Pemerintah Kaji Skema Gross Split Terbaru 2026, Intip Risiko bagi Investor

Pemerintah Kaji Skema Gross Split Terbaru 2026, Intip Risiko bagi Investor
Foto: Pemerintah Kaji Skema Gross Split Terbaru 2026, Intip Risiko bagi Investor. (Illustration by Pexels)
Ukuran teks

Wacana penerapan skema bagi hasil gross split pada sektor mineral dan batu bara (minerba) kini kembali menjadi perbincangan hangat. Isu ini mencuat setelah Presiden Prabowo Subianto mengadakan pertemuan khusus dengan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia di Istana Jakarta.

Pemerintah berencana mengoptimalkan pendapatan negara dari kekayaan alam melalui skema kerja sama baru dengan pihak swasta. Menteri Bahlil menyebutkan bahwa pemerintah tengah mengkaji pola yang selama ini diterapkan di sektor migas untuk diadaptasi ke pertambangan minerba.

Namun, usulan ini menuai catatan kritis dari Edi Permadi, Tenaga Profesional bidang Sumber Kekayaan Alam Lemhannas RI. Ia mengingatkan bahwa karakteristik industri minerba memiliki perbedaan mendasar dengan sektor minyak dan gas bumi.

Edi menyoroti pengalaman sektor hulu migas yang tidak menunjukkan lonjakan produksi signifikan sejak mengadopsi gross split pada 2017 silam. Produksi minyak justru tercatat mengalami penurunan dari 800 ribu barel per hari menjadi sekitar 580 ribu barel pada 2024.

Tantangan Eksplorasi dan Risiko Investasi

Masalah utama yang muncul adalah melemahnya aktivitas eksplorasi karena beban risiko sepenuhnya berpindah ke tangan kontraktor. Tanpa mekanisme penggantian biaya operasional (cost recovery), proyek dengan risiko ketidakpastian tinggi menjadi kurang diminati investor.

Sektor minerba membutuhkan modal awal yang sangat besar dengan periode pengembalian investasi yang memakan waktu cukup lama. Kondisi geologi, teknologi pengolahan, serta fluktuasi pasar menjadi faktor penentu biaya yang sangat kompleks.

Berikut adalah beberapa faktor yang membedakan struktur biaya di sektor minerba:

  • Karakteristik Komoditas: Setiap jenis mineral memiliki tingkat kerumitan teknologi dan sensitivitas komersial yang berbeda-beda.
  • Lokasi Geografis: Medan tambang yang sulit memengaruhi besaran biaya infrastruktur dan logistik di lapangan.
  • Risiko Eksplorasi: Ketidakpastian kandungan cadangan di area baru atau greenfield membutuhkan jaminan keamanan investasi.
  • Dinamika Pasar: Harga komoditas global yang fluktuatif sangat memengaruhi margin keuntungan perusahaan tambang.

Poin-poin di atas menunjukkan bahwa penerapan skema bagi hasil tidak bisa disamaratakan untuk seluruh jenis komoditas tambang. Keberlanjutan produksi komoditas strategis seperti nikel, tembaga, dan emas sangat bergantung pada keberhasilan kegiatan eksplorasi saat ini.

Evaluasi Skema Bagi Hasil di Indonesia

Munculnya kembali wacana ini dianggap cukup mengejutkan mengingat skema gross split sempat kehilangan dominasinya di sektor migas. Sejak tahun 2020, pemerintah sebenarnya telah memberikan fleksibilitas kepada investor untuk memilih antara gross split atau cost recovery.

Langkah fleksibilitas tersebut diambil karena banyak pelaku usaha menilai risiko investasi menjadi terlalu berat, terutama di wilayah yang sulit dijangkau. Saat ini, pemerintah bahkan sedang merevisi aturan perpajakan untuk membuat sistem kontrak tersebut lebih menarik bagi investor.

Data perkembangan penggunaan skema kontrak di sektor hulu migas nasional:

Periode / Tahun Status Kebijakan Skema Kontrak
2017 Penerapan wajib Gross Split menggantikan Cost Recovery.
2020 Pemberian fleksibilitas pilihan skema kontrak bagi investor.
2024 Penurunan produksi minyak nasional ke angka 580 ribu barel per hari.
2025 Revisi aturan perpajakan Gross Split untuk meningkatkan investasi.

Tabel di atas memperlihatkan perjalanan dinamis skema bagi hasil di Indonesia yang terus mengalami penyesuaian demi menjaga iklim investasi. Upaya revisi aturan perpajakan diharapkan mampu menggairahkan kembali minat perusahaan dunia untuk berinvestasi di Indonesia.

Kepala SKK Migas, Djoko Siswanto, mengonfirmasi bahwa perbaikan regulasi terus dilakukan demi menjaga daya saing sektor energi nasional. Tercatat hingga saat ini sudah ada sekitar 46 kontrak migas yang telah mengadopsi skema bagi hasil tanpa penggantian biaya tersebut.

Artikel terkait

Rekomendasi