Pemerintah resmi memperluas kewenangan Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara melalui penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2026. Regulasi ini merupakan perubahan atas PP Nomor 10 Tahun 2025 yang sebelumnya telah mengatur operasional lembaga tersebut.
Salah satu poin krusial dalam aturan baru ini adalah pemberian izin bagi Danantara untuk membentuk lebih dari satu holding investasi dan holding operasional. Entitas-entitas ini nantinya akan bertugas mengelola aset serta berbagai perusahaan milik negara secara lebih spesifik.
Kebijakan tersebut secara resmi ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto pada tanggal 8 April 2026. Pemerintah menyisipkan tiga pasal baru, yakni Pasal 29A, Pasal 29B, dan Pasal 29C, guna memperjelas struktur koordinasi di bawah naungan Danantara.
Pasal 29A menegaskan bahwa Danantara memiliki wewenang untuk membentuk Holding Investasi dan Holding Operasional dalam menjalankan tugasnya. Kedua jenis entitas tersebut harus berbadan hukum perseroan terbatas (PT) dengan kepemilikan saham sepenuhnya dipegang oleh Danantara.
Melalui ketentuan ini, posisi Danantara diperkuat sebagai pemegang saham tunggal sekaligus induk utama dari seluruh holding yang dibentuk. Hal ini bertujuan untuk menciptakan tata kelola yang lebih terpusat dalam mengawasi operasional perusahaan-perusahaan negara.
Tujuan Pembentukan Holding Investasi
Danantara dapat mendirikan beberapa holding investasi sesuai dengan mandat yang telah disetujui oleh Presiden :
- Investasi yang ditujukan untuk meraih imbal hasil komersial atau keuntungan murni secara bisnis.
- Investasi yang difokuskan pada upaya pembangunan nasional serta peningkatan kualitas pelayanan publik bagi masyarakat.
- Berbagai tujuan strategis lainnya yang mendapatkan lampu hijau atau persetujuan langsung dari Presiden.
Aturan ini memberikan ruang gerak yang sangat fleksibel bagi Danantara untuk menyesuaikan jenis investasi dengan kebutuhan negara. Dengan demikian, lembaga ini tidak hanya mengejar profitabilitas, tetapi juga berperan dalam mengakselerasi program pembangunan nasional.
Berdasarkan Pasal 29B ayat (4), Holding Investasi memiliki wewenang untuk mengeksekusi investasi baik secara langsung maupun tidak langsung. Selain itu, mereka juga diperbolehkan untuk menjalin kerja sama strategis dengan pihak ketiga guna memperkuat modal atau keahlian.
Terkait risiko bisnis, regulasi ini menegaskan bahwa segala keuntungan maupun kerugian menjadi tanggung jawab penuh dari holding investasi yang bersangkutan. Danantara sendiri tidak memikul tanggung jawab atas kerugian holding yang melampaui nilai modal yang telah disetorkan.
Dukungan Fiskal dan Penyertaan Modal Negara
Pemerintah juga membuka akses dukungan fiskal secara langsung bagi holding yang mengemban tugas pembangunan nasional. Melalui Pasal 31A, negara diizinkan untuk memberikan Penyertaan Modal Negara (PMN) kepada holding investasi tersebut agar fungsinya berjalan maksimal.
Sumber dana untuk Penyertaan Modal Negara (PMN) ini bisa berasal dari berbagai jenis aset negara :
- Alokasi dana segar yang bersumber langsung dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
- Aset dalam bentuk barang milik negara atau properti yang dikelola oleh pemerintah.
- Piutang negara yang ada pada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) maupun perseroan terbatas lainnya.
- Berbagai bentuk aset negara sah lainnya yang dapat dikonversi menjadi modal kerja.
Bahkan, holding investasi diperbolehkan untuk mengajukan permintaan dukungan PMN melalui koordinasi dengan Danantara. Setelah menerima suntikan modal tersebut, status holding secara otomatis berubah menjadi BUMN yang difungsikan sebagai instrumen fiskal pemerintah.
Langkah ini menandai transformasi dalam sistem pengelolaan kekayaan negara, di mana holding di bawah Danantara menjadi garda terdepan pembangunan. Entitas ini tidak lagi sekadar menjadi wadah investasi, melainkan kepanjangan tangan pemerintah dalam menggerakkan agenda nasional melalui dukungan APBN.
Dalam Pasal 32B dijelaskan bahwa kegiatan investasi yang berorientasi komersial akan dikelola oleh PT Danantara Investment Management. Sementara itu, holding untuk pembangunan nasional wajib mengutamakan dampak positif bagi ekonomi dan sosial dalam jangka panjang.
Pemerintah memberikan poin penting di bawah ini mengenai standar operasional yang harus dipatuhi oleh seluruh entitas di bawah Danantara.
| Aspek Pengelolaan | Prinsip Utama yang Harus Dipenuhi |
|---|---|
| Standar Akuntabilitas | Setiap aktivitas investasi harus dapat dipertanggungjawabkan secara transparan kepada publik dan negara. |
| Keberlanjutan | Investasi wajib memberikan manfaat ekonomi yang konsisten dan berkelanjutan dalam waktu lama. |
| Tata Kelola (GCG) | Penerapan prinsip Good Corporate Governance yang ketat untuk menghindari penyalahgunaan wewenang. |
Ringkasan tabel di atas menunjukkan komitmen pemerintah agar fleksibilitas yang diberikan tetap dibarengi dengan pengawasan yang kuat. Hal ini penting mengingat besarnya aset strategis negara yang kini berada di bawah kendali Danantara.
Secara keseluruhan, PP Nomor 19 Tahun 2026 menjadi fondasi hukum yang sangat vital bagi penguatan peran Danantara di masa depan. Regulasi ini memberikan keleluasaan bagi lembaga tersebut untuk mengelola aset strategis dengan struktur yang lebih modern dan dinamis.
Dengan adanya aturan ini, Danantara diharapkan mampu menjadi motor penggerak ekonomi yang lincah namun tetap berada dalam koridor hukum. Kehadirannya diproyeksikan dapat menyinergikan berbagai potensi perusahaan negara untuk mencapai kemandirian ekonomi nasional yang lebih baik.