsidi pupuk hanya seluas 2 hektar.
- Jatah subsidi untuk pupuk jenis ZA dibatasi hanya sebesar 108 kilogram per petani.
- Harga pupuk ZA Plus melonjak 100 persen dari Rp4.300 menjadi Rp8.600 per kilogram sejak awal Januari 2026.
- Petani tetap harus menanggung biaya produksi yang tinggi pada musim giling periode Mei-Oktober 2026.
Pihak APTRI juga menyoroti ironi yang dihadapi petani, di mana harga pupuk terus meroket namun harga jual gula tidak bisa fleksibel. Hal ini dikarenakan harga gula telah dipatok melalui Harga Acuan Pembelian (HAP) di tingkat produsen serta Harga Acuan Penjualan di tingkat konsumen.
Beban Biaya Produksi yang Terus Membengkak
Selain persoalan pupuk, sektor pertanian tebu juga dibebani oleh peningkatan biaya tenaga kerja dan kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM). Ketersediaan solar subsidi yang terbatas memaksa petani, khususnya di luar Pulau Jawa, untuk membeli solar industri dengan harga jauh lebih tinggi.
Biaya solar industri yang menyentuh angka sekitar Rp40.000 per liter berdampak langsung pada sistem bagi hasil dan biaya logistik petani. Kenaikan harga material pendukung lainnya, seperti plastik, turut menambah daftar panjang biaya operasional yang harus dikeluarkan.
Di tengah tekanan biaya tersebut, pemerintah sebenarnya telah melakukan penyesuaian harga pada beberapa jenis pupuk subsidi lainnya. Berikut adalah perbandingan harga pupuk subsidi yang ditetapkan oleh pemerintah sebagai upaya meringankan beban petani:
Daftar perbandingan harga pupuk subsidi tahun 2026:| Jenis Pupuk | Harga Lama (Per Kg) | Harga Baru (Per Kg) |
|---|---|---|
| Pupuk Urea | Rp 2.250 | Rp 1.800 |
| Pupuk NPK Phonska | Rp 2.300 | Rp 1.840 |
Meskipun terdapat penurunan harga pada pupuk urea dan NPK subsidi, manfaatnya dirasa kurang optimal bagi petani tebu rakyat. Hal ini disebabkan oleh pembatasan luas lahan yang disubsidi, sehingga sebagian besar kebutuhan nutrisi tanaman tetap harus ditutup dengan harga pasar yang mahal.